Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum (Biro KSHU) atas penggunaan anggaran, sekaligus memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Biro KSHU untuk meningkatkan kinerjanya. Laporan kinerja ini disusun secara periodik untuk meningkatkan pelaksanaan kinerja Biro KSHU yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dengan menggunakan suatu sistem pengukuran yang jelas. Hal ini untuk mewujudkan good governance melalui pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dinyatakan bahwa salah satu asas dalam asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas. Pada tahun 2019, Biro KSHU telah mencanangkan 4 indikator kinerja utama dan pencapaian target dari masing-masing indikator kinerja tersebut pada tahun 2019 telah tercapai di atas 100% atau rata-rata 112% sebagaimana diuraikan pada Tabel berikut: Sasaran Strategis Utama Indikator Kinerja Utama Target Realisasi % 1 Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN Presentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku 75% 77,06% 102,74% 2 Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN. Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). 81% 86,72% 110% Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia 98% 99,9% 101,94% Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan 11 Satker 15 Satker 136,36% No 3 4 ii Sedangkan realisasi anggaran tahun 2019 adalah sebesar Rp. 33.675.034.899,atau 99.56% dari Pagu anggaran Rp. 33.822.699.000,-. Realisasi anggaran Biro KSHU kurang dari 100%, hal ini dikarenakan Biro KSHU telah melaksanakan beberapa penghematan, seperti: Belanja modal peralatan dan mesin, mengurangi pelaksanaan kegiatan fullboard di hotel dengan menggunakan sarana prasarana ruang rapat Biro KSHU dan biaya transportasi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan at cost. Pencapaian kinerja Biro KSHU diperoleh dengan melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses perencanaan, pengukuran kinerja hingga evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh hasil yang dicapai. Untuk meningkatkan kinerja Biro KSHU di masa yang akan datang, Biro KSHU akan menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah: a. Membuat perencanaan yang lebih matang terhadap kegiatan dan fasilitas pendukungnya serta mengusulkan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan Gedung dan Peralatan Mesin yang telah bertambah jumlahnya pada Biro KSHU; b. Menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan dengan lebih disiplin; c. Pemberdayaan SDM sesuai kompetensi di bidangnya; d. Menentukan kalender pelaksanaan kegiatan dengan lebih terprogram; e. Meningkatkan monitoring realisasi anggaran; dan f. Efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan kegiatan secara maksimal sehingga tercapai output secara maksimal. Hal-hal tersebut di atas hendaknya dapat dipandang dan dimaknai secara positif, sebab fungsi Lakin tidak hanya untuk meningkatkan kemajuan akuntabilitas kinerja Biro KSHU, tetapi juga memberikan masukan yang strategis terhadap upaya peningkatan akuntabilitas kinerja LAPAN secara keseluruhan, disamping itu untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di LAPAN. Jakarta, 15 Januari 2020 Kepala Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum Ir. Christianus R Dewanto, M.Eng iii Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………. Daftar Isi…………………………………………………………………………………………………………………………………… Daftar Grafik…………………………………………………………………………………………………………………………….. Daftar Tabel……………………………………………………………………………………………………………………………… Ikhtisar Eksekutif……………………………………………………………………………………………………………………… BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………………… 1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………………………………………………….…… 1.2 Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan ………………………………………………………………….… 1.3 Aspek Strategis Organisasi Dan Permasalahan Utama (Strategic Issued) …………………………… 1.4 Sumber Daya, Fasilitas Dan Lokasi……………………………………………………………………………………… BAB II : PERENCANAAN KINERJA…………………………………………………………………………………….. 2.1 Rencana Strategis Tahun 2016-2019…………………………………………………………………………………… 2.2.Rencana Kinerja Tahun (RKT) 2019…………………………………………………………………………………….. 2.3 Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2019…………………………………………………………………………………… 2.4 Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja……………………………………………………………………………… BAB III : AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2019………………………………………………………………. 3.1 Analisis Capaian Kinerja Tahun 2019…………………………………………………………………………………. Sasaran Strategis 1: Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN............................................................................................... ………………………......................... IKU1: Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku dan keprotokolan.....……………………………………………………………………………………………………. Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan LAPAN IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) ……………………………………………………………………… Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Kualitas Penatausahaan BMN…………………………………………… IKU 3: Persentase Nilai BMN Yang Dimanfaatkan Dibandingkan Dengan Total BMN Yang Tersedia…………………………………………………………………………………………………………………………………… Sasaran Strategis 4: Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan............................................. IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan................................................ 3.2 Perbandingan Capaian IKU Terhadap Tahun Sebelumnya………………………………………………….. 3.3 Perbandingan Capaian IKU dalam Periode RENSTRA...………………………………………………………. 3.4 Capaian Lain diluar IKU....................................................................………………………………….. 3.5 Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Serta Alternatif Solusi....................................... 3.6 Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya................................................................... 3.7 Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Kerja................................................................................... 3.8 Akuntabilitas Keuangan......................................................................................................... BAB IV : PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA.........................…………………………………. BAB V : PENUTUP…………………………………………………………………………………………………………. LAMPIRAN 1: PERBANDINGAN TARGET, REALISASI, DAN CAPAIAN IKU PERIODE RENSTRA LAMPIRAN 2: RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2020 II IV V VI 1 3 3 5 8 9 13 14 15 16 17 18 18 18 19 35 35 65 65 79 79 95 96 100 103 104 105 110 113 115 iv LAMPIRAN 3: PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2019 LAMPIRAN 4: RENCANA AKSI (RENAKSI) TAHUN 2019 LAMPIRAN 5: PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2019 LAMPIRAN 6: PETA STRATEGI BIRO KSHU BSC LEVEL 2 LAMPIRAN 7: MEKANISME PENGUMPULAN DATA TAHUN 2019 v Gambar 1.4.1 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Status Pegawai.............................................. Gambar 1.4.2 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan........................................ Gambar 1.4.3 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional........................................ Gambar 1.4.4 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan…………………………………………………… 9 10 11 12 vi Tabel 1.4.1 Status Pegawai Biro KSHU..……………………………………………………………………………….……. Tabel 1.4.2 SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan………………………………………….……….. Tabel 1.4.3 SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional……………………………………….………….. Tabel 1.4.4 SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan……………………………………………………...…………. Tabel 2.2.1 Rencana Kinerja Biro KSHU Tahun 2019……………………………………………………..…………. Tabel 2.3.1 Penetapan Kinerja Biro KSHU Tahun 2019……………………………………………….……………. Tabel 3.1.1 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 1………………………………………...………. Tabel 3.1.2 Hasil Monev Naskah Kerja Sama Dalam Negeri……………………………………………….….… Tabel 3.1.3 Hasil Monev Naskah Kerja Sama Luar Negeri……………………………………………………..…. Tabel 3.1.4 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 2………………………………..……………….. Tabel 3.1.5 IKM Sekretariat Utama 2019 Menurut Satuan Kerja.................................................. Tabel 3.1.6 IKM LAPAN 2019 Menurut Satuan Kerja.................................................................... Tabel 3.1.7 IKM Biro KSHU Jakarta 2019 Menurut Unsur............................................................. Tabel 3.1.8 Daftar Pameran 2019 ................................................................................................. Tabel 3.1.9 Rincian Makalah dan Artikel....................................................................................... Tabel 3.1.10 Rincian Kegiatan Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN........................... Tabel 3.1.11 Hasil Akhir Penyusunan Daftar Pustaka Karya Cetak LAPAN…………………… …………… Tabel 3.1.12 Kegiatan Permasyarakatan Perpustakaan dan Dokumentasi Informasi LAPAN……. Tabel 3.1.13 Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan LAPAN Dengan Media................................ Tabel. 3.1.14 Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Strategis 3………………………………….…………... Tabel. 3.1.15 Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan Oleh Pengelola Barang Tahun 2019…………………………………………...…….………………………..………….. Tabel. 3.1.16 Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan Oleh Pengguna Barang Tahun 2019……..………………………………………………………………………………….. Tabel 3.1.17 Rekapitulasi Persetujuan Penjualan BMN…..……………………………………..……………….. Tabel 3.1.18 Rekapitulasi Penghapusan BMN………………………………………………………………………….. Tabel 3.1.19 Rekapitulasi Rumah Negara Golongan I Dan Golongan II..…………………………………... Tabel 3.1.20 Rekapitulasi Penerbitan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II.……….... Tabel 3.1.21 Rekapitulasi Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II………… Tabel 3.1.22 Rumah Negara Golongan III..…………………………………………………..…………………………… Tabel 3.1.23 Rekapitulasi Rumah Negara Golongan III Berdasarkan Status…..………………..………… Tabel 3.1.24 Rekapitulasi Nilai BMN Yang Digunakan Dalam Kegiatan Operasional Dan Nilai BMN Satker………………………………………………………………..…..………...…………………………………………….. Tabel 3.1.25 Rekapitulasi Nilai BMN Yang Tidak Digunakan Dalam Kegiatan Operasional………… Tabel 3.1.26 Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Strategis 4………….…………………………..………… Tabel 3.1.27 Jumlah Satuan Kerja Yang Menerapkan Regulasi Kearsipan…………………………………. Tabel 3.1.28 Pelaksanaan Audit Kearsipan LAPAN Tahun 2019...............…………………………………. Tabel 3.1.29 Rekap Daftar Arsip Inaktif.............................………………………………………………………… Tabel 3.1.30 Jenis Arsip Dan Jumlah Arsip Yang Dipindahkan…………………………………………………… Tabel 3.1.31 Pendataan Arsip Terjaga…..…………………………………..……………………………………………… Tabel 3.1.32 Layanan Persuratan dan Arsip Aktif ....…………………………………………………………………. Tabel 3.1.33 Layanan Penelusuran Dan Peminjaman Arsip Inaktif……………………………………………. Tabel 3.6.1 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya..…………..……………………………………………………..…… 9 10 11 11 15 16 19 33 33 35 36 36 37 42 46 48 52 53 55 65 66 68 71 72 73 74 74 74 75 77 78 79 81 81 83 84 90 92 93 101 vii Tabel 3.7.1 Konsistensi Penyerapan Anggaran…………..…………..….………………………………………..…… Tabel 3.7.2 Tingkat Konsistensi Penyerapan Anggaran……………………………..………………………..…… Tabel 3.7.3 Formulasi Efisiensi...................................................................................................... Tabel 3.8.1 Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019................................................................. Tabel 3.8.2 Pagu Dan Realisasi Per Sasaran Strategis Biro KSHU................................................... Tabel 3.8.3 Capaian IKU Dan Realisasi Anggaran Per Sasaran Tahun 2019................................... Tabel 5.1 Pengukuran Kinerja Tahun 2019....................................................................... ............. Tabel 5.2 Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019.................................................................... 105 106 107 108 109 109 113 113 viii Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Biro KSHU atas penggunaan anggaran, sekaligus memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Biro KSHU untuk meningkatkan kinerjanya. Laporan kinerja disusun secara periodik untuk meningkatkan pelaksanaan kinerja Biro Kerjasama, Hubungan Masyarakat, dan Umum (KSHU) yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dengan menggunakan suatu sistem pengukuran yang jelas. Hal ini untuk mewujudkan good governance melalui pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dinyatakan bahwa salah satu asas dalam asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas. Sedangkan asas akuntabilitas dimaksud adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1 Laporan Kinerja (LAKIN) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dan Umum (KSHU) pada tahun 2018 disusun berdasarkan Sasaran Strategis yang hendak dicapai yaitu meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN, meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN, meningkatnya kualitas penatausahaan BMN, dan meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN. Pencapaian target masing-masing indikator kinerja pada tahun 2019 dapat digambarkan sebagai berikut: Sasaran Strategis Utama Indikator Kinerja Utama Anggaran Target Realisasi % Pagu Realisasi % 1 Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN IKU 1: Presentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku 75% 77,06% 102,74 1,680,698,000,- 1,656,890,826,- 98,58 2 Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 81% 86,72% 110 4,050,000,000,- 4,024,972,795,- 99,38 3 Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN IKU 3: Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia 98% 99,9% 101,94 2,000,000,000,- 1,991,233,282,- 99,56 4 Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan 11 Satker 15 Satker 136,36 1,424,302,000,- 1,411,966,911,- 99,13 Jika melihat data capaian tersebut dapat disimpulkan bahwa Biro KSHU pada tahun 2019 telah memenuhi capaian indikator kinerja sebesar 100%. Sedangkan ditinjau dari serapan anggaran, dari pagu sebesar Rp. 33.822.699.000,- telah terealisasi sebesar Rp. 33.675.034.899,- atau 99,56%. 2 1.1 LATAR BELAKANG Semua instansi pemerintah harus mengembangkan akuntabilitas baik dalam kerangka external accountability maupun internal accountability. Hal ini karena dalam perspektif external accountability, instansi pemerintah adalah penerima kewenangan dan pengelola keuangan yang bersumber dari masyarakat. Dalam perspektif demikian, instansi pemerintah sudah seharusnya menyampaikan informasi kinerjanya kepada publik. Sedangkan internal accountability adalah kegiatan instansi pemerintah berakuntabilitas dalam bingkai relasi kewenangan struktur birokrasi. Pada persepktif ini, instansi pemerintah harus menyampaikan informasi kinerjanya kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. Sehingga dengan demikian, kegiatan penyusunan LAKIN Biro KSHU dimaksudkan untuk memenuhi fungsi-fungsi Lakin sebagai dokumen pertanggungjawaban, media akuntabilitas dan media informasi penerapan prinsip good governance yang bermanfaat sebagai bahan evaluasi akuntabilitas dan penilaian kinerja, penyempurnaan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan periode yang akan datang, penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan serta reward and punishment. Sekaligus dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Biro KSHU di masa yang akan datang. 3 LAKIN bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Adapun isi dari Lakin menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/ kebijakan dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi. Juga sebagai media informasi tentang sejauh mana penerapan prinsip-prinsip good governance termasuk penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar di unit organisasi yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi RI No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. 4 1.2 KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN Berdasarkan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAPAN yang telah diubah dengan Peraturan LAPAN Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAPAN, Biro KSHU secara struktural berada di bawah Sekretariat Utama, yang mempunyai struktur organisasi sebagaimana gambar dibawah ini: SEKRETARIAT UTAMA BIRO KERJASAMA, HUBUNGAN MASYARAKAT, DAN UMUM BAGIAN KERJA SAMA BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT BAGIAN LAYANAN PENGADAAN DAN BARANG MILIK NEGARA BAGIAN ARSIP SUBBAGIAN KERJA SAMA DALAM NEGERI SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN PERPUSTAKAAN SUB BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SUB BAGIAN PERSURATAN DAN ARSIP ARSIP SUB BAGIAN KERJA SAMA LUAR NEGERI SUB BAGIAN KOMUNIKASI DAN EDUKASI PUBLIK SUB BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SUB BAGIAN PERSURATAN DAN ARSIP INARSIP SUB BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL SUB BAGIAN RUMAH TANGGA SUB BAGIAN TATA USAHA BIRO KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Struktur Organisasi Biro KSHU 5 Adapun kedudukan, tugas, dan fungsi serta kewenangan sebagaimana diuraikan berikut ini. Kedudukan Tugas Biro KSHU merupakan unit kerja setingkat eselon II yang berkedudukan di bawah Sekretariat Utama, yang membawahi : ▪ Bagian Kerja Sama, mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi kerja sama; ▪ Bagian Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat; ▪ Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara, mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan Barang Milik Negara LAPAN, pemantauan dan evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan gedung kantor pusat. ▪ Bagian Arsip, mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan arsip. Berdasarkan Peraturan Kepala LAPAN No. 8 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAPAN dan peraturan perubahannya, Biro KSHU mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta persuratan dan arsip. 6 Fungsi Kewenangan Dalam menyelenggarakan tugasnya, Biro KSHU sebagaimana diatur dalam Peraturan LAPAN No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LAPAN No. 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAPAN, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan penyusunan, serta analisis kerja sama; b. Penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat; c. Penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan Barang Milik Negara, serta urusan rumah tangga; dan d. Penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan arsip. Dalam menyelenggarakan fungsi di atas, Biro KSHU mempunyai kewenangan dalam: a. Pelaksanaan kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri b. Pelaksanaan penyampaian informasi ke media massa c. Pelaksanaan sosialisasi hasil litbang d. Pelaksanaan pameran e. Penyusunan pedoman penulisan karya tulis ilmiah kedirgantaraan f. Penyusunan materi penyuluhan untuk generasi muda g. Penyusunan materi layanan edukasi publik h. Pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa i. Pelaksanaan pengelolaan BMN j. Pelaksanaan urusan rumah tangga k. Pelaksanaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas l. Pelaksanaan pengelolaan arsip dan perpustakaan m. Pelaksanaan tata usaha pimpinan dan keprotokolan 7 1.3 ASPEK STRATEGIS ORGANISASI DAN PERMASALAHAN UTAMA (STRATEGIC ISSUED) Pelayanan Biro KSHU diberikan kepada stakeholder internal maupun eksternal LAPAN. Stakeholder internal terdiri dari seluruh karyawan dan satuan kerja LAPAN yang berada di Sekretaris Utama, Deputi Bidang Penginderaan Jauh; Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; Deputi Bidang Sains, Antariksa, dan Atmosfer; serta para pemegang jabatan fungsional. Berikut beberapa aspirasi stakeholder internal: a. Pemanfaatan kerja sama yang lebih baik, baik dengan lembaga di dalam negeri, maupun lembaga di luar negeri, sehingga kerja sama yang ada bukan hanya formalitas, tetapi memberi manfaat yang signifikan terhadap kinerja LAPAN; b. Peningkatan komunikasi dengan publik sehingga dapat menyajikan informasi yang mencerdaskan, menjelaskan, dan mengingatkan. c. Peningkatan layanan pengadaan dan pengelolaan BMN di lingkungan LAPAN serta kerumahtanggaan kantor pusat. d. Peningkatan pelaksanaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, pengelolaan arsip dan perpustakaan, serta tata usaha pimpinan dan keprotokolan. Selain bertanggung jawab terhadap stakeholder internal, Biro KSHU pun bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada stakeholder eksternal, seperti masyarakat umum, lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan LAPAN, serta pihak yang diajak untuk bekerja sama dengan LAPAN. Aspirasi dari stakeholder eksternal yang terdapat di media massa, diantaranya: a. Kemenristekdikti mengharapkan kerja sama data-sharing satellite dapat digunakan untuk keperluan monitoring pertanian dan lingkungan, manajemen bencana alam, tata ruang digital untuk perencanaan wilayah, serta kepentingan masyarakat lainnya. b. Forum Kemenristekdikti meminta peran aktif LAPAN untuk menyinergikan dan mengoordinasikan berbagai kegiatan kehumasan Kemenristek Dikti dan LPNK, serta sharing informasi mengenai perkembangan strategi kehumasan, serta penyebaran informasi mengenai hasil IPTEK. Informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat diharapkan dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, hal ini sebagi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Humas lembaga pemerintah cenderung lambat merespon berita, terlalu birokratis, terpaku jam kerja, dan kurang menyediakan pengetahuan dan informasi yang aktual. c. LAPAN dapat lebih merangsang dan meningkatkan rasa cinta kedirgantaraan pada diri generasi muda khususnya di kalangan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Saat ini salah satu kegiatan yang tampak nyata adalah kompetisi yang telah diadakan selama ini seperti kompetisi roket di kalangan pelajar, sedangkan hal lain perlu dikembangkan. 8 1.4 SUMBER DAYA, FASILITAS DAN LOKASI Biro KSHU terletak di Kantor Pusat LAPAN, Jalan Pemuda Persil Nomor 1, Rawamangun Jakarta Timur. Biro KSHU diperkuat oleh 91 orang PNS, dan 17 orang tenaga teknis strategis, 18 satuan pengamanan, 25 orang tenaga pramubakti dan 4 orang supir (driver). Data secara lengkap dapat dilihat pada tabel dan grafik dibawah ini: Tabel 1.4.1 Status Pegawai Biro KSHU No Status Pegawai Jumlah 1 2 PNS Outsourcing (Tenaga Strategis, Tenaga Medis, Satuan Pengaman, Pramubakti, Supir) 91 64 Jumlah 155 Status Pegawai Biro KSHU PNS 41% 59% Outsourcing (Tenaga Strategis, Tenaga Medis, Satuan Pengaman, Pramubakti, Supir) Gambar 1.4.1 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Status Pegawai 9 SDM Biro KSHU yang mendukung program dan kegiatan tahun 2019 terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan yaitu S2 sebanyak 15 orang, S1 sebanyak 49 orang, D1-D3 sebanyak 2 orang, SLTA/SMK/STM sebanyak 24 orang, SLTP sebanyak 1 orang dan SD sebanyak 1 orang. Data secara lengkap dapat dilihat pada tabel dan grafik dibawah ini: No 1 2 3 4 5 6 Tabel 1.4.2 SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan Jabatan Jumlah S2 15 S1 49 D1-D3 2 SLTA/SMK/STM 23 SLTP 1 SD 1 Jumlah 91 Gambar 1.4.2 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan 10 Berikut ini data SDM Biro KSHU berdasarkan jabatan fungsionalnya, yaitu: No 1 2 3 4 5 6 7 8 Tabel 1.4.3 SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional Jabatan Jumlah Struktural 16 Pranata Humas 7 Pustakawan 4 Arsiparis 13 Pranata Komputer 3 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 3 Fungsional Umum 42 Tugas Belajar 3 Jumlah 91 SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional Struktural 3% 18% Pranata Humas 8% 46% 5% Pustakawan Arsiparis Pranata Komputer 14% 3% 3% Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Fungsional Umum Tugas Belajar Gambar 1.4.3 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional Berikut ini data SDM Biro KSHU berdasarkan golongannya, yaitu: Tabel 1.4.4 SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan Golongan No 1 2 3 Golongan IV Golongan III Golongan II Jumlah 16 70 5 Jumlah 91 11 Grafik 1.4.4 SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro KSHU difasilitasi dengan peralatan perkantoran, dan prasarana. Total nilai aset yang dimiliki sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 378.103.907.165. 12 Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global, dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap satuan kerja seharusnya mempunyai barometer untuk menilai sampai sejauh mana roda organisasi berjalan dengan baik atau tidak, apa hambatan dan tantangan serta tujuan yang belum tercapai. Salah satu unsur pokok untuk terwujudnya sistem akuntabilitas pada pelaksanaan tugas pokok Biro KSHU adalah terus tersusun dan terprogram setiap rencana kerja dalam suatu bentuk Rencana Strategis (Renstra) dengan berbasis kinerja yang merupakan pedoman pelaksanaan Tupoksi, sehingga segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan dapat diatur secara terencana dan terukur, suatu perencanaan yang strategis diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja sekaligus dapat meningkatkan pelayanan yang prima kepada stakeholder internal maupun eksternal. 13 2.1 RENCANA STRATEGIS TAHUN 2015-2019 Biro KSHU telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) dengan berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama tahun 2015-2019, dan diharapkan mampu memberi arah kepada seluruh pegawai Biro KSHU untuk mencapai tujuan Biro KSHU sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam struktur organisasi LAPAN. Rencana strategis ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis dan indikator kinerja dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Selanjutnya dalam bab ini akan diuraikan rencana strategis serta rencana dan capaian kinerja untuk tahun 2019. VISI “Profesional dalam Penyiapan Koordinasi, Pembinaan, Pengendalian Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, Layanan Pengadaan, dan Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Persuratan dan Arsip” MISI 1. 2. 3. 4. Meningkatnya koordinasi dan layanan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; Meningkatkan kegiatan diseminasi informasi ilmu pengetahuan dan teknologi penerbangan dan antariksa; Meningkatkan koordinasi dalam layanan pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara; Meningkatkan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, pengelolaan arsip serta perpustakaan dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan. TUJUAN 1. 2. 3. 4. Meningkatkan kemandirian teknologi penerbangan dan antariksa di lingkungan LAPAN melalui alih teknologi dan memasyarakatkan teknologi penerbangan dan antariksa melalui diseminasi hasil litbang LAPAN; Meningkatkan diseminasi informasi iptek penerbangan dan antariksa; Meningkatkan pelayanan pengadaan dan Barang Milik Negara serta urusan rumah tangga; dan Meningkatkan layanan persuratan, arsip, perpustakaan dan keprotokolan di lingkungan LAPAN. 14 2.2. RENCANA KINERJA TAHUN (RKT) 2019 Rencana kinerja adalah penetapan capaian tingkat kinerja yang dinyatakan dengan ukuran kinerja atau indikator kerja dalam rangka mencapai sasaran atau target yang telah ditetapkan. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Biro KSHU Tahun 2019 ditetapkan sebagai acuan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran serta penetapan indikator dan target capaian kinerja Biro KSHU pada tahun 2019. Selanjutnya, keberhasilan pencapaian RKT Biro KSHU 2019 ditentukan oleh sinergi dari seluruh bagian, subbagian dan seluruh staf yang ada di lingkungan Biro KSHU. RKT Biro KSHU Tahun 2019 tergambar pada tabel sebagai berikut: Tabel 2.2.1 Rencana Kinerja Biro KSHU Tahun 2019 No Sasaran Strategis Utama Indikator Kinerja Utama 1 Meningkatnya koordinasi dan Presentase naskah kerjasama layanan administrasi kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama dilingkungan LAPAN yang berlaku 2 Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN. Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN 3 4 Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia. Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan Target 75% 81 98% 11 Satker 15 2.3 PEN ET APAN K IN ER J A ( PK) T AH UN 2019 Penetapan Kinerja (PK) merupakan salah satu unsur dari perencanaan kinerja. PK merupakan tekad dan janji rencana kerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan instansi pemerintah/ kerja yang menerima tugas dengan pihak yang memberi tugas. PK menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh instansi pemerintah/unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. PK akan dipertanggungjawabkan capaian kinerjanya dalam Lakin. Pada dokumen PK, Biro KSHU hanya menetapkan 4 sasaran strategis dan 4 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terdapat pada stakeholders’perpective dan penjabaran tentang sasaran strategis untuk mencapai misi dan tujuan strategis Biro KSHU, sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut ini: Tabel 2.3.1 Penetapan Kinerja Biro KSHU Tahun 2019 No Sasaran Strategis Utama Indikator Kinerja Utama Target Waktu Penyelesaian 1 Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerjasama dilingkungan LAPAN Presentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku 75% 12 bulan 2 Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). 81 12 bulan 3 Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia 98% 12 bulan 4 Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan 11 Satker 12 bulan 16 2.4 MEK AN IS ME PEN GUMPU LAN D AT A K IN ER J A Pengumpulan data kinerja merupakan hal yang penting sebagai bahan pelaporan dan akuntabilitas kinerja Biro KSHU. Pada tahun 2019, Biro KSHU telah menetapkan mekanisme pengumpulan data kinerja. Mekanisme pengumpulan data tersebut sebagaimana tertuang dalam lampiran 7. Pengukuran kinerja dilakukan secara periodik yakni setiap triwulan. Untuk indikator kinerja yang capaiannya diukur secara triwulan, sistem pengukuran kinerjanya berfokus pada aspek keuangan dan non keuangan dengan memandang empat perspektif yaitu stakeholder perspective, customer perspective, internal process perspective dan learn & growth perspective yang dapat membantu organisasi untuk menerjemahkan visi dan strategi ke dalam aksi dimana semua perspektif tersebut terjalin dalam suatu hubungan sebab akibat. 17 3.1 ANALISIS CAPAIAN KINERJA TAHUN 2019 Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi suatu instansi pemerintah. Pengukuran tingkat capaian kinerja Biro KSHU tahun 2019 disajikan sesuai dengan sasaran prioritas pada Rencana Strategis Biro KSHU tahun 2015-2019 dan Rencana Kinerja Tahun 2019 serta Penetapan Kinerja 2019. Adapun analisis capaian kinerja berdasarkan Penetapan Kinerja Tahun 2019 yang dijabarkan sebagaimana uraian di bawah ini: SASARAN STRATEGIS 1 : Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN Dalam memberikan pelayanan administrasi kerja sama kepada unit kerja di lingkungan LAPAN, Biro KSHU bertugas untuk menyiapkan, menyusun, menganalisis, dan melaksanakan koordinasi kerja sama dengan mengutamakan kepentingan LAPAN maupun Indonesia tanpa melanggar regulasi yang ada, serta melakukan pembinaan, pengendalian serta pemantauan dan evaluasi setiap pelaksanaan kerja sama di lingkungan LAPAN untuk menilai efektif/tidaknya kerja sama yang telah dilakukan oleh LAPAN. Sasaran Strategis 1 (SS1) Biro KSHU tertuang pada Indikator Kinerja Utama (IKU) ke 1. Target, realisasi dan capaian IKU 1 sebagaimana tertuang pada tabel di bawah ini. 18 Tabel 3.1.1 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 1 SASARAN STRATEGIS 1 Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) IKU 1:0 Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku TARGET REALISASI CAPAIAN 75% 77,06% 102,74% Berikut penjabaran dari tabel diatas: IKU 1 Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku dan Keprotokolan Biro KSHU bertugas melakukan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, serta evaluasi setiap kerja sama yang dilakukan oleh LAPAN dengan institusi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Tugas tersebut adalah untuk mendukung setiap unit kerja di lingkungan LAPAN yang ingin menyelenggarakan kerja sama dengan tujuan meningkatkan penguasaan teknologi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia maupun pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan LAPAN. Kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kerja sama dimulai dari tahap perintisan dan penjajakan, dilanjutkan dengan penyusunan dan finalisasi naskah kerja sama yang melibatkan unit kerja teknis yang terkait dan calon mitra kerja sama, serta proses penandatanganan naskah kerja sama. Dalam layanan naskah kerja sama, Biro KSHU harus mengakomodir hak dan kewajiban LAPAN yang seimbang dengan calon mitra kerja sama, memberikan keuntungan bagi LAPAN, dan juga harus senantiasa memperhatikan kepentingan nasional dan regulasi nasional yang berlaku. Selanjutnya, Biro KSHU melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi (monev) atas setiap naskah kerja sama yang telah ditandatangani dan berlaku, bukan hanya naskah kerja sama yang ditandatangani pada tahun berjalan melainkan juga atas naskah-naskah kerja sama yang ditandatangani pada tahun-tahun sebelumnya dan masih aktif/berlaku. Pada setiap pelaksanaan monev, Biro KSHU merekam efektif/tidaknya kerja sama-kerja sama tersebut. 19 Pada awal tahun 2019 Biro KSHU menetapkan target layanan administrasi kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri, adalah masing-masing sebanyak 30 naskah dan 10 naskah yang siap ditandatangani. Pada akhir tahun 2019, Biro KSHU berhasil merealisasikan capaian jumlah naskah kerja sama yang telah ditandatangani sesuai target, bahkan lebih dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 51 (lima puluh satu) naskah kerja sama dalam negeri dan 12 (dua belas) naskah kerja sama luar negeri. Rincian realisasi capaian kegiatan Layanan Administrasi Kerja Sama Dalam Negeri tahun 2019 sebanyak 51 naskah yang telah ditandatangani adalah sebagai berikut: 1. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Provinsi Jambi tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh dalam Mendukung Pembangunan di Wilayah Provinsi Jambi, ditandatangani pada 31 Januari 2019. 2. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Lebong tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Lebong, ditandatangani pada 31 Januari 2019. 3. Amendemen-1 Perjanjian Kerja Sama antara PT Pindad (Persero) dan LAPAN tentang Pembuatan Roket R-Han 122B, ditandatangani pada 15 Maret 2019. 4. Nota Kesepahaman antara BRG dan LAPAN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Restorasi Ekosistem Gambut, ditandatangani pada 18 Maret 2019. 5. Perjanjian Kerja Sama antara Kedeputian Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG dan LAPAN tentang Perencanaan dan Monitoring Restorasi Ekosistem Gambut Melalui Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh, ditandatangani pada 18 Maret 2019. 6. Perjanjian Kerja Sama antara Kedeputian Bidang Penelitian dan Pengembangan BRG dan LAPAN tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Restorasi Ekosistem Gambut Berbasis Penginderaan Jauh, ditandatangani pada 18 Maret 2019. 7. Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LAPAN tentang Pemanfaatan Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa untuk Mendukung Kebijakan Prioritas Nasional, ditandatangani pada 19 Maret 2019. 8. Nota Kesepahaman antara BNPB dan LAPAN tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Melalui Pemanfaatan Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 20 Maret 2019. 9. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Kayong Utara, ditandatangani pada 22 April 2019. 20 10. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan BMKG tentang Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan Sains dan Teknologi di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Keantariksaan, ditandatangani pada 24 April 2019. 11. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Yayasan Institut Sumberdaya Dunia tentang Penelitian dan Pengembangan Pemetaan Komoditas Perkebunan Strategis di Indonesia Berbasis Data dan Informasi Penginderaan Jauh, ditandatangani pada 10 Juni 2019. 12. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan ITB tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, ditandatangani pada 17 Juli 2019. 13. Nota Kesepahaman antara Bakamla dan LAPAN tentang Pemanfaatan Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa untuk Keamanan dan Keselamatan Laut, 22 Juli 2019. 14. Nota Kesepahaman antara Unhan dan LAPAN tentang Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 31 Juli 2019. 15. Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Teknologi Pertahanan Unhan dan LAPAN tentang Pendidikan. Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Teknologi Penerbangan, Roket, dan Satelit, ditandatangani pada 31 Juli 2019. 16. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Undana tentang Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 1 Agustus 2019. 17. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Fakultas Sains dan Teknik Undana tentang Penelitian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Sains Antariksa di Wilayah Indonesia Bagian Tengah, ditandatangani pada 1 Agustus 2019. 18. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan UPI tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 5 Agustus 2019. 19. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FPMIPA UPI tentang Penelitian dan Pemanfaatan Sains Antariksa, ditandatangani pada 5 Agustus 2019. 20. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unri tentang Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 8 Agustus 2019. 21 21. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), ditandatangani pada 9 Agustus 2019. 22. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unhas tentang Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 13 Agustus 2019. 23. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Unhas tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, ditandatangani pada 13 Agustus 2019. 24. Perjanjian Kerja Sama antara P3KLL Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi KLHK tentang Pemantauan Deposisi Asam dalam rangka Partisipasi Indonesia dalam Jejaring Acid Deposition Monitoring Network in East Asia (EANET), ditandatangani pada 27 Agustus 2019. 25. Perjanjian Kerja Sama antara BROL Pusat Riset Kelautan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP dan LAPAN tentang Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia dengan Dukungan Data Penginderaan Jauh, ditandatangani pada 29 Agustus 2019. 26. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan PT TAPAS tentang Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh untuk Perkebunan Sawit, ditandatangani pada 2 September 2019. 27. Kontrak Kerja Sama antara Direktorat Kesiapsiagaan BNPB dan Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer LAPAN tentang Pemasangan Instrumentasi Peringatan Dini Bencana Banjir (Radar) Tahun Anggaran 2019, ditandatangani pada 17 September 2019. 28. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FMIPA Unsrat tentang Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi dan Data Satelit, ditandatangani pada 19 September 2019. 29. Kesepakatan Bersama antara BIG dan LAPAN tentang Pemanfaatan Teknologi dan Data Penerbangan, Antariksa dan Informasi Geospasial, ditandatangani pada 27 September 2019. 30. Nota Kesepahaman antara ANRI dan LAPAN tentang Penyelenggaraan Kearsipan Nasional di Bidang Kedirgantaraan, ditandatangani pada 27 September 2019. 31. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan UP tentang Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 27 September 2019. 22 32. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unija tentang Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 27 September 2019. 33. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan PT Dahana (Persero) tentang Penelitian, Pengembangan, Perekayasaan, dan Pemanfaatan Teknologi Roket, ditandatangani pada 27 September 2019. 34. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan PT Asia Aero Technology tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Penerbangan, ditandatangani pada 27 September 2019. 35. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Tojo Una-Una, ditandatangani pada 27 September 2019. 36. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan BSN tentang Pengembangan dan Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Bidang Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 27 September 2019. 37. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan, ditandatangani pada 27 September 2019. 38. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FT UP tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, ditandatangani pada 27 September 2019. 39. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan PPI LIPI tentang Pengembangan High Performance Computing dalam Rangka Sinergi Grid Nasional, ditandatangani pada 27 September 2019. 40. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FMIPA Unri tentang Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sains Antariksa, ditandatangani pada 27 September 2019. 41. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FST UIN Suska tentang Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sains Antariksa, ditandatangani pada 27 September 2019. 42. Perjanjian Kerja Sama antara FG UMS dan LAPAN tentang Penerbitan Artikel Seminar Nasional Sains Atmosfer pada Jurnal Forum Geografi, ditandatangani pada 27 September 2019. 23 43. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unibos Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan, serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 17 Oktober 2019. 44. Perjanjian Kerja Sama antara CDC Unibos dan LAPAN tentang Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi dan Data Satelit, ditandatangani pada 17 Oktober 2019. 45. Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Badan Tenaga Nuklir Nasional, LAPAN, Fakultas Teknik Elektro Universitas Telkom, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional (ITENAS) tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Sains dan Teknologi di Bidang Pemantauan Kualitas Udara dan Sistem Proteksi Radiasi Lingkungan, ditandatangani pada 30 Oktober 2019. 46. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan BPPT tentang Desain, Pembuatan dan Pengujian Nose Cone Roket RX1220 Fix Wing, ditandatangani pada 30 Oktober 2019. 47. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan BPPT tentang Kajian Literatur Material Floater untuk Pengembangan Pesawat N219 Amphibi, ditandatangani pada 30 Oktober 2019. 48. Perjanjian Kerja Sama antara Kemenko Ekonomi dan LAPAN tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta, ditandatangani pada 11 November 2019. 49. Perjanjian Kerja Sama antara BIG dan LAPAN tentang Riset Cuaca untuk Mendukung Layanan Percepatan Pemetaan Skala Besar dan Navigasi Teliti, ditandatangani pada 21 November 2019. 50. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemkab Sumbawa Barat tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Program Pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditandatangani pada 11 Desember 2019. 51. Kesepakatan Bersama Kemenko Marinves, Kemenkeu, Kemenhub, KKP, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BASARNAS, Bakamla, LAPAN tentang Pertukaran Data dan Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum di Laut, ditandatangani pada 13 Desember 2019. 24 Sedangkan rincian realisasi capaian kegiatan layanan administrasi kerja sama luar negeri tahun 2018 sebanyak 12 dokumen naskah kerja sama yang siap dan telah ditandatangani adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Agreement on the Third Phase Of Joint Cooperation Program (JCP-III) Among BMKG, Ministry Of Public Works And Housing, BIG, BPPT, LAPAN, Royal Netherlands Meteorological Institute (KNMI), Deltares, University Of Twente, Faculty Of Geo-Information Science And Earth Observation (ITC), and Wageningen Environmental Research (Wenr; Alterra) in the fields Of Integrated Water Resources Management, Flood/Drought Management (Include Early Warning) and Climate in Dealing with Specific Water Management Problems and Plan of Action 2019-2020, ditandatangani pada 19 Februari 2019. Implementation Agreement Among Agency for the Assessment and Application of Technology of the Republic of Indonesia and National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and Hokkaido University of Japan for Monitoring and Prediction of Extreme Weather Using Lightning Detection Network and LAPAN-A4 Satellite, ditandatangani secara desk-to-desk pada 28 Januari 2019 dan 21 Februari 2019. Implementing Arrangement between the National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and the Centre National D'Etudes Spatiales Concerning Capacity Building on Space System Preliminary Design Using Concurrent Design Facility, ditandatangani secara desk-to-desk pada 14 Maret dan 28 Maret 2019. Technical Agreement between National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and Electronic Navigation Research Institute of National Institute of Maritime, Port and Aviation Technology of Japan on Ionosphere and Upper Atmosphere Research, Observation and Monitoring, ditandatangani secara desk-to-desk pada 8 Mei dan 14 Mei 2019. Cooperation Agreement between National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and Soletop Co., Ltd of the Republic of Korea regarding Joint Development on Antenna System for Compact Ground Station and Its Integration, ditandatangani pada 26 Juni 2019. Memorandum of Understanding between National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and Collecte Localisation Satellites of the Republic of France on LAPAN AIS Satellite Data and Ground Station Services, ditandatangani pada 26 Juni 2019. Memorandum of Understanding Among National Institute Of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and IPB University of the Republic of Indonesia and Ecometrica of the United Kingdom on Joint Development of Earth Observation Technologies and Applications, ditandatangani pada 26 Juni 2019. 25 8. Cooperation Agreement Among National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and IPB University of the Republic of Indonesia and Ecometrica of the United Kingdom on Joint Development of Earth Observation Technologies and Applications Using Medium Resolution Remote Sensing Satellite For Environmental, Economic and Social Benefits, ditandatangani pada 26 Juni 2019. 9. Letter of Intent between National Institute of Aeronautics and Space and PT Aurora Indonesia Trading, ditandatangani pada 2 Juli 2019. 10. Implementation Agreement between China Great Wall Industry Corporation and National Institute of Aeronautics and Space of Indonesia on Cooperation for Sounding Rocket Development Program, ditandatangani pada 23 Agustus 2019. 11. Cooperation Agreement between the National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and the Disaster Prevention Research Institute of Kyoto University, Japan on Research and Development in the Field of Hydormeteorological Disasters, ditandatangani secara desk-to-desk pada 11 Oktober dan 14 Oktober 2019. 12. Amendment to the Implementing Agreement between National Institute of Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and Japan Aerospace Exploration Agency on Applications of Japanese Satellite Data, ditandatangani secara desk-to-desk pada 28 November 2019 dan 3 Desember 2019. Biro KSHU juga menyelenggarakan koordinasi dan administrasi penyiapan delegasi dalam keikutsertaan aktif LAPAN (pada khususnya) dan Indonesia (pada umumnya) dalam fora internasional di bidang keantariksaan baik regional maupun multilateral. Pada Tahun 2019 ini Biro KSHU melaksanakan koordinasi dan layanan administrasi penyiapan delegasi untuk menghadiri dan berperan aktif pada beberapa forum internasional di bidang keantariksaan, baik regional maupun global/multilateral. Forumforum internasional tersebut adalah sebagai berikut: 1. Sidang Subkomite Ilmiah dan Teknik ke-56 UNCOPUOS (56th Session of the Scientific and Technical Subcommittee United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space) di Wina, 11-22 Februari 2019. 2. Sidang Subkomite Hukum ke-58 UNCOPUOS (58th Session of the Legal Subcommittee United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space) di Wina, 1-12 April 2019. 3. Sidang Komite ke-62 UNCOPUOS (62th Session of the United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space), di Wina, 12-21 Juni 2019. 4. Pertemuan APRSAF ke-26 (26th Asia-Pacific Regional Space Agency Forum) di Nagoya, Jepang, 25-29 November 2019. 5. Pertemuan forum internasional lainnya yaitu: ASEAN-SCOSA dan UNESCAP. 26 Guna menghadiri fora internasional tersebut, Biro KSHU melakukan koordinasi internal maupun eksternal, yaitu: 1. Internal: dengan satker teknis LAPAN dalam rangka penyiapan bahan pedoman delegasi dan usulan delegasi RI (dari lingkungan LAPAN). 2. Eksternal: dengan para delegasi RI di luar LAPAN (jika ada), direktorat di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI yang menangani isu fora keantariksaan dan regional, KBRI di mana pertemuan akan berlangsung, penyelenggara pertemuan. Beberapa dokumentasi dari kegiatan layanan administrasi kerja sama dalam negeri di tahun 2019 adalah sebagai berikut: Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN dan Pemprov Jambi di Kantor LAPAN Pusat, Jakarta, 31 Januari 2019 Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN dan Pemkab Lebong di Kantor LAPAN Pusat, Jakarta, 31 Januari 2019 Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN dan Kemenko Perekonomian di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, 19 Maret 2019 Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN dan BMKG di Kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta, 24 April 2019 27 Seremoni Penandatanganan PKS LAPAN dan SDGs ITB di The Margo Hotel, Depok, 17 Juli 2019 Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN dan Bakamla di Kantor Bakamla, Jakarta, 22 Juli 2019 Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN dan Universitas Pertahanan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, 31 Juli 2019 Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN dan Universitas Pertahanan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, 31 Juli 2019 Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN dan BROL KKP di Perancak, Bali, 29 Agustus 2019 Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN dan Pemkab Tojo Una-Una di Hotel Mercure, Kemoyoran, Jakarta, 27 September 2019 28 Seremoni Penandatanganan NK dan PKS antara LAPAN dan beberapa mitra antara lain BIG, ANRI, UP, Universitas Wiraraja, PT Dahana, PT AAT, Pemkab Tojo Una-Una, BSN, Pemkab Pesisir Selatan, PPI LIPI, FMIPA UNRI, FST UIN Suska Riau, FG UMS, dan PT TAPAS di Hotel Mercure, Kemoyoran, Jakarta, 27 September 2019 Seremoni Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara LAPAN, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, KKP, Polri, BNPP, Bakamla di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, 13 Desember 2019 Beberapa dokumentasi dari kegiatan layanan administrasi kerja sama luar negeri di tahun 2019 adalah sebagai berikut: Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN dan CLS pada 26 Juni 2019 di Jerman Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN dan Soletop pada 26 Juni 2019 di Jerman 29 Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN dan Soletop pada 26 Juni 2019 di Jerman Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN, IPB University dan Ecometrica pada 26 Juni 2019 di Jerman Seremoni Penandatanganan Kerja Sama LAPAN-CGWIC di Jakarta pada 23 Agustus 2019 Seremoni Penandatanganan Kerja Sama LAPANCGWIC di Jakarta pada 23 Agustus 2019 The 26th Session of the Asia-Pacific regional Space agency Forum, Nagoya, Japan, 26-29 November 2019 Group Photo the 26th Session of the Asia-Pacific regional Space agency Forum, Nagoya, Japan, 26-29 November 2019 30 Space Application Working Group pada APRSAF-26, Nagoya, Japan, 26-29 November 2019 Bilateral Meeting antara LAPAN dan JAXA pada APRSAF26, Nagoya, Japan, 26-29 November 2019 Sidang Subkomite Hukum ke-58 United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS), Wina, Austria,1-12 April 2019 Sidang Subkomite Ilmiah dan Teknik ke-56 United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS), Wina, Austria, 11-22 Februari 2019 Sidang Komite ke-62 United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS), Wina, Austria, 12-21 Januari 2019 Sidang Komite ke-62 United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS), Wina, Austria, 12-21 Januari 2019 31 Sebagaimana telah diuraikan di atas, Biro KSHU melaksanakan koordinasi monev dengan tujuan untuk mengukur efektifitas kerja sama di lingkungan LAPAN. Dalam mengumpulkan informasi dan data, di tahun 2019 ini Biro KSHU menyelenggarakan monev di 9 (sembilan) unit kerja teknis yaitu: (1) Pusat Sains Antariksa, (2) Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer, (3) Pusat Teknologi Satelit, (4) Pusat Teknologi Roket, (5) Pusat Teknologi Penerbangan, (6) Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh, (7) Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh, (8) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa, dan (9) Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum. Ke-sembilan unit kerja tersebut merupakan pelaksana kerja sama teknis yang mengimplementasikan setiap naskah kerja sama yang telah ditandatangani dan berlaku. Naskah kerja sama yang dipantau dan dievaluasi oleh Biro KSHU adalah seluruh naskah kerja sama, dalam negeri maupun luar negeri, yang telah ditandatangani, masih aktif dan berlaku sampai dengan tahun 2019. Kegiatan monev dilakukan dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi mengenai implementasi setiap naskah kerja sama tersebut sepanjang tahun 2019. Pada tahun 2019 ini metode pengumpulan data dan informasi yang digunakan dalam kegiatan monev adalah dengan melakukan wawancara. Biro KSHU melakukan kunjungan ke unit kerja atau menyelenggarakan rapat dengan mengundang Kepala Pusat/Kepala Biro unit kerja tersebut. Kemudian, Biro KSHU melakukan wawancara para pejabat di lingkungan unit kerja tersebut, antara lain dengan Kepala Pusat/Balai atau yang mewakili, Kepala Bidang Diseminasi, dan dengan pejabat fungsional yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama(jika dimungkinkan/dihadirkan oleh unit kerja). Biro KSHU juga meminta setiap kepala satker untuk memberikan paparan rekapan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan kegiatan kerja sama di lingkungan mereka masing-masing. Informasi yang diperoleh kemudian dicatat dan dirangkum dalam satu laporan. Selain informasi, tim monev juga mengumpulkan dokumen-dokumen (jika ada) yang menjadi pendukung laporan yang disampaikan secara lisan tersebut. Melalui monev, Biro KSHU dapat mengukur jumlah dari naskah kerja sama yang aktif, efektif dan implementatif, di lain pihak diharapkan unit kerja pelaksana kerja sama dapat melaksanakan kerja sama teknis secara optimal. Dalam laporan ini, kami mengelompokkan/mengategorikan naskah-naskah kerja sama tersebut berdasarkan mitra kerja sama. Hasil monev yang dapat direkam oleh Biro KSHU dapat dilihat pada tabel di bawah ini 32 Tabel 3.1.2 Hasil Monev Naskah Kerja Sama Dalam Negeri Naskah Naskah Naskah Yang Kelompok Naskah Yang Yang No. Berlaku Kerja Sama Dalam Negeri Berlaku Efektif s.d s.d 2018 s.d 2018 2019 1 Kerja Sama Konsorsium 1 1 1 2 3 4 5 Kerja Sama dengan pihak BUMN/swasta/ormas Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Kerja Sama dengan Kementerian/Lembaga Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah TOTAL 4 5 6 7 8 9 1 17 15 19 16 41 30 49 37 27 21 33 26 37 21 39 26 123 88 141 106 Tabel 3.1.3 Hasil Monev Naskah Kerja Sama Luar Negeri Naskah Naskah Naskah Yang Kelompok Naskah Yang Yang No. Berlaku Kerja Sama Luar Negeri Berlaku Efektif s.d s.d 2018 s.d 2018 2019 1 Kerja sama dengan institusi 1 0 2 Belanda 2 Kerja sama dengan institusi India 1 1 1 3 Naskah Yang Efektif s.d 2019 Naskah Yang Efektif s.d 2019 1 1 Kerja sama dengan institusi Inggris Kerja sama dengan institusi Jepang Kerja sama dengan institusi Jerman Kerja sama dengan institusi Korea Selatan Kerja sama dengan institusi Perancis Kerja sama dengan institusi Rusia 1 1 2 2 8 8 11 11 2 2 2 2 - - 1 1 1 1 2 1 1 0 1 0 Kerja sama dengan institusi Tiongkok 2 2 3 3 33 No. 10 11 12 Kelompok Naskah Kerja Sama Luar Negeri Kerja sama dengan institusi Ukraina Kerja sama dengan institusi Amerika Serikat Kerja sama dengan Organisasi Internasional (multilateral) TOTAL Naskah Yang Berlaku s.d 2018 Naskah Yang Efektif s.d 2018 1 0 Naskah Yang Berlaku s.d 2019 1 2 2 2 2 1 1 1 1 21 18 29 25 Naskah Yang Efektif s.d 2019 0 Pada Tahun 2019, total naskah kerja sama dalam negeri dan naskah kerja sama luar negeri yang berlaku adalah sebagai berikut: 141 naskah + 29 naskah = 170 naskah Pada Tahun 2019, total naskah kerja sama dalam negeri dan naskah kerja sama luar negeri yang efektif adalah sebagai berikut: 106 naskah + 25 naskah = 131 naskah Berdasarkan akumulasi di atas, maka pada Tahun 2019 ini persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku adalah sebagai berikut: = (Jumlah naskah kerja sama yang efektif Tahun 2019 dibagi dengan jumlah naskah kerja sama yang berlaku Tahun 2019) dikali 100% = (131 : 170) x 100% = 77,06% Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa target IKU 01 Biro KSHU yaitu “Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku” sebesar 75% dapat dicapai bahkan melebihi target yang telah ditetapkan yaitu dengan pencapaian sebesar 77,06% atau mencapai 102,74%. 34 S A S A R A N S T R A T EG I S 2 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan LAPAN Tabel 3.1.4 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 2 SASARAN INDIKATOR KINERJA STRATEGIS 2 UTAMA (IKU) Meningkatnya IKU 2: kualitas pelayanan Hasil Survey Kepuasan publik di lingkungan Masyarakat (SKM). LAPAN TARGET REALISASI 81 86,72 CAPAIAN 110% Berikut penjabaran dari tabel diatas: IKU 2 Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Hasil perhitungan SKM Biro KSHU adalah 86,72. Angka tersebut diperoleh melalui perhitungan seperti yang ditampilkan pada tabel sebagai berikut: Periode Semester 1 Semester 2 Tahunan Jumlah Kuesioner Nilai 85,16 88,26 86,72 40 Untuk mencapai IKU 2 di atas, maka dalam memberikan layanan publik, khususnya layanan komunikasi kehumasan dan edukasi keantariksaan, LAPAN meningkatkan kualitas pelayanannya melalui kegiatan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian yang dirangkum ke dalam 2 dokumen laporan Survey Kepuasan Masyarakat Semester dan Tahunan 2019. Biro KSHU juga mempunyai tugas untuk melakukan survey kepuasan masyarakat dilingkungan Sekretariat Utama dan Lembaga. Hasil perhitungan SKM dilingkup Sekretariat Utama adalah 87,62. Angka tersebut diperoleh melalui perhitungan dengan jumlah responden 103 dan hasilnya seperti yang ditampilkan pada tabel sebagai berikut: 35 Tabel 3.1.5 IKM Sekretariat Utama 2019 Menurut Satuan Kerja SATUAN KERJA Sekretariat Utama 14. Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Garut 01. Biro Kerjasama dan Humas dan Umum-Jakarta 13. Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer dan Penginderaan Jauh-Biak 09. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa-Jakarta IKM 87,62 91,44 86,72 85,63 n/a Hasil perhitungan SKM LAPAN adalah 88,64. Angka tersebut diperoleh melalui perhitungan dengan jumlah responden 583 dan hasilnya seperti yang ditampilkan pada tabel sebagai berikut: Tabel 3.1.6 IKM LAPAN 2019 Menurut Satuan Kerja SATUAN KERJA IKM Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional 88,64 Kedeputian Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa 08. Pusat Teknologi Satelit-Bogor 07. Pusat Teknologi Roket-Bogor 06. Pusat Teknologi Penerbangan-Bogor 90,52 90,78 90,47 90,31 Kedeputian Bidang Penginderaan Jauh 12. Stasiun Bumi Penginderaan Jauh-Parepare 02. Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh-Jakarta 03. Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh-Jakarta 88,33 89,06 88,05 87,89 Kedeputian Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer 15. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Agam 10. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Pasuruan 16. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Pontianak 04. Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer-Bandung 05. Pusat Sains Antariksa-Bandung 11. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Sumedang 88,29 89,92 89,14 88,67 87,97 87,58 86,48 Sekretariat Utama 14. Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Garut 01. Biro Kerjasama dan Humas dan Umum-Jakarta 13. Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh-Biak 09-Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa-Jakarta 87,62 91,44 86,72 85,63 n/a 36 Dalam rangka pencapaian target IKU 2 di atas, pada tahun 2019 Biro KSHU telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Kegiatan Survey Kepuasan Pengguna Atas Layanan Administrasi Kehumasan Pada tahun anggaran 2019, Biro KSHU melakukan survey kepuasan pengguna atas layanan administrasi kehumasan yang dilaksanakan pada tiap semester dan telah dituangkan dalam Laporan Semester dan Laporan Tahunan yang berisi tentang bobot nilai survey terhadap pengguna yang mendapatkan layanan dari Biro KSHU. Tabel 3.1.7 IKM Biro KSHU Jakarta 2019 Menurut Unsur UNSUR IKM BIRO KERJASAMA, HUMAS, DAN UMUM, JAKARTA Keseluruhan Persyaratan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Waktu Penyelesaian Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Kompetensi Pelaksana Perilaku Pelaksana Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Sarana dan Prasarana 86,72 86,88 84,38 87,50 87,50 86,25 89,38 83,75 88,13 Dokumentasi kegiatan SKM: Responden sedang mengisi SKM FGD SKM 2. Kegiatan Penyelenggaraan Edukasi Keantariksaan Pada kegiatan ini telah tercapai 21 dokumen sesuai dengan yang ditargetkan atau dengan persentase capaian 100%. Sedangkan perincian dokumen tersebut sebagai berikut: a. Implementasi modul edukasi keantariksaan (4 dokumen). • Rapat revisi modul edukasi keantariksaan; • Hasil dokumen perbaikan modul edukasi keantariksaan; 37 • • Memasukkan modul edukasi dalam layanan berbasis android; Percobaan latihan soal online modul edukasi. Dokumentasi kegiatan modul edukasi keantariksaan b. Penyelenggaraan Komurindo-Kombat. Komurindo-Kombat merupakan bentuk sinergi antara LAPAN dan Perguruan Tinggi di Indonesia untuk bersama-sama memajukan teknologi keantariksaan sehingga nantinya Indonesia akan mewujudkan kemandirian bangsa di bidang teknologi penerbangan dan antariksa. Kompetisi Muatan Roket dan Roket Indonesia (Komurindo) dan Kompetisi Muatan Balon Atmosfer (Kombat) merupakan ajang pengenalan dan media pembelajaran bagi mahasiswa untuk bisa mengenal konsep-konsep teknologi keantariksaan. Mahasiswa belajar konsep dasar muatan roket dan balon yang diterbangkan ke udara untuk bisa melakukan pengukuran, pengamatan, dan mentransmisikan hasilnya pada penerima di bumi. Kompetisi Muatan Roket dan Roket Indonesia (Komurindo) ke-11 dan Kompetisi Muatan Balon Atmosfer (Kombat) ke-6 akan digelar pada tanggal bulan Agustus 2019 nanti di Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut, Jl. Cilauteureun Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat. Antusias peserta sangat tinggi pada Komurindo-Kombat tahun 2018-2019 sehingga membuat LAPAN menambahkan kuota tim untuk kategori muatan balon atmosfer yang semula 16 tim menjadi 24 dan kategori wahana system kendali dari 20 tim menjadi 25 tim. 38 Peserta Komurindo-Kombat Tahun 2018-2019 ini terdiri 20 katagori muatan roket, 25 wahana sistem kendali dan 24 muatan balon atmosfer. Melalui Komurindo-Kombat ini, LAPAN memberikan wadah dan mendorong generasi muda khususnya mahasiwa untuk mengasah kemampuan mereka dalam menuangkan ide dan kreasi serta melakukan penelitian terhadap teknologi roket dan muatan. Pelaksanaan Komurindo Kombat Putaran Final ini dilaksanakan pada tanggak 23 sampai dengan 25 Agustus 2019 di Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut, Jl. Cilauteureun Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat. Dokumentasi kegiatan penyelenggaraan edukasi keantariksaan c. Penyelenggaraan sosialisasi, workshop, seminar, short, course, kompetisi, talkshow. Kegiatan tersebut meliputi: • Workshop IO 86 komunikasi satelit diadakan di Hakteknas 25 di Bali, ISD PPIPTEK, di PIF PusPIPTEK, SMAN 106 Jakarta. Kegiatan workshop ini untuk memahami teori dasar komunikasi satelit, praktikum pembuatan antenna dan praktik berkomunikasi via satelit LAPAN A2/ORARI. • Sosialisasi hasil litbang LAPAN di SMAN 105 Jakarta, SMAN 106 Jakarta, Universitas Tanjungpura, di kegiatan GMC Siak. Kegiatan sosialisasi hasil litbang LAPAN untuk memberikan informasi terkait hasil penelitian, pengembangan, pengujian, dan penerapan teknologi penerbangan dan antariksa ke masyarakat luas. 39 d. Layanan Kunjungan LAPAN dalam rangka mengedukasi kalangan pelajar dan akademisi selau membuka kesempatan untuk melakukan layanan kunjungan dari mana saja. 15 Oktober 2019 Pusat Sains Antariksa (Pussainsa) LAPAN Bandung dikunjungi oleh SMK Wira Buana 2 Bogor dalam rangka kunjungan industri mereka. Sebanyak 33 orang siswa hadir beserta 2 guru pembimbing dan 1 guru Bagian Bimbingan Konseling (B.K). Kunjungan Ilmiah 2019, Jum’at 11 Oktober 2019, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Departemen Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia sebanyak 60 mahasiswa terdiri dari semester III dan V. Kemudian 12 September 2019 murid-murid kelas 4, 5, dan 6 SD Bianglala yang terletak di daerah Geger Kalong, Bandung berkunjung ke kantor LAPAN Bandung. 40 Dokumentasi Kunjungan e. Layanan PKL. Jumlah layanan PKL pada tahun 2019 adalah sebanyak 178 layanan. f. Roadshow To School SMA. Road to School merupakan kegiatan sosialisasi dengan mendatangi sekolahsekolah. Pada tahun ini ada sebanyak 2 kali kunjungan, yaitu di SMAN 106 Jakarta, dan SMAN 105 Jakarta.LAPAN gelar roadshow goes to school ke SMAN 106 Jakarta, Sabtu (26/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi keantariksaan LAPAN dalam mengenalkan dan menumbuh kembangkan kecintaan generasi muda terhadap dunia sains dan teknologi keantariksaan. Kegiatan ini juga diikuti oleh siswa dan guru pendamping dari beberapa sekolah lainnya seperti SMAN 105, SMAN 99 dan SMAN 64. Dalam kegiatan ini, para Siswa diberikan materi mengenai capaian hasil litbangyasa LAPAN contohnya capaian satelit LAPAN di Pusat Teknologi Satelit yang menjelaskan keunggulan satelit LAPAN yang sudah diluncurkan, baik satelit LAPAN A1- Tubsat, LAPAN A2ORARI dan LAPAN A3- IPB. dan pemanfaatan satelit-satelit LAPAN tersebut yang pernah digunakan sebagai alat komunikasi saat terjadi bencana di Donggala, Palu. 41 Dokumentasi Roadshow to school g. Pameran Hasil Litbang LAPAN. Pameran merupakan kegiatan untuk menyampaikan hasil litbang LAPAN kepada masyarakat melalui alat pamer atau melalui kegiatan pameran. Dalam pameran, humas akan menampilkan berbagai hasil litbang LAPAN sesuai dengan tema pameran yang diusung dalam kegiatan tersebut. Selama periode JanuariDesember 2019 yang dibagi dalam 4 triwulan. Biro KSHU telah melaksanakan 17 pameran dari target 7 pameran. Berikut adalah data pameran tersebut. Tabel 3.1.8 Daftar Pameran 2019 NO URAIAN 1 Pameran Rakernas Kemenristekdikti Tanggal 3-4 Januari 2019 di Gedung Prof. Soedarto,S.H., Universitas Diponegoro, Semarang Jawa Tengah. Rakernas tersebut mengambil tema “ Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka Fleksibel dan Bermutu. 2 Pameran Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit Inderaja, Tema Rakornas yaitu Penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) era Industri 4.0”. Rakornas di Hotel Bidakara Jakarta, Hari Rabu, 30 Januari 2019 Pameran pada penandatanganan Program Kerjasama Bersama atau Joint Cooperation Program (JCP) Water and Climate For Sustainable Development di Kantor Kementerian Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Selasa (19/02). 3 4 5 6 Pameran festival Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 2123 Maret 2019 Pameran Indonesia Science Day (ISD) 25-28 April 2019 di PP Iptek TMII, tema "Mendorong terciptanya sumber daya iptek memasuki era Industri 4.0” Pameran Aerofest Topik utama yaitu membangun jejaring komunitas teknologi penerbangan untuk memperkuat lingkungan yang kondusif bagi pengembangan industri penerbangan dan pendukungnya. Pameran Aerofest dalam rangka memperingati sewindu Pustekbang. Hasil inovasi teknologi penerbangan dan antariksa yang ditampilkan antara lain satelit LAPAN A2, teknologi roket beserta miniaturnya, pesawat tanpa awak (LSU 02 NGLD), mini planetarium, dan lainnya. Pelaksanaan di ruang Pusat Arsip , 8 Juli 2019 42 NO URAIAN 7 Pameran SinasInderaja ke-6 tahun 2019 di Margo Hotel Depok tanggal 17 Juli 2019. Tema Seminar yaitu Peningkatan Pemanfaatan IPTEK Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”. Pameran pada Komurindo & Kombat tanggal 23-26 Agustus 2019, di Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut Pameran Ritech Expo ke-24 tahun 2019, di Lapangan Puputan, Renon, Denpasar, Bali tanggal 25-28 Agustus 2019. Tema dalam peringkatan Hakteknas 2019 ke-24 yaitu: “Iptek Dan Inovasi Dalam Industri Kreatif 4.0” dengan sub tema “Industri Kreatif 4.0 untuk Kemandirian dan Daya Saing Bangsa” dengan tagline “Inovasi, Bangun Bangsa” Pameran National Expo for Science and Technology (NEST) 12-14 September 2019, di JCC, Tema dalam kegiatan NEST 2019 “Riset dan pengembangan menuju nasional brand” Pameran pengamatan hari tanpa bayangan tanggal 20-24 September 2019 di Tugu Katulistiwa, Kalimantan Barat Pameran Olimpiade dan Seminar Sains Fisika (OSSAKA) di Universitas Islam Negeri Jakarta, 21 September 2019, tema space exploration International Seminar on Aerospace Science and Technology (ISAST ke-VII) tanggal 24-25 September 2019 di Hotel Bidakara Jakarta. Tema seminar tahun ini adalah Penelitian Aeronautika dan Teknologi Ruang Angkasa dan Pengembangan Industri. Pameran Festival Iklim, tanggal 2-4 Oktober 2019 penyelenggara Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan di KLHK. Festival Iklim 2019 mengambil tema “Emisi Menurun, Indonesia Maju Berketahanan Iklim”Festival iklim merupakan Puncak Acara Kampanye Perubahan Iklim dan Festival Iklim 2019 Pameran Indonesia Sciense Expo (ISE) LIPI tahun 2019, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai ( BSD) tema Today and Beyond. Pelaksanaan ISE 2019 berlangsung pada 23-26 Oktober 2019 Pameran Pengamatan gerhana matahari cincin di Bunsur, Siak, Pekanbaru, tanggal 25-27 Desember 2019 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Pameran Pengamatan gerhana matahari cincin di Singkawang, Kalimantan Barat, tanggal 25-27 Desember 2019 Dokumentasi pameran hasil litbang LAPAN Pameran Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit Inderaja 30 Januari 2019 43 Pameran pada JCP Water and Climate 19 Februari 2019 Pameran Festival Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat 21-23 Maret 2019 Pameran Indonesia Science Day (ISD) 25-28 April 2019 Pameran Aerofest 8 Juli 2019 44 Pameran Sinasinderaja ke-6 17 Juli 2019 Pameran Komurindo-Kombat 2019 23-26 Agustus 2019 Pameran Ritech Expo ke-24 25-28 Agustus 2019 Pameran National Expo for Science and Technology (NEST) 12-14 September 2019 45 Pameran pengamatan hari tanpa bayangan 20-24 September 2019 3. Kegiatan Layanan Komunikasi Dan Informasi Pada awal Tahun 2019 telah ditetapkan target kegiatan layanan komunikasi dan informasi sejumlah 26 dokumen. Adapun perincian capaian dokumen tersebut sebagai berikut: a. Pengelolaan Penerbitan Publikasi Majalah (8 dokumen), terdiri dari Majalah Sains dan Teknologi Dirgantara (2 dokumen), Berita Dirgantara (2 dokumen), Media Dirgantara (2 dokumen), dan Buletin LAPAN (2 dokumen). Masing-masing majalah diterbitkan dua kali dalam satu tahun dan masingmasing edisi dicetak sejumlah 500 eksemplar, yaitu pada bulan Juni dan Desember. Perincian makalah dan artikel yang diterbitkan diuraikan dalam table berikut. Tabel 3.1.9 Rincian Makalah Dan Artikel No Nama Majalah 1. 2. Majalah Sains dan Teknologi Dirgantara (MSTD) Berita Dirgantara 3. Media Dirgantara 4. Buletin LAPAN Edisi Jumlah Makalah/Artikel Vol. 14 No. 1 Juni 2019 Vol. 14 No. 2 Desember 2019 5 Makalah 5 Makalah Vol. 20 No. 1 Juni 2019 Vol. 20 No. 2 Desember 2019 Vol. 14 No. 1 Juni 2019 Vol. 14 No. 2 Desember 2019 Vol. 6 No. 1 2019 5 Makalah 8 Makalah 9 Artikel 8 Artikel ▪ Berita Utama (4 artikel) ▪ Artikel Khusus (2 artikel) ▪ Berita Foto (2 hal) ▪ Artikel (7) ▪ Informasi (1) ▪ Berita Utama (3 artikel) ▪ Artikel Khusus (2 artikel) ▪ Berita Foto (2 hal) ▪ Artikel (3) ▪ Opini (2) ▪ Informasi (2) Vol. 6 No. 2 2019 46 b. Pengelolaan Penerbitan Media Non Ilmiah. Selain penerbitan media ilmiah, Biro KSHU juga melakukan pengelolaan penerbitan media non ilmiah sebanyak 2 dokumen terdiri dari Laporan Tahunan LAPAN 2018 dan Kalender Humas LAPAN 2020. Laporan Tahunan LAPAN 2018 telah dicapai pada Bulan Juni 2019 dan digandakan sejumlah 500 eksemplar. Berikut tampilan cover laporan tahunan: 47 Sedangkan Kalender Humas LAPAN 2020 dicapai pada Bulan Desember dengan jumlah cetakan 200 eksemplar, dengan tampilan sebagai berikut: c. Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN Pada kegiatan ini telah dicapai 4 dokumen yang masing-masing laporan kegiatannya disampaikan di akhir masa setiap triwulan, yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pada intinya, kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pemeliharaan data repositori hasil litbang LAPAN serta pengembangan sistem informasi yang digunakan sebagai wadah penyimpanan data tersebut. Secara global, pada tahun ini dilakukan penyimpanan data repositori secara rutin dan inventarisasi kebutuhan guna memperbaiki sistem informasi yang lamban laun mengalami permasalahan teknis sehingga tidak digunakan. Tahun ini sebagai tahun awal ditemukannya ide dan gagasan untuk menggantikan sistem yang digunakan selama ini dengan aplikasi baru. Perincian kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana tabel alur kegiatan berikut: Tabel 3.1.10 Rincian Kegiatan Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN No. Jadwal 1. Setiap bulan 2. April Kegiatan ▪ Pengisian lokal konten LAPAN ke portal Repositori ▪ Pengecekan koleksi data yang sudah tersimpan di sistem ▪ Rapat e-publishing guna merencanakan pembangunan sistem repositori dengan aplikasi baru ▪ Layanan Ruang Repositori ▪ koordinasi dengan Bagian Hukum 1.(Biro SDMOrkum) untuk mempersiapkan draft dan penjadwalan pelaksanaan harmonisasi Perla dengan Kemenkumham. ▪ Rapat harmonisasi di Kemenkumham Keterangan Rutin 48 No. Jadwal 3. Mei 4. Juni 5. Juni - Agustus 6. September 7. Oktober 8. November 9. Oktober November 10. Desember Kegiatan Ditetapkannya Perla Nomor 6 Tahun 2.2019 tentang Serah Simpan dan Repositori Karya Cetak Karya Rekam di Lingkungan LAPAN Pengembangan sistem layanan dengan melakukan koordinasi intensif bersama Pustikpan untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sistem yang selama ini selalu menjadi hal yang urgent bagi para Pustakawan karena ketersediaan sistem yang kurang fleksibel lagi bagi kebutuhan mereka. - Perpustakaan LAPAN Pusat menerima kunjungan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Perpusnas terkait 52 terbitan yang belum diserahsimpankan. Kemudian, Tim penelusuran untuk menindaklanjuti menyiapkan tagihan wajib serah simpan Perpusnas. Tujuan utamanya adalah menyampaikan tagihan wajib serah simpan terbitan-terbitan LAPAN sejak 2012 hingga kini. Terbitan tersebut merupakan hasil pengelolaan terbitan satker-satker LAPAN. Workshop Tata Kelola dan Pengembangan Sistem Repositori serta Strategi Digital dalam Pengelolaan Perencanaan Kehumasan Studi banding pengelolaan 3. dan pengembangan sistem repositori di Kemdikbud Studi Banding Pengelolaan Repositori 4. Berbasis Eprints di Batan ▪ Sosialisasi Perla No. 6 tahun 2019 tentang Serah Simpan dan Repositori KCKR di Lingkungan LAPAN ▪ Sosialisasi Repositori Ilmiah Nasional oleh LIPI Monitoring dan evaluasi pengelolaan 5. repositori di satker LAPAN Keterangan Akan ditindaklanjuti dengan Bimtek pengelolaan dan pengembangan repository serta studi banding ke LIPI dan BATAN Koordinasi dengan seluruh satker Perwakilan satker Di Bandung, Pekayon, Rumpin, dan Pasuruan 49 Dokumentasi kegiatan Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN: Studi Banding Pengelolaan dan Pengembangan Repositori di Kemdikbud Workshop Tata Kelola dan Pengembangan Sistem Repositori Studi Banding Pengelolaan dan Pengembangan Repositori di BATAN 50 Sosialisasi Perla No. 6 Tahun 2019 dan Repositori Ilmiah Nasional d. Pengelolaan, Pemeliharaan, Pelestarian dan Penyusunan Bibliografi KCKR Sama dengan kegiatan sebelumnya, pada kegiatan ini telah dicapai 4 dokumen yang masing-masing laporan kegiatannya disampaikan di akhir masa setiap triwulan, yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan, pencatatan, pengidentifikasiam, dan penyusunan daftar pustaka (Bibliografi) Karya Cetak yang dihasilkan oleh terbitan LAPAN. Seluruh hasil penyusunan tersebut kemudian dilakukan penjilidan dan penerbitan yang selanjutnya hasil terbitan tersebut didistribusikan ke Perpustakaan Khusus yang berlokasi di satkersatker teknis LAPAN. 51 Berikut tabel hasil akhir penyusunan daftar pustaka Karya Cetak LAPAN: Tabel 3.1.11 Hasil Akhir Penyusunan Daftar Pustaka Karya Cetak LAPAN No. Jenis Karya Cetak/ Klasifikasi Jumlah 1. Prosiding 800 cantuman/ Judul KTI 2. Jurnal: ▪ Jurnal Penginderaan Jauh dan Pengolahan Data Citra Digital (17 terbitan) ▪ Ijreses (19 terbitan) ▪ Jurnal Teknologi Dirgantara (27 terbitan) ▪ Jurnal analisis dan informasi kedirgantaraan (9 terbitan) ▪ Jurnal Sains Dirgantara (24 terbitan) 96 Terbitan (568 artikel/makalah) 3. Buku Ilmiah 77 Judul (789 makalah/artikel) 4. Majalah ▪ Inderaja (162) ▪ MSTD (145) ▪ Majalah LAPAN (194) 501 artikel/makalah e. Pemasyarakatan Perpustakaan Dokumentasi dan Informasi Sama juga dengan kegiatan sebelumnya, pada kegiatan ini telah dicapai 4 dokumen yang masing-masing laporan kegiatannya disampaikan di akhir masa setiap triwulan, yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Program Pemasyarakatan Perpustakaan dan Dokumentasi Informasi merupakan wadah bagi para pustakawan dan pengelola perpustakaan LAPAN dalam upaya meningkatkan jejaring dan kapasitas SDM dengan melakukan kegiatan partisipasi forum dan pelaksanaan semacam bimtek, pelatihan, workshop, knowledge sharing, dan sebagainya. Kegiatan ini merupakan wadah bagi para pustakawan LAPAN untuk mengembangkan diri, meningkatkan potensi teknisnya dalam upaya mengembangkan pengelolaan perpustakaan LAPAN. Kegiatan yang diselenggarakan yaitu berupa pembinaan internal yaitu pembinaan dan pengarahan pengelolaan perpustakaan oleh Perpustakaan LAPAN Pusat ke Perpustakaan Khusus di satker-satker teknis LAPAN. Sedangkan kegiatan eksternal yang dilakukan yaitu partisipasi forum yang diselenggarakan oleh forum di tingkat LPNK Ristek maupun di tingkat nasional. 52 Tabel 3.1.12 Kegiatan Permasyarakatan Perpustakaan dan Dokumentasi Informasi LAPAN No. Jadwal 1. Februari 2. Maret 3. April 4. Juli 5. 6. Agustus 6. September 7. Oktober November Desember 8. Kegiatan Keterangan ▪ Pembinaan perpustakaan khusus di satker teknis (Bandung, Pekayon, Cisadane, Rumpin, Tarogong, Rancabungur ▪ Penyerahan Buku Teknis ▪ Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Kerja Forum Perpustakaan di Lingkungan LPNK Ristek Menghadiri peluncuran Situs Web e-Deposit dan International Standar Recording Record (ISRC) dalam rangka Sosialisasi Portal dan Situs Web Tematik Perpustakaan Nasional RI. Menyelenggarakan Seminar Forum Perpustakaan se- LPNK Ristek “Membangun Perpustakaan Dinamis di Era Digital” Rapat Koordinasi Bidang Deposit dengan Tema “Mewujudkan Koleksi Nasional dan Melestarikan Hasil Budaya Bangsa melalui Implementasi UndangUndang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpann Karya Cetak dan Karya Rekam Kunjungan satker Mengikuti Acara ”2nd International Conference On Documentation And Information (Icdi): Library Transformation In Big Data Management”. Kantor LIPI Rapat Penyusunan Direktori Terbitan Pemerintah di Subdit Deposit Perpustakaan Nasional Pembinaan Perpustakaan di satker-satker teknis LAPAN Mengikuti “Workshop Pengenalan Dan Implementasi ISO 11620-2014 – Library Performance Indicators“ Workshop Pengelolaan Data Penelitian (Research Data Management) Kantor Perpusnas RI Kantor Perpusnas RI LAPAN Pekayon Hotel Swiss Kemayoran Bel Bandung, Pekayon, Rumpin, dan Pasuruan Kantor BSN Kantor LIPI Dokumentasi kegiatan pemasyarakatan perpustakaan dan dokumentasi informasi: 7. 9. 8. Pembinaan Perpustakaan Satker LAPAN dan Distribusi Buku Teknis di Satker Teknis 53 10. 11. Seminar Forum Perpustakaan se – LPNK Ristek di LAPAN Pekayon 12. 14. 15. 17. 19. 13. Kegiatan Partisipasi Forum Perpustakaan di Tingkat LPNK Ristek dan Nasional (Perpusnas RI) 16. 18. Pembinaan Perpustakaan Satker LAPAN dan Distribusi Buku Teknis di Satker Teknis 54 f. Kegiatan peliputan, konferensi pers, dan hubungan media Kegiatan ini adalah pelaksanaan peliputan tim Humas untuk pengisian konten situs web, media sosial, penginputan data peliputan media massa tentang lapan di situs web LAPAN, pelaksanaan kegiatan konferensi pers, dan pembuatan siaran pers, serta pendampingan kegiatan peliputan media massa kepada narasumber LAPAN. Empat dokumen tersebut adalah laporan kegiatan per triwulan. Tabel 3.1.13 Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan LAPAN Dengan Media NO TANGGAL JUDUL KEGIATAN SATKER LOKASI 1 30 Januari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Citra Satelit Inderaja Peluncuran aplikasi SPACeMAP (Sistem Penyajian Data yang Cepat, Mudah, Aman, dan Populer) dan SIPANDORA (Sistem Pemantauan Bumi Nasional berbasis Android) Pustekdata & Pusfatja Hotel Bidakara Jakarta 2 25 April Acara FGD FGD Inisiasi Pembangunan Infrastruktur Navigasi Berbasis Satelit Pusat Teknologi Satelit, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa dan Pusat Sains Antariksa sendiri Kantor Pusat Sains Antariksa LAPAN 3 16 April PRE –SUMMIT 2019 “Penyusunan Cetak Biru Industri Dirgantara Nasional” kerja sama LAPAN dengan berbagai asosiasi profesi penerbangan di Indonesia seperti IAEC (Indonesia Aeronautical Engineering Center), IAMSA (Abbreviation of Indonesian Aircraft Maintenance Services Association), INACOM (Indonesia Aircraft Component Manufacturer Association) Pusat Teknologi Penerbangan, Gedung BPPT II, Lantai 3 Jln. MH. Thamrin No. 8. Jakarta PusatGedung BPPT II, Lantai 3 Jln. MH. Thamrin No. 8. Jakarta Pusat 1 55 NO TANGGAL JUDUL KEGIATAN SATKER Asia-Oceania GEO (AOGEO) kegiatan regional dari Group on Earth Observations (GEO) perkumpulan negara Asia Oseania. AOGEO bertujuan untuk membangun rangka kerjasama yang efektif pada level regional dan memperkenalkan kapasitas pengamatan bumi dari negaranegara AsiaOceania untuk menghadapi tantangan pembangunan berkelanjutan. Peran Sains dan Teknologi Atmosfer dalam Mewujudkan SDGs (Sustainable Development Goals) di Indonesia.” untuk mengintegrasikan antara lembaga penelitian dan pengembangan, industri dan komunitas penerbangan dan antariksa Peningkatan Pemanfaatan IPTEK Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Kompetisi Muatan Roket dan Roket Indonesia (Komurindo) ke-11 dan Kompetisi Muatan Balon Atmosfer (Kombat) ke-5 Pustekdata & Pusfatja Pusfatja PSTA Kantor Bandung Pustekbang Pustekbang LAPAN Bogor Pustekdata & Pusfatja The Margo Hotel, Margonda, Depok KSHU Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut 4 10-11 April 2nd Asia-Oceania GEO ( Group on Earth Observations ) Workshop 5 4 Juli Seminar Nasional Sains Atmosfer 2019 6 9 Juli Talkshow Pre-Aero Summit II 2019 7 17 Juli Seminar Nasional Penginderaan Jauh Tahun 2019 (SINAS INDERAJA 2019) 8 24-25 Agustus Komurindo Kombat 2019 – LOKASI LAPAN 56 NO 9 10 11 TANGGAL 14 November 6-7 November 26 Desember JUDUL KEGIATAN SATKER Orasi Pengukuhan Profesor Riset Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Skala Kecil di P. Biak Gerhana Matahari Cincin (GMC) 2019 Orasi Pengukuhan Profesor Riset Rapat koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Skala Kecil di P. Biak SDM menyambut fenomena alam Gerhana Matahari Cincin (GMC) 2019 KSHU PusKKPA LOKASI Kantor LAPAN Pusat Hotel Atria Gading Serpong Boulevard, Tangerang Siak, Singawang Dokumentasi kegiatan penyelenggaraan hubungan LAPAN dengan media g. Diseminasi Hasil Litbang Melalui Media Sosial LAPAN memiliki 4 buah akun media sosial yang semuanya telah terverifikasi. Humas LAPAN terus berusaha menaikkan engagement/ keterikatan dengan followers medsos melalui konten-konten yang menonjolkan litbang terbaru, kemanfaatan litbang, kegiatan-kegiatan kelembagaan, ucapan kenegaraan, interaksi melalui siaran langsung, direct messages (DM), maupun twit dan komentar. Bahasa yang digunakanpun cenderung tidak baku, sehingga meruntuhkan gap-gap antara LAPAN dengan netizen yang kebanyakan dari generasi milenial. Media sosial LAPAN meliputi: 57 • Facebook Page: https://www.facebook.com/LAPANRI/ dengan pengikut atau followers sebanyak 14.000, naik 3.000 followers dari tahun lalu. Statistik Facebook menunjukkan 14.000 pengikut, 12.074 jangkauan postingan minggu ini (pertengahan Januari 2020), 58 tayangan video minggu ini, 14.078 orang menyukai laman ini, dan 14.504 orang mengikutinya • Twitter: https://twitter.com/LAPAN_RI dengan pengikut sebanyak 35.600, naik 13.100 akun pengikut dari tahun lalu. Analitik : Ringkasan Des 2019 : Tweet 49, Penayangan Tweet 297 rb, Kunjungan profil 16,8 rb, Sebutan 287, Pengikut baru 993 58 Ringkasan Nov 2019 : Tweet 40, Penayangan Tweet 377 rb, Kunjungan profil 22,6 rb, Sebutan 580, Pengikut baru 1.554 Ringkasan Okt 2019 : Tweet 19, Penayangan Tweet 100 rb, Kunjungan profil 2.976, Sebutan 118, Pengikut baru 883 Ringkasan Sep 2019 : Tweet 23, Penayangan Tweet 199 rb, Kunjungan profil 3.595, Sebutan 181, Pengikut baru 843 Ringkasan Agt 2019 : Tweet 42, Penayangan Tweet 207 rb, Kunjungan profil 4.392, Sebutan 203, Pengikut baru 824 Ringkasan Jul 2019 : Tweet 45, Penayangan Tweet 281 rb, Kunjungan profil 5.378, Sebutan 163, Pengikut baru 762 Ringkasan Jun 2019 : Tweet 23, Penayangan Tweet 212 rb, Kunjungan profil 3.620, Sebutan 96, Pengikut baru 865 Ringkasan Mei 2019 : Tweet 29, Penayangan Tweet 841 rb, Kunjungan profil 10,1 rb, Sebutan 278, Pengikut baru 1.354 Ringkasan Apr 2019 : Tweet30, Penayangan Tweet 136 rb, Kunjungan profil 3.441, Sebutan 152, Pengikut baru 559 Ringkasan Mar 2019 : Tweet18, Penayangan Tweet 230 rb, Kunjungan profil 7.058, Sebutan135, Pengikut baru 1.077 Ringkasan Feb 2019 : Penayangan Tweet 173 rb, Kunjungan profil 150, Sebutan 5, Pengikut baru 846 Ringkasan Jan 2019 : Penayangan Tweet 293 rb, Pengikut baru 1.864 • Instagram: https://www.instagram.com/lapan_ri/ dengan pengikut sebanyak 53.800, naik 23.100 akun pengikut dibandingkan tahun lalu. 59 • YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCF9_BqpSgtLOGitq4YJaTwA/ dengan subscribers sebanyak 2.340 akun, naik 1.461 subscribers dari tahun lalu. Naiknya jumlah pengikut (followers/subscribers) diperoleh karena kerja keras dan passion dari Spacemin-Spacemin (admin medsos) LAPAN dalam menghadirkan konten yang menarik dan berguna bagi masyarakat untuk lebih mengenal dan lebih dekat dengan LAPAN. Media sosial tentunya akan terus bergerak dengan dinamis, oleh karena itu sebagai Humas harus menguasai dan senantiasa update dalam berbagai media komunikasi. 4. Layanan PPID Pada tahun 2019, Biro KSHU melaksanakan kegiatan layanan PPID, antara lain: a. Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi Pusat PPID LAPAN telah beberapa kali mengikuti kegiatan pemeringkatan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Tahun 2019 ini PPID LAPAN kembali berhasil meraih penghargaan tertinggi untuk keterbukaan informasi Badan Publik Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK) yaitu kategori Informatif, seremoni penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 di selenggarakan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta pada tanggal 21 Nopember 2019. Untuk Peraih penghargaan Kategori Informatif diserahkan 60 langsung oleh Wakil Presiden RI, sedangkan peraih penghargaan di bawahnya yaitu Kategori menuju Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Tidak Informasi diserahkan oleh Ketua KIP. Anugerah ini diberikan kepada instansi dengan tujuan untuk memotivasi pelaksanaan permohonan informasi melalui mekanisme PPID agar meningkatkan pengelolaannya menjadi lebih baik dan sebagai wujud untuk evaluasi dan monitoring dari pengelolaan PPID. Pada kesempatan kali ini LAPAN memperoleh predikat Badan Publik “Informatif” pada Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Selain LAPAN, ANRI, BPPT, BATAN, BI, dan Mahkamah konstitusi adalah instansi LN/LPNK yang mendapat predikat Informatif. Dokumentasi kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi Pusat b. Pemeringkatan PPID Pelaksana LAPAN dan Peningkatan Pelayanan Publik LAPAN sebagai Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dirintis sejak tahun 2011, yang secara fisik baru terbentuk pada awal tahun 2014. PPID LAPAN telah melakukan beberapa kegiatan seperti pembentukan PPID Pelaksana beserta perangkatnya di satker-satker, uji konsekuensi (untuk menentukan informasi yang dikecualikan, klasifikasi informasi secara berkala, klasifikasi informasi serta merta dan klasifikasi informasi setiap saat), dan melayani permohonan informasi publik. Pada tahun 2019 PPID utama LAPAN mengadakan Pemeringkatan internal di lingkungan LAPAN yaitu PPID pelaksana satker dengan Jumlah 20 Satker PPID pelaksana. Pada tahun 2019 ada 1 (satu) PPID Pelaksana LAPAN yang mendapat predikat “Sangat Baik” dengan nilai 87% dan 2 (dua) mendapat predikat “Baik” dengan nilai 74% dan 71 % dengan nilai sempurna 100% . Ketiganya mendapat penghargaan atas kinerjanya dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan PPID di tahun 2019. PPID Pelaksana yang mendapat predikat “Sangat Baik” adalah PPID Pelaksana Pusteksat sebagai urutan pertama. Sedangkan PPID Pelaksana yang mendapat predikat “Baik” adalah PPID Pelaksana BPAA Agam sebagai urutan kedua dan PSTA sebagai urutan ketiga. 61 Dokumentasi Pemeringkatan PPID Pelaksana LAPAN LAPAN melalui Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh (Pustekdata) meraih Penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat “Sangat Baik”. LAPAN berhasil masuk dalam 10 besar Kementerian dan Lembaga dengan Indeks Pelayanan Publik tertinggi. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian PANRB pada acara Penyampaian Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga 2019. Dokumentasi Anugerah Pelayanan Publik Peraturan Lembaga RI No. 1 Tahun 2019 mengatakan “Perla ini merupakan pedoman bagi seluruh satuan kerja penyelenggara pelayanan publik di lingkungan LAPAN dalam memberikan penghargaan dan sanksi bagi pelaksana pelayanan publik dan masyarakat. Perla ini salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban bagi pelaksana pelayanan publik yang memiliki prestasi kerja dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. 62 Dokumentasi sosialisasi Perla No. 1 tahun 2019 Dokumentasi kegiatan Resertifikasi ISO 9001:2015 c. Pengelolaan PPID LAPAN dan Pembaharuan SK PPID Pelaksana Pada 2019, PPID KSHU telah melayani permohonan informasi publik yang datang langsung sebanyak 136 kali, dan yang melalui e-kontak sebanyak 178 kali. Kecenderungan menurun pada bulan mei, juni hingga akhir tahun pada ekontak disebabkan adaptasi peralihan dari e-kontak menjadi e-ppid yang berbasis aplikasi. Seluruh permohonan informasi terlayani 100 persen tepat waktu. Berikut adalah rincian permohonan informasi yang terlayani. 63 Dokumentasi pengelolaan PPID LAPAN dan pembaharuan SK PPID pelaksana 64 S A S A R A N S T R A T EG I S 3 : Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN Tabel 3.1.14 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 3 SASARAN STRATEGIS 3 Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) IKU 3: Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia TARGET REALISASI CAPAIAN 98% 99,9% 101,94% Penjelasan Tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut: IKU 3 Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia Indikator ini ditetapkan untuk menilai kinerja Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara (LPBMN) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan LAPAN. IKU 3 tersebut ditetapkan untuk mengukur jumlah BMN LAPAN yang dimanfaatkan berbanding jumlah BMN yang tersedia di LAPAN. Dalam pengukuran IKU tersebut, maka jumlah BMN yang dimanfaatkan merupakan jumlah BMN (selain persediaan) yang digunakan untuk kegiatan operasional LAPAN, untuk selanjutnya dibandingkan dengan total BMN LAPAN yang tersedia. Strategi pencapaian IKU tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pengelolaan BMN meliputi: 1. Penatausahaan Penetapan Status Penggunaan BMN. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendata dan menatausahaan status penggunaan BMN oleh LAPAN, yaitu: a. mendata PSP yang diusulkan oleh masing – masing Satker kepada Pengelola Barang. Pada tahun 2019, terdapat 9 Satker yang melaporkan status penggunaan BMN yang ditunjukkan dengan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan (SK PSP) dari Pengelola Barang dengan jumlah 28 SK PSP. 65 Tabel 3.1.15 Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan Oleh Pengelola Barang Tahun 2019 NO SATKER 1. PUSTEKSAT (13) BMN yang di PSP-kan NOMOR SK KETERANGAN Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-123/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 25 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Selain tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-115/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Kep-125/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 25 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Selain tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-113/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Kep-112/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Kep-111/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-110/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Selain tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-118/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Kep-114/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 Kep-124/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 25 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-116/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-122/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 25 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor 66 2. PUSFATJA (2) Selain tanah dan/atau Bangunan Kep-117/ KM.6/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 21 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Selain Tanah dan/atau Bangunan Kep-18/ KM.06/ WKN.07/ 2019 Tanggal 22 Februari 2018 Kep-106/ KM.06/ WKN.07/ 2019 Tanggal 4 September 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta a.n. Menteri Keuangan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Selain Tanah dan/atau Bangunan Kep-48/ KM.06/ WKN.07/2019 Tanggal 11 April 2019 Selain Tanah dan/atau Bangunan Kep-49/ KM.06/ WKN.07/2019 Tanggal 11 April 2018 a.n. Menteri Keuangan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta a.n. Menteri Keuangan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Selain Tanah dan/atau Bangunan Kep-52/ KM.06/ WKN.07/ 2019 Tanggal 16 April 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Selain Tanah dan/atau Bangunan Gedung dan Bangunan Kep-85/ KM.06/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 9 April 2019 Kep-88/ KM.06/ WKN.08/ KNL.03/2019 Tanggal 26 April 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor Gedung dan Bangunan Kep-164/ KM.06/ WKN.08/ 2019 Tanggal 30 April 2019 Kep-29/ KM.06/ WKN.08/ KNL.05/2019 Tanggal 12 Juni 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bogor a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Tasikmalaya a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Tasikmalaya a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bukittinggi Selain Tanah dan/atau Bangunan 3. 4. 5. 6. PUSTEKDATA (3) PUSTEKROKET (3) Garut (2) BPAA AGAM (1) Gedung dan Bangunan Selain Tanah dan/atau Bangunan Kep-30/ KM.06/ WKN.08/ KNL.05/2019 Tanggal 12 Juni 2019 Selain Tanah dan/atau Bangunan Kep-94/ KM.06/ WKN.02/ 2019 Tanggal 13 Agustus 2019 67 7. Parepare (2) Selain tanah dan/atau Banunan Kep-10/ KM.06/ WKN.15/ 2018 Tanggal 14 Maret 2019 Selain tanah dan/atau Banunan Nomor 53/ KM.6/ KN.5/ 2019 Tanggal 15 April 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala Kanwil DJKN Sulsel, Tenggara dan Barat a.n. Menteri Keuangan PLT. Direktur PKNSI 8. Biak (1) Selain tanah dan/atau Banunan Kep-017/ KM.6/ WKN.17/KNL.06/ 2019 Tanggal 10 Mei 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Biak 9. Sumedang (1) Selain tanah dan/atau Banunan Kep-174/ KM.06/ WKN.08/KNL.01/ 2019 Tanggal 12 Desember 2019 a.n. Menteri Keuangan Kepala KPKNL Bandung b. memproses permohonan/usulan PSP BMN dari Kuasa Pengguna Barang (Kepala Satker) kepada Pengguna Barang (Kepala LAPAN). Pada Tahun 2019, terdapat 16 Satker yang mengusulkan PSP kepada Pengguna Barang dan telah diterbitkan SK PSP oleh Pengguna Barang dengan jumlah 25 SK. Tabel 3.1.16 Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan Oleh Pengguna Barang Tahun 2019 BMN yang NO SATKER NOMOR SK KETERANGAN di PSP-kan 1. Renkeu (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 139 Tahun 2019 Tanggal 8 Mei 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 2. PUSFATJA (2) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 89 Tahun 2019 Tanggal 25 Maret 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 279 Tahun 2018 Tanggal 22 Februari 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 3. PUSTEKDATA (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 141 Tahun 2019 Tanggal 8 Mei 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 4. PUSTEKBANG (2) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 28 Februari 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 68 5. PUSKKPA (2) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 340 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 297 Tahun 2019 Tanggal 4 September 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 428 Tahun 2019 Tanggal 10 Desember 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 6. SDM Orkum (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 138 Tahun 2019 Tanggal 8 Mei 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 7. Biro KSHU (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 182 Tahun 2019 Tanggal 27Juni 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 8. PUSISPAN (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 249 Tahun 2019 Tanggal 8 Agustus 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 9. PSTA (2) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 140 Tahun 2019 Tanggal 7 Mei 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 277 Tahun 2019 Tanggal 22 Agustus 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 10. Garut (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 126 Tahun 2019 Tanggal 29 Mei 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 11. BPAA Sumedang (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 12. BPAA Pasuruan (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 250 Tahun 2019 Tanggal 8 Agustus 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 13. BPAA Parepare (5) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 142 Tahun 2019 Tanggal 8 Mei 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 278 Tahun 2019 Tanggal 22 Agustus 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 354 Tahun 2019 Tanggal 24 Oktober 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah Nomor 380 Tahun 2018 a.n. Kepala LAPAN 69 14. Biak(2) dan/atau Bangunan Tanggal 31 Oktober 2019 Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 390 Tahun 2018 Tanggal 8 November 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 138 Tahun 2019 Tanggal 27 Juni 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 391 Tahun 2019 Tanggal 8 November 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 15. PUSTIKPAN (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 143 Tahun 2019 Tanggal 8 Mei 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 16 Pustekroket (1) Selain Tanah dan/atau Bangunan Nomor 138 Tahun 2019 Tanggal 8 November 2019 a.n. Kepala LAPAN Sekretaris Utama 70 2. Pelaksanaan Penjualan BMN Penjualan BMN yang diproses pada tahun 2019 yaitu berupa bongkaran, kendaraan bermotor, peralatan mesin (PM), gedung bangunan (GB), Aset Tetap Lainnya (ATL), Persediaan, Aset Tak Berwujud (ATB) dengan produk berupa Surat Persetujuan Penjualan baik dari Pengelola Barang maupun Pengguna Barang. Rincian penjualan BMN pada 15 satker menghasilkan 27 persetujuan penjualan berupa 21 persetujuan Sestama LAPAN dan 6 persetujuan KPKNL, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3.1.17 Rekapitulasi Persetujuan Penjualan BMN • NO NAMA SATKER 1• BIRO KSHU (2) 2• PSTA (2) 3• 4• Biro Renkeu (1) Pustekroket (4) 5• 6• Pusteksat (1) Pussainsa (4) 7• 8• 9• 10• Pontianak (1) Inspektorat (1) Puskkpa (1) Parepare (2) 11• Biak (3) 12• 13• 14• Pasuruan (1) Pustekdata (1) Pustekbang (2) 15• • Biro SDM Orkum (1) JUMLAH 27 Usulan Satker URAIAN BMN PERSETUJUAN 4 item Kendaraan Bermotor 216 item PM Bongkaran 294 item PM 71 item PM 11 item Kendaraan Bermotor 3 item Persediaan 2 item Gedung Bangunan 3 item Persediaan 799 item PM Bongkaran 2 item Kendaraan Bermotor 1 item Kendaraan Bermotor Bongkaran Bongkaran Bongkaran 113 item PM Bongkaran 89 item PM Bongkaran Bongkaran 30 item PM 40 item PM 1 item PM Bongkaran 288 item PM 86 item PM 1.733 item PM 1. 9 paket bongkaran 2 item Gedung Bangunan 6 item persediaan KPKNL Sestama Sestama Sestama Sestama KPKNL Sestama KPKNL Sestama Sestama Sestama KPKNL KPKNL Sestama Sestama Sestama Sestama Sestama Sestama Sestama Sestama Sestama Sestama KPKNL Sestama Sestama Sestama Persetujuan Sestama (21) Persetujuan KPKNL (6) 2. 71 3. Penatausahaan Penghapusan BMN Pada tahun 2019, Biro KSHU telah memproses usulan penghapusan tingkat pengguna barang berupa bongkaran, peralatan mesin, kendaraan bermotor, aset tetap lainnya (ATL), aset tak berwujud (ATB), persediaan sebanyak 28 usulan dari 15 Satuan Kerja. Penghapusan BMN tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang sebanyak 28 SK yang terdiri: Tabel 3.1.18 Rekapitulasi Penghapusan BMN • NO NAMA SATKER 1• Pustekroket (3) 2• Pasuruan (2) 3• 4• Garut (1) Biak (2) 5• 6• Biro Renkeu (1) Pusteksat (2) 7• PSTA (2) 8• Pussainsa (3) 9• 10• BPAA Pontianak (1) Biro KSHU (2) 11• BPAA Parepare (3) 12• 13• 14• 15• • • Inspektorat (1) PUSKKPA (1) Pustekbang (1) Biro SDM Orkum (1) Jumlah 28 Usulan Satker URAIAN BMN 172 item PM 11 item Kend. bermotor 2 item Gedung Bangunan 464 item PM 40 itemPM Bongkaran Bongkaran Bongkaran Bongkaran 30 item PM 71 item PM 3 item Kendaraan Bermotor 799 item PM Bongkaran 294 item PM Bongkaran 2 item Kendaraan Bermotor 1 item Kendaraan Bermotor Bongkaran 4 item Kendaraan Bermotor 246 item PM Bongaran 88 item PM 2 item PM Bongkaran 113 item PM Bongkaran 86 item PM 2.416 item Peralatan Mesin 21 item Kend. Bermotor 10 Paket Bongkaran 2 item Gedung Bangunan NILAI PEROLEHAN 2.131.187.620 802.202.220 9.500.000 550.292.150 272.351.150 125.792.000 362.262.468 328.719.000 1.654.619.450 779.675.964 47.000.000 80.000.000 59.634.000 652.193.650 391.620.833 1.175.714.000 475.805.838 238.259.301 Total nilai perolehan yang dihapuskan sebesar Rp10.136.829.644 72 4. Pengelolaan Rumah Negara Golongan I, II, dan III. Biro KSHU telah melakukan pendataan Rumah Negara, dengan rincian sbb: a. Rumah Negara Golongan I (RNG I) sebanyak 3 unit b. Rumah Negara Golongan II (RNG II) sebanyak 64 unit Penetapan Status Rumah Negara tersebut telah ditetapkan oleh Kepala LAPAN dengan Nomor 168 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Rumah Negara Golongan I di lingkungan LAPAN dan Nomor 169 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Rumah Negara Golongan II di lingkungan LAPAN, dengan rincian sebagai berikut: a. Pendataan, Penerbitan, dan Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II. Biro KSHU telah melakukan pembaharuan pendataan Rumah Negara Golongan I (RNG I) sebanyak 3 unit dan RN Golongan II (RNG II) sebanyak 65 unit sebagaimana ditetapkan oleh Kepala LAPAN dengan Nomor 168 Tahun 2018 dan Nomor 169 Tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut: Tabel. 3.1.19 Rekapitulasi Rumah Negara Golongan I Dan Golongan II • 3. No Nama Satker 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 PUSTEKSAT PUSFATJA PUSTEKDATA PUSTEKBANG PUSKKPA BIRO KSHU PUSSAINSA BUTPAA GARUT BPAA SUMEDANG PUSTEKROKET BPAA PASURUAN BPAA AGAM BPAA PONTIANAK SBPJ PAREPARE BKSPAA BIAK JUMLAH Rng I Rng Ii 1 1 1 1 13 5* 1 4 6 3 9 - 23* 3 65 Keterangan *Berfungsi sebagai mess * 2 unit berfungsi sebagai mess Pada tahun 2019, untuk menertibkan pengelolaan rumah negara di lingkungan LAPAN, Biro KSHU telah menerbitan 7 (tujuh) Surat Ijin Pennghunian baru dan mencabutan 2 (dua) Surat ijin Penghunian sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. 73 Tabel. 3.1.20 Rekapitulasi Penerbitan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II • No 1 2 3 4 5 6 7 No. SK dan Tanggal Nama Penghuni SK Kepala LAPAN No.127, 2 Mei 2019 SK Kepala LAPAN No.128, 2 2 Mei 2019 SK Kepala LAPAN No.129, 2 Mei 2019 SK Kepala LAPAN No. 171, 12 Juni 2019 SK Kepala LAPAN No. 173, 12 Juni 2019 SK Kepala LAPAN No. 174, 12 Juni 2019 SK Kepala LAPAN No. 186, 28 Juni 2019 Difa Pramudya Utama Rangga Callisto Sumantri Ladiyanto Sdr. Sarjana Rudi Fitrianto Sarmaini Tabel. 3.1.21 Rekapitulasi Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II • No 1 2 NO. SK dan Tanggal Nama Penghuni SK Kepala LAPAN No.382, 31 Oktober 2019 SK Kepala LAPAN No.173, 12 Juni 2019 Sarmaini Widada b. Pendataan Rumah Negara Golongan III Selain pembaharuan data dan pengelolaan RNG II, pada tahun 2018 Biro KSHU juga telah melakukan pembaruan pendataan RNG III di lingkungan LAPAN pada 8 satuan kerja, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3.1.22 Rumah Negara Golongan III • No 1 2 3 4 5 6 7 8 Nama Satker PUSTEKSAT INSPEKTORAT PUSFATJA PUSTEKDATA PUSTEKBANG BIRO KSHU PUSSAINSA BPAA PONTIANAK JUMLAH RNG III Belum Jelas 23 12 24 18 104 92 51 8 332 1 1 Sedangkan dari 332 unit RNG III, dibagi menjadi 4 status, yakni: sewa, sewa beli, hak milik, sudah sertifikat (SHM) dan belum jelas statusnya, dengan rincian sebagai berikut 74 • 5. Tabel. 3.1.23 Rekapitulasi Rumah Negara Golongan III Berdasarkan Status SEWA HAK BELUM NAMA SATKER SEWA TOTAL NO BELI MILIK JELAS 1 PUSTEKSAT 2 1 20 23 2 INSPEKTORAT 0 12 12 3 PUSFATJA 9 15 36 4 PUSTEKDATA 2 16 18 5 PUSTEKBANG 7 66 31 104 6 BIRO KSHU 8 9 75 92 7 PUSSAINSA 12 37 2 49 8 BPAA PONTIANAK 1 2 5 8 JUMLAH 18 101 211 2 332 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara Pada tahun 2019, Biro KSHU melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan LAPAN. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN satuan kerja sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini monev atas pengelolaan Barang Milik Negara pada satuan kerja di LAPAN dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: a. Memperoleh informasi tentang kesesuaian pengelolaan BMN pada satuan kerja terutama pada penatausahaan dan penggunaan BMN dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel. b. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja pengelolaan BMN pada satuan kerja. Adapun ruang lingkup monev yaitu: a. b. c. d. e. f. Penatausahaan persediaan Penatausahaan aset tetap Penatausahaan BMN yang bersifat portable. Penetapan Status Penggunaan BMN; Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan II. Pelaksanaan tindaklanjut temuan BPK atas BMN 75 Hasil monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Barang Milik Negara pada beberapa satker disampaikan kepada Kepala Satker melalui Nota Dinas Kepala Biro KSHU. Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat disimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan BMN pada beberapa satuan kerja di lingkungan LAPAN sehingga diperlukan saran perbaikan. Terhadap saran yang diberikan, Petugas BMN satker yang ditunjuka telah menindaklanjuti terutama status penggunaan BMN, pencatatan BMN, dan penatausahaan BMN yang bersifat portabel serta penghapusan BMN dalam kondisi rusak berat, dll. 6. Rekonsiliasi Barang Milik Negara. Tahun 2019, Biro KSHU telah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi SAI bersama dengan Biro Renkeu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Januari untuk rekonsiliasi data BMN T.A 2018, bulan Juli untuk rekonsiliasi data BMN semester I T.A 2019 dan bulan Oktober untuk rekonsiliasi data Triwulan III per 30 September 2019. Rincian nilai BMN LAPAN adalah sebagai berikut: Rekonsiliasi Data BMN periode 31 Desember 2018 Rekonsiliasi Data BMN per 30 Juni 2019 Rekonsiliasi Data BMN per 30 September 2019 76 Selanjutnya, berdasarkan hasil rekonsiliasi data BMN Tahun 2019, diperoleh data sebagai berikut: Tabel 3.1.24 Rekapitulasi Nilai BMN Yang Digunakan Dalam Kegiatan Operasional Dan Nilai BMN Satker No Nama Satker Nilai BMN Yang Digunakan Kegiatan Operasional* (Rp) 320.890.019.589 Nilai Buku BMN ** (Rp) 320.890.019.589 462.902.123 462.902.123 1 BIRO KSHU 2 BIRO RENKEU 3 BIRO SDM ORKUM 48.712.974.897 48.712.974.897 4 BKSPAA BIAK 94.506.974.160 94.506.974.160 5 BPAA AGAM 18.010.776.275 18.010.776.275 6 BPAA PASURUAN 9.045.187.242 8.966.031.242 7 BPAA PONTIANAK 45.111.417.957 44.570.028.957 8 BPAA SUMEDANG 13.475.439.657 13.447.764.657 9 BUTPAA GARUT 100.858.936.968 100.236.338.213 10 INSPEKTORAT 42.180.381.204 42.180.381.204 11 PSTA 18.353..018.787 18.353..018.787 12 PUSFATJA 115.764.022.299 115.764.022.299 13 PUSISPAN 798.371.247 798.371.247 14 PUSKKPA 68.152.816.522 68.152.816.522 15 PUSSAINSA 402.517.479.190 402.066.656.190 16 PUSTEKBANG 1.227.889.975.514 1.227.581.025.514 17 PUSTEKDATA 347.758.410.851 347.559.379.040 18 PUSTEKROKET 320.442.172.160 320.178.072.160 19 PUSTEKSAT 326.362.970.862 325.900.073.925 20 PUSTIKPAN 3.996.687.338 3.996.687.338 21 SBPJ PAREPARE 128.436.348.812 128.436.348.812 Jumlah 3.653.727.283.649 3.651.312.052.151 Ket: * Nilai Buku BMN – Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam operasi Pemerintahan = Total Nilai BMN yang digunakan untuk kegiatan opesional ** Nilai BMN Bruto – Akumulasi Penyusutan = Total Nilai BMN yang tersedia 77 Berdasarkan data di atas, maka dapat dihitung persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan nilai BMN yang tersedia (IKU – 3) adalah: = = = Nilai BMN yang digunakan dalam kegiatan operasional x 100% Nilai Buku BMN 3.651.312.052.151 X 100% 3.653.727.283.649 99,9% Hasil perhitungan menunjukkan realisasi IKU adalah sebesar 99,9% atau 101,94% dari target IKU yaitu 98%. Nilai tersebut valid dan dapat diandalkan dikarenakan data tersebut merupakan data hasil rekonsiliasi BMN dengan Kementerian Keuangan. Keberhasilan dalam mencapai target tersebut disebabkan sebagai berikut: a. Kegiatan monitoring dan evaluasi serta asistensi dalam pengelolaan BMN pada beberapa satker di lingkungan LAPAN pada tahun 2019 ditingkatkan, sehingga semakin banyak BMN yang digunakan untuk kegiatan operasional di LAPAN telah ditetapkan status penggunaannya dan BMN yang tidak digunakan (karena Rusak Berat, dll) oleh satker diproses usulan penghapusannya. b. Nilai BMN yang tidak digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan operasional LAPAN semakin berkurang, sebagaimana diuraikan pada Tabel berikut: Tabel 3.1.25 Rekapitulasi Nilai BMN Yang Tidak Digunakan Dalam Kegiatan Operasional Nilai No Uraian Kuantitas Keterangan (Rp) 1 Tanah 2.827 620.747.937 (Tanah RN III) 2 Peralatan dan Mesin 942 1.501.511.561 3 Gedung dan 104 818.995.000 RN III (56unit) dan Bangunan Tugu Titi Kontrol (48unit) 4 Aset tetap Lainnya 538 99.442.000 Bahan Perpustakaan Total 3.040.696.498 Terhadap BMN yang tidak digunakan untuk kegiatan operasional di atas pada tahun 2020 akan dilakukan kegiatan antara lain: 1. Koordinasi dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proses alih status Rumah Negara Golongan III 2. Memantau BMN yang tidak digunakan (karena Rusak Berat, dll) di satuan kerja di lingkungan LAPAN untuk proses usulan penghapusan BMN 78 S A S A R A N S T R A T EG I S 4 : Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan Tabel 3.1.26 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 4 SASARAN STRATEGIS 4 Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan TARGET REALISASI CAPAIAN 8 Satker 8 Satker 100% IKU 4 Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan Pada tahun 2018 terdapat perubahan IKU pada Bagian Arsip. IKU Bagian Arsip tahun 2017 mendukung IKU 3 Biro Kerja Sama, Humas dan Umum yaitu: Hasil Survey Kepuasan Pengguna Layanan Persuratan, Arsip, Perpustakaan dan Keprotokolan. Perubahan IKU tersebut menyesuaikan dengan adanya reorganisasi pada struktur Bagian Arsip pada Desember 2016 yang mengalami perubahan baik dari sisi nomenklatur nama bagiannya maupun dari sisi tugas dan Fungsi. Sebelum berubah nama menjadi Bagian Arsip, nomenklaturnya adalah Bagian Persuratan dan Arsip yang terdiri dari tiga sub bagian yakni Sub Bagian Persuratan, Sub Bagian Arsip dan Perpustakaan dan Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol. Saat ini Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol dan fungsi Perpustakaan pindah dibawah koordinasi Bagian Hubungan Masyarakat. Sementara sub Bagian Tata Usaha Biro Kerja Sama, Humas dan Umum yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Bagian Humas berpindah ke Bagian Arsip. Untuk mencapai IKU 4 yaitu Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan diperoleh melalui hasil dari kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal ke seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan LAPAN yang bernilai BAIK. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilakukan melalui proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. 79 Pengawasan kearsipan terdiri atas pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal, meliputi tahapan kegiatan: 1. 2. 3. 4. perencanaan program Pengawasan Kearsipan; audit kearsipan; penilaian hasil pengawasan kearsipan; dan monitoring hasil Pengawasan Kearsipan. Pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan oleh ANRI terhadap Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi. Sedangkan pengawasan Kearsipan Internal dilaksanakan Pimpinan pencipta arsip dalam hal ini LAPAN dengan membentuk tim berdasarkan Keputusan Kepala LAPAN Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tim Pengawasan Kearsipan LAPAN, yang anggotanya terdiri dari pejabat struktural yang terkait dengan kearsipan, arsiparis dan auditor. Adapun ruang lingkup kegiatan pengawasan kearsipan internal terdiri dari beberapa aspek antara lain : 1. Pengelolaan Arsip Dinamis, yang meliputi: a. Penciptaan Arsip b. Pemberkasan dan Penataan Arsip Aktif c. Program Arsip Vital d. Pengolahan dan Pelaporan Arsip Terjaga e. Pengolahan Arsip Inaktif f. Pemeliharaan Arsip Inaktif g. Layanan dan akses arsip dinamis h. Penyusutan (pemindahan, pemusnahan, penyerahan) arsip inaktif 2. Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan, meliputi: a. Arsiparis b. Pengelola arsip Aspek SDM tersebut dengan melaksanakan pengujian atau verifikasi terhadap pejabat fungsional/arsiparis dan pengelola arsip dan untuk mengetahui tanggung jawab, kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi dan pembinaan yang diperolehnya. Penilaian hasil pengawasan internal menggunakan instrumen yang sudah ditetapkan oleh ANRI berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2016 tentang Instrumen Audit Kearsipan. Adapun penilaian hasil pengawasan internal dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. Nilai 91 s.d 100 dengan kategori “sangat baik” Nilai 76 s.d 90 dengan kategori “baik” Nilai 61 s.d 75 dengan kategori “cukup” Nilai 51 s.d 60 dengan kategori “kurang” Nilai dibawah atau sama dengan 50 dengan kategori “buruk” 80 Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan (audit kearsipan) yang dilakukan di 21 (dua puluh satu) satuan kerja di lingkungan LAPAN diperoleh hasil sebanyak 15 (lima belas) satuan kerja bernilai BAIK (>76) dalam pengelolaan arsip dinamisnya yang ditunjukkan dalam Tabel 3 sebagai berikut. Tabel 3.1.27 Jumlah Satuan Kerja Yang Menerapkan Regulasi Kearsipan No Satker Tanggal Nilai 1 Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Biro Kerja Sama, Humas dan Umum Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa Biro SDM Organisasi dan Hukum Pusat Teknologi Satelit Pusat Teknologi Roket Pusat Sains Teknologi Atmosfer Pusat Sains Antariksa Biro Perencanaan dan Keuangan Pusat Standar dan Inovasi Penerbangan dan Antariksa BPAA Agam BPAA Sumedang BPAA Pasuruan Pusat Teknologi Penerbangan Inspektorat 20-21 Agustus 2019 79,41 18-20 Juni 2019 24-26 Juni 2019 82,57 79,17 18-20 Juni 2019 10-12 April 2019 5-7 Agustus 2019 9-11 April 2019 9-11 April 2019 13-14, dan 22 Mei 2019 13-14 dan 21 Mei 2019 83,07 86,29 78,28 89,82 84,23 83,67 77,85 25-26 Februari 2019 9-12 Juli 2019 6-9 Agustus 2019 12-14 Agustus 2019 12-14 Agustus 2019 76,42 81,17 78,50 77,29 76,08 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Tabel 3.1.28 Pelaksanaan Audit Kearsipan LAPAN Tahun 2019 No 1 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Satker Pustekdata Inspektorat Pusfatja Biro SDM Orkum BPAA Pasuruan BPAA Agam BPAA Pontianak Biro KSHU Pustikpan Pustekroket Pustekbang BPAA Sumedang Tanggal 20-21 Agustus 2019 12-14 Agustus 2019 19-21 Agustus 2019 18-20 Juni 2019 6-9 Agustus 2019 25-26 Februari 2019 26-29 Maret 2019 18-20 Juni 2019 24-26 Juni 2019 5-7 Agustus 2019 12-14 Agustus 2019 9-12 Juli 2019 81 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. SBPJ Parepare BUTPAA Garut Pusteksat PusKKPA Pussainsa PSTA Biro Renkeu Pussispan BPAA Biak 10-12 Juli 2019 29-31 Juli 2019 10-12 April 2019 13, 14 dan 17 Mei 2019 9-11 April 2019 9-11 April 2019 13-14, dan 22 Mei 2019 13-14 dan 21 Mei 2019 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2019 Tabel diatas menunjukkan bahwa belum seluruh satker bernilai baik dalam pengelolaan arsip dinamisnya. Untuk memperoleh nilai baik tidaklah mudah terdapat beberapa kriteria yang menjadi faktor penilaian. Dalam rangka mencapai IKU 4 tersebut, Bagian Arsip melakukan pengawasan pengelolaan persuratan dan arsip dinamis melalui kegiatan sebagai tersebut: 1. Pengelolaan Persuratan, Arsip Aktif dan Inaktif a. Pengelolaan e-takah Pada tahun 2019 telah dilakukan registrasi naskah dinas ke dalam aplikasi e-takah sebanyak 3173 naskah dinas. Tampilan e-takah b. Pengelolaan e-arsip ( e) Kegiatan pengelolaan e-arsip terdiri atas dua kegiatan yaitu identifikasi, alih media arsip dinamis dan mengolah serta menyajikan arsip menjadi informasi. Total jumlah data terupload ke dalam aplikasi e-arsip sebanyak 628 dokumen. 82 Tampilan e-arsip c. Pengolahan dan Pemeliharaan Arsip Inaktif Kegiatan Pemeliharaan Arsip di Unit kearsipan I, meliputi : 1) Pendataan ulang arsip inaktif di Rak Statis (RS) 1 s.d RS 7, dan Roll Opack (RO) 8 yang meliputi pendaftaran isi berkas dan verifikasi fisik dan daftar. No 1 2 3 4 5 6 Tabel 3.1.29 Rekap Daftar Arsip Inaktif Uraian Informasi Arsip Jumlah Boks Jumlah Daftar Arsip RO-8 8 239 Daftar Arsip RS-1 25 Daftar Arsip RS-2 7 Daftar Arsip RS-4 11 Daftar Arsip RS-5 25 65 Daftar Arsip RS-6 20 Satuan Nomor/berkas Nomor/berkas Nomor/berkas Nomor/berkas Nomor/berkas Nomor/berkas 2) Pendataan ulang arsip pada rak statis di ruang arsip 3) Penggantian box dan pembuatan label box sementara serta Fumigasi. 83 d. Penyusutan (Pemindahan, Pemusnahan dan Penyerahan) Arsip Inaktif 1) Pemindahan Pada tahun 2019 telah diterima arsip dari beberapa Unit Kearsipan II, antara lain Pustekdata, Biro SDM Orkum, Pustekbang, Biro Renkeu, Pusfatja, Biro KSHU (Bagian LPBMN), Inspektorat dan Pussispan. Tabel 3.1.30 Jenis Arsip Dan Jumlah Arsip Yang Dipindahkan No Unit Teknis 1. Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh (Pustekdata) Jenis Arsip yang Kegiatan yang sudah dilakukan dan dipindahkan jumlah arsip yang dipindahkan Arsip Foto Peta • Sudah dilakukan verifikasi terhadap Citra Satelit arsip yang akan dipindahkan ke UK 1 oleh Bagian Arsip • Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas • Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) • Sudah dilakukan pemindahan arsip ke Record Center UK 1 • Arsip yang dipindahkan sebanyak 31 (tiga puluh satu) boks, yang terdiri dari 30 (tiga puluh) boks Film Peta Citra Satelit dan 1 (satu) boks Album Foto • Arsip film peta citra satelit terdiri dari 3.754 nomor arsip. 84 2. Biro SDM Orkum 3. Pustekbang • Fisik arsip sudah di berada di Record Center UK 1 dan dalam proses pemindahan ke Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin • Sudah dibuatkan Berita Acara Pemindahan Arsip. Total: 87 box • Sudah dilakukan verifikasi terhadap arsip yang akan dipindahkan ke UK 1 oleh Bagian Arsip • Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas • Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) • Arsip yang dipindahkan sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) boks, yang terdiri dari laporan, Keuangan, kepegawaian, organisasi, perlengkapan perencanaan, dan administrasi umum. • Fisik arsip sudah di berada di Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin - Total: 11 Box • Sudah dilakukan verifikasi terhadap - Kodefikasi PL: arsip yang akan dipindahkan ke UK 1 9 box; 51 oleh Bagian Arsip nomor • Fisik sudah sesuai dengan daftar isi - Kodefikasi PR: berkas 1 box; 5 nomor • Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan - Kodefikasi TA: sudah dilakukan proses verifikasi 1 box; 6 nomor (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) • Arsip yang dipindahkan sebanyak 11 (sebelas) boks, yang terdiri dari 9 (sembilan) boks PL; 1 (satu) box PR; 1 (satu) box TA • Fisik arsip sudah di berada di Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin • Sudah dibuatkan Berita Acara Pemindahan Arsip. • 85 4. Biro Perencanaan dan Keuangan, Bagian Keuangan 5. Pusfatja 6. Biro KSHU, Bagian LPBMN • Sudah dilakukan verifikasi terhadap arsip yang akan dipindahkan ke Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin oleh Bagian Arsip • Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas • Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) • Arsip yang dipindahkan sebanyak 15 (lima belas) box arsip keuangan. • Fisik arsip sudah di berada di Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin • Sedang dalam proses pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip. Total: 163 box • Sudah dilakukan verifikasi terhadap • Kodefikasi KU: arsip yang akan dipindahkan ke 111 box; Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin oleh Bagian Arsip • Kodefikasi KP: 8 box ; • Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas • Kodefikasi TU: 31 box • Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi • Kodefikasi HK: (Pengecekan fisik arsip dengan daftar 2 box arsip) • Kodefikasi PR: • Arsip yang dipindahkan sebanyak 163 8 box (seratus enam puluh tiga) box, yang • Kodefikasi PL: terdiri dari 111 (seratus sebelas) box 3 box KU; 8 (delapan) box KP; 31 (tiga puluh satu) box TU; 2 (dua) box HK; 8 (delapan) box PR; 3 (tiga) box PL. • Fisik arsip sudah di berada di Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin • Sedang dalam proses pembuatan Berita Acara Pemindahan Arsip. Total: 109 box • Sudah dilakukan verifikasi terhadap arsip yang akan dipindahkan ke UK I oleh Bagian Arsip • Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas • Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) • Arsip yang dipindahkan sebanyak 109 (seratus sembilan) box. • Fisik arsip sudah di berada di Ruang Arsip UK I • Sudah dibuatkan Berita Acara Total: 15 box 86 7. 8. 9. Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Pusfatja) Inspektorat • Total: 163 box yang terdiri dari: - Klasifikasi KU: 111 box; - Klasifikasi KP: 8 box - Klasifikasi TU: 31 box; - Klasifikasi HK: 2 box; - Klasifikasi PR: 8 box; - Klasifikasi PL: 3 box. • Total: 56 box, 394 nomor yang terdiri dari: - Klasifikasi PW: 131 nomor; - Klasifikasi KU: 118 nomor; - Klasifikasi PL: 112 nomor; - Klasifikasi PR: 19 nomor; - Klasifikasi HK: 12 nomor; - Klasifikasi PJ: 2 nomor. • Pusat Inovasi dan Total: 68 box; Standar 2060 nomor Penerbangan dan Antariksa (Pussispan) • • • • • • • • • • • • Pemindahan Arsip. Sudah dilakukan verifikasi terhadap arsip yang akan dipindahkan ke UK 1 oleh Bagian Arsip Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) Arsip yang dipindahkan sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) box, yang terdiri dari: - Kode klasifikasi KU: 111 box; - Kode klasifikasi KP: 8 box - Kode klasifikasi TU: 31 box; - Kode klasifikasi HK: 2 box; - Kode klasifikasi PR: 8 box; - Kode klasifikasi PL: 3 box. Fisik arsip sudah di berada di Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin Berita Acara Pemindahan Arsip sedang dalam proses. Sudah dilakukan verifikasi terhadap arsip yang akan dipindahkan ke UK 1 oleh Bagian Arsip Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) Arsip yang dipindahkan sebanyak 56 (lima puluh enam) box, yang terdiri dari: - Kode klasifikasi PW: 131 nomor; - Kode klasifikasi KU: 118 nomor; - Kode klasifikasi PL: 112 nomor; - Kode klasifikasi PR: 19 nomor; - Kode klasifikasi HK: 12 nomor; - Kode klasifikasi PJ: 2 nomor. Fisik arsip sudah di berada di Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin Sudah dilakukan verifikasi terhadap arsip yang akan dipindahkan ke UK 1 oleh Bagian Arsip Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi 87 • • • 10. Biro Perencanaan dan Keuangan (Renkeu) Total: 13 box 241 nomor • • • • • (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) Arsip yang dipindahkan sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) box, yang terdiri dari: - Kode klasifikasi HM: 4 box; 106 nomor - Kode klasifikasi JT: 14 box; 809 nomor - Kode klasifikasi KS: 27 box; 512 nomor - Kode klasifikasi KU: 2 box; 213 nomor - Kode klasifikasi KU.00.03: 4 box; 139 nomor - Kode klasifikasi OT: 1 box; 37 nomor - Kode klasifikasi PJ: 1 box; 17 nomor - Kode klasifikasi PL: 10 box; 157 nomor - Kode klasifikasi PR: 1 box; 15 nomor - Kode klasifikasi SK: 1 box; 55 nomor Fisik arsip sudah di berada di Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin Berita Acara Pemindahan Arsip sedang dalam proses. Sudah dilakukan verifikasi terhadap arsip yang akan dipindahkan ke UK 1 oleh Bagian Arsip Fisik sudah sesuai dengan daftar isi berkas Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan sudah dilakukan proses verifikasi (Pengecekan fisik arsip dengan daftar arsip) Arsip yang dipindahkan sebanyak 13 (tiga belas) box, yang terdiri dari: - Klasifikasi LAKIP: 3 box; 52 nomor; - Klasifikasi Laporan RIK: 10 nomor; 189 nomor; Fisik arsip masih berada di Kantor LAPAN Pusat, belum dipindahkan ke Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin 88 2) Pemusnahan LAPAN telah melaksanakan pemusnahan arsip inaktif periode tahun 1963 sampai dengan 2012 sebanyak 463 box yang terdiri dari Arsip duplikasi Sistem Konversi Energi Angin (SKEA), Arsip duplikasi Kontrak/Perjanjian, Arsip tidak teratur (dalam karung), Arsip Pustekroket, Arsip Pusat Sains Antariksa (Sainsa), Arsip Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer (PSTA), Arsip Biro Kerja Sama Humas dan Umum (KSHU), Arsip Biro SDM, Organisasi dan Hukum, Berkas Peneliti, Berkas Perekayasa, Berkas Teknisi Litkayasa, Arsip Inspektorat, Arsip Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Pusfatja), Arsip terbitan eksternal (tambahan). Pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan di Gudang PT. Putraduta Buanasentosa atau yang lebih dkenal PT. Indoarsip, Klari, Karawang pada tanggal 10 Desember 2019. Dari beberapa metode pemusnahan, yakni pembakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, dan pembuatan bubur kertas, metode pencacahan dinilai aman terhadap lingkungan dan hasilnya dapat didaur ulang menjadi kertas, tisu dan produk daur ulang lainnya. 3) Penyerahan Arsip Statis LAPAN Ke ANRI LAPAN menyerahkan beberapa arsip statis pada tanggal 19 Desember Tahun 2019 di Ruang Soemartini Gedung A Lt.2 kantor pusat ANRI, Jakarta. Arsip yang diserahkan meliputi arsip Arsip citra satelit 9594, a) Arsip Kebijaksanaan 1982-2000 16 Berkas, Program Kerja LAPAN 5th 3 berkas b) Kerja Sama Dalam Negeri terkait Penginderaan Jauh th 1999-2010 58 berkas c) Kertas Keja Ilmiah 1976-1994 22 berkas d) Hasil Litbang Penginderaan Jauh 2005-2010 33 berkas e) Arsip Tata Naskah hal: Pemanfaatan Antariksa 1981-2003 20 berkas f) Arsip Media Baru tentang fasilitas LAPAN pada masa lalu, kunjungan kerja bapak Wapres Umar Wirahadikusumah ke LAPAN th 1971-2001 (17 tema) 128 lembar; g) Arsip Sistem Konversi Energi Angin (SKEA) 1985-2005 39 berkas; h) Arsip hasil Alih Media Baru Citra Satelit Landsat 1234 sebanyak 401 files 89 e. Pengelolaan Arsip Terjaga Pada tahun 2019 telah dilakukan identifikasi dan pendataan arsip terjaga oleh satuan kerja yang ada di LAPAN sebagaimana Tabel berikut: Tabel 3.1.31 Pendataan Arsip Terjaga No 1 Kode Klasifikasi dan Jenis Arsip Terjaga HK.06 Terbatas Nomor Berkas Unit Pengolah 1 Pusispan 2 TA.00.04 2 Pustekbang 3 PJ.01.01.01 4 Pustekdata 4 HK.06 Terbatas TA.00.01 3 Pustekroket 5 TA.00.00 HK.06 4 Pusteksat Uraian Informasi Arsip Kurun Waktu Jumlah Hasil Penelitian yg telah ter PATEN kan dan tersertifikasi Litbangyasa Pesawat N 219 2017 2 20142017 389 Arsip Data Satelit berupa Data Gambar Penginderaan Jauh Satelit LAPAN Pulaupulau kecil terluar di Indonesia Litbangyas Peroketan 2019 111 19842019 46 Litbangyasa Satelit 19962018 80 Keterangan Sertifikat Arsip masalah pemerintaha n yang strategis Gambar citra satelit pulau-pulau terluar Indonesia Arsip masalah pemerintaha n yang strategis Arsip masalah pemerintaha n yang strategis 90 2. Pembinaan Persuratan, Arsip Aktif dan Inaktif a. Bimbingan dan Konsultasi Pengawasan Kearsipan, 19 Februari 2019 b. Pelaksanaan Rakor Kearsipan pada tanggal 3 Juli 2019 c. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kearsipan pada tanggal 29-30 April 2019 3. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur Persuratan, Arsip Aktif dan Inaktif Pada tahun 2019 berhasil disusun peraturan Kepala LAPAN, sebagai berikut: a. Peraturan Kepala LAPAN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Naskah Dinas b. Peraturan Kepala LAPAN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kearsipan 91 4. Layanan kearsipan LAPAN yang berkualitas. a. Layanan Persuratan dan Arsip Aktif Layanan Persuratan dan Arsip Aktif Bagian Arsip melakukan layanan tata naskah dinas yang mencakup penomoran, distribusi naskah dinas dan pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), sebagai beriku: Tabel. 3.1.32 Layanan Persuratan Dan Arsip Aktif No 1 2 3 4 5 6 7 b. Jenis Layanan Persuratan Surat Masuk - Surat Dinas Biasa - Surat Dinas Rahasia Surat Keluar - Surat Dinas Biasa - Surat Dinas Rahasia - Peraturan - Keputusan - Keputusan Rahasia - Surat Perintah/Surat Tugas - Surat Keterangan - Surat Perjanjian - Surat Edaran Registrasi e-takah Ekspedisi - Ekspedisi Surat - Ekspedisi Takah Layanan PDLN Layanan Peminjaman Arsip Aktif SOP Total 2264 306 1921 309 12 269 12 810 278 78 11 3173 2620 2442 98 38 Layanan Pengelolaan Arsip Inaktif Layanan Pengelolaan Arsip Inaktif yang dilaksanakan oleh Biro KSHU pada Tahun 2019, meliputi: 1) Layanan penelusuran dan peminjaman arsip inaktif. Layanan tersebut dapat dilihat pada table berikut. 92 TABEL. 3.1.33 LAYANAN PENELUSURAN DAN PEMINJAMAN ARSIP INAKTIF No Jenis arsip 1 Dokumen terkait sejarah peroketan 2 Surat Keputusan Penunjukan aset Teknologi roket sebagai obvit nasional 3 Dokumen arsip Rudal Kennel 4 Buku Sejarah 5 6 7 - PPT Kearsipan, - Pedoman - SOP Pemindahan Dokumen penerbangan Buku terkait Bandar Antariksa Biak 5. Nomor Berkas /Nomor Isi Berkas Nodin nomor 11/HM.02/02/201 9/Pustekroket Nodin nomor 11/HM.02/02/201 9/Pustekroket Nama dan Unit Kerja / Pengguna Pustekroket Nodin nomor 66/PL.02/02/201 9/Pustekbang Formulir peminjaman Formulir peminjaman Pustekbang Formulir peminjaman Formulir peminjaman Maksud dan Keperluan Tanggal permintaan Ket Program PUI 13 Februari 2019 Sudah selesai Rencana Pembangunan StatusPustekroket sebagai instalasi Obvit Nasional Pencatatan aset BMN 13 Februari 2019 Sudah selesai 25 Februari 2019 Sudah selesai PusKKPA/ Leo Kamilus R Miftahur Referensi Juni 2019 Penyusunan Skripsi 8 Juli 2019 Foto kopi Foto kopi Fahurozi Referensi 16 Jui 2019 Anita Referensi Juli 2019 Pustekroket Foto kopi Diserahkan Asli 4 buku Layanan Fasilitas Kearsipan Kegiatan memberikan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan kearsipan berupa layanan konsultasi, apresiasi dan sosialisasi kearsipan, nara sumber dalam rapat kerja/teknis, termasuk pemberian fasilitas sistem pengelolaan arsip seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis yang diselenggarakan oleh LAPAN, serta keikutsertaan dalam rapat koordinasi/konsultasi kearsipan ataupun kegiatan sejenis atas permintaan pihak lain, serta permintaan kunjungan studi banding dari K/L di luar LAPAN. Pada tahun 2019, Bagian Arsip melakukan layanan fasilitas kearsipan terhadap permohonan untuk melakukan praktek kerja yang berasal dari sekolah menengah atas maupun perguruan tinggi. Selama 2019 telah dilakukan layanan praktek kerja sebanyak 4 kali, sebagai berikut: a. Praktek Kerja Lapangan SMK Muhammadiyah 6 di lingkungan Biro Kerja Sama, Humas, dan Umum Bagian Arsip tanggal 2 Januari s.d 29 Maret 2019. b. Prakerin SMK Tunas Cisauk Tangerang pada bulan Agustus dan September 2019 Sub Bagian Pengelolaan Arsip Inaktif, Pusat Arsip Rumpin c. Menerima Studi “Tata Kelola Kearsipan LAPAN” dari 100 orang siswasiswi SMK Islam Permatasari 1, tanggal 11 September 2019 d. Kunjungan studi ke Gedung Pusat Arsip LAPAN siswa SMP/SMU Ibnu Hajar BS Depok tanggal 24 Oktober 2019 e. Kunjungan studi LAPAN dari siswa SMPIT Ummul Quro Depok ke Gedung Pusat Arsip tanggal 7 November 2019 f. Kunjungan studi MTSN 24 Cakung Cakung ke Gedung Pusat Arsip tanggal 20 November 2019 93 Selain layanan bimbingan praktek kerja juga dilakukan layanan terhadap permintaan kunjungan studi banding kearsipan ke LAPAN antara lain: 1. Kementerian KKP tanggal 27 November 2019 2. BNPB tanggal 12 Desember 2019 Kunjungan KKP Kunjungan KKP Kunjungan BNPB Kunjungan BNPB Selain itu terdapat layanan permintaan pendampingan penataan arsip sebagai berikut a. Pembinaan pembenahan arsip inaktif Pussainsa, tanggal 13-14 Maret 2017. b. Pendampingan Penilaian dan Penyusutan Arsip (Penyerahan Arsip Bernilai Guna, tanggal 4 dan 5 April 2019 c. Konsultasi kebijakan pengelolaan arsip elektronik dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI, 1 Juli 2019. d. Konsultasi dan wawancara dalam rangka penyusunan skripsi mengenai pemindahan arsip, dari mahasiswi Fakultas Adab dan Humaniora a.n Miftahur Rohmah UIN bulan April dan 8 - 9 Juli 2019. e. Pembinaan dan pendampingan pemindahan arsip di Pustekbang, 9 Juli 2019. f. Pendampingan penilaian dan pemusnahan arsip di Pussainsa, 11 Juli 2019. g. Pendampingan pengelolaan arsip dinamis di Pustekroket, 17 dan 18 Juli 2019. h. Pendampingan Penyusutan Arsip (Penyerahan Arsip Citra Satelit) di Pustekdata 19 dan 22 Juli 2019. i. Pendampingan pengelolaan arsip inaktif Biro Renkeu Desember 2019 j. Pendampingan Pemusnahan Arsip di Biro SDM Orkum 94 3.2 PERBANDINGAN CAPAIAN IKU TERHADAP TAHUN SEBELUMNYA Indikator Kinerja Utama tahun 2018 dengan 2019 dapat dibandingkan sebagai berikut: TABEL 3.2.1 PERBANDINGAN CAPAIAN IKU TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019 SASARAN INDIKATOR KINERJA UTAMA CAPAIAN 2018 Meningkatnya efektifitas kerjasama di lingkungan LAPAN IKU 1: Persentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN IKU 3: Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN IKU4. Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan 2019 78,6% 112% 77,06% 102,74% 84,19 105% 86,72 107% 99,83% 104% 99,9% 101,94% 8 Satker 100% 15 Satker 136,36% Pada Tabel di atas diketahui bahwa capaian kinerja tahun 2018 dan 2019 dapat tercapai sesuai dan bahkan melebihi target yang diharapkan. Peningkatan capaian tersebut disebabkan antara lain: ▪ Pada IKU 1 tentang Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku, capaian kinerja di tahun 2018 dan capaian di tahun 2019 melebihi target yang diharapkan. Hal ini dapat tercapai dengan adanya upaya pembinaan dan pengendalian kerja sama yang dilakukan oleh Biro KSHU kepada satker di lingkungan LAPAN yang mengajukan kerja sama, diantaranya: - Naskah perjanjian kerja sama yang telah habis masa berlakunya namun tidak diimplementasikan/dimanfaatkan oleh satker, maka tidak diperpanjang/ diperbaharui; - Setiap permintaan kerja sama (MoU/Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama) harus langsung diikuti/dilanjutkan dengan implementasi kerja sama yang dituangkan dalam suatu naskah kerja sama pelaksana (Perjanjian Kerja Sama (PKS)/Implementing Arrangement/Cooperation Agreement/yang setara). ▪ Pada IKU 2 yaitu hasil Survey Kepuasan Masyarakat mengalami peningkatan dikarenakan 3 hal yaitu hasil rekomendasi dari konsultan dilakukan perbaikan dan ditindaklanjuti oleh satker di LAPAN, koordinasi dengan satker ditingkatkan dengan dilaksanakannya FGD tentang SKM pada awal tahun, dan evaluasi dari jumlah SPP yang dari 61 SPP menjadi 26 SPP di LAPAN. 95 ▪ ▪ Pada IKU 3 tentang persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia terdapat peningkatan dikarenakan pada tahun 2019 ini, Biro KSHU meningkatkan pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan BMN pada beberapa satker. Kegiatan tersebut meliputi pemantauan atas BMN yang digunakan dan ditetapkan baik oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang, penjualan, penghapusan, dan penatausahaan BMN. IKU 4 yaitu jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan mengalami peningkatan. Hal tersebut disebabkan semakin banyak Satker dan para arsiparis sadar akan pentingnya pengelolaan arsip dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. 3.3 PERBANDINGAN CAPAIAN IKU DALAM PERIODE RENSTRA 2015 – 2019 Indikator Kinerja Utama tahun 2015 tidak dapat dibandingkan dengan tahun 2016 s.d 2019. Hal tersebut disebabkan oleh: a. Adanya perubahan struktur organisasi di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, maka Biro KSHU merupakan unit kerja gabungan dari Biro KSH dan Biro Umum dimana dua Bagian Biro Umum menjadi satu dengan Biro KSH yaitu Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga (Biro Umum) berubah nomenklatur menjadi Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara (Biro KSHU) dan Bagian Tata Usaha dan Persuratan (Biro Umum) berubah nomenklatur menjadi Bagian Persuratan dan Arsip (Biro KSHU). Sedangkan Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Bagian Kerjasama Internasional (KSH) menjadi satu Bagian yaitu Bagian Kerjasama (KSHU). b. Mengingat huruf a di atas, maka terjadi perubahan dalam penyusunan Sasaran Strategis dan IKU pada Biro KSHU. Karena perubahan tersebut, maka terjadi perbedaan Sasaran Strategis dan IKU antara Tahun 2015 dan Tahun 2016 s.d 2019, sebagaimana diuraikan pada tabel perbandingan antara target, realisasi, dan capaian IKU periode Renstra (Lampiran I) Berdasarkan tabel perbandingan tersebut (Lampiran I), maka dapat dijelaskan masingmasing capaian IKU selama periode renstra (2015 s.d 2019). Berdasarkan tabel tersebut IKU Biro KSHU selama periode renstra dapat tercapai dan bahkan melebihi target yang diharapkan. a. IKU 1 yaitu Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku. ▪ IKU 1 ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016 setelah adanya perubahan struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. 96 ▪ ▪ ▪ IKU 1 ini menggantikan IKU 1 yaitu “Jumlah dokumen teknis koordinasi dan layanan administrasi kerjasama internasional” dan IKU 2 yaitu “Jumlah dokumen teknis koordinasi dan layanan administrasi kerjasama dalam negeri” yang telah ditetapkan sebelumnya pada Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Biro KSH) dan hanya diterapkan pada tahun 2015 dikarenakan adanya perubahan struktur organisasi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kedua IKU ini dilaksanakan oleh dua Bagian di bawah Biro Kerjasama dan Humas yaitu Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Bagian Kerjasama Internasional. Pada tahun 2015, target kinerja IKU 1 dan IKU 2 yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai. Target IKU 1 tahun 2016 s.d. 2019 dapat tercapai melebihi target yang diharapkan. Pada tahun 2016 dan 2017, naskah perjanjian payung yang telah habis masa berlakunya namun tidak diimplementasikan/dimanfaatkan oleh satker, maka tidak diperpanjang/diperbaharui. Upaya pembinaan dan pengendalian kerja sama tersebut lebih ditingkatkan lagi pada tahun 2018 dan 2019. Selain upaya yang telah disebutkan di atas, Biro KSHU juga menerapkan kebijakan pimpinan yang mengharuskan agar setiap permintaan payung kerja sama (MoU/Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama) harus segera bahkan langsung dilanjutkan dengan implementasi kerja sama yang dituangkan dalam suatu naskah kera sama pelaksana (Perjanjian Kerja Sama (PKS)/Implementing Arrangement/Cooperation Agreement/yang setara) maupun dalam bentuk kontrak bisnis. Biro KSHU berupaya untuk mewujudkan pedoman dan dasar hukum bagi pelaksanaan kerja sama di lingkungan LAPAN. Biro KSHU juga melakukan pembinaan dan pengendalian kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama. Namun, upaya untuk meningkatkan efektifitas kerja sama di lingkungan LAPAN bukan hanya menjadi tugas dari Biro KSHU. Satuan kerja di lingkungan LAPAN yang menjadi pelaksana kerja sama memegang peranan penting terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati oleh LAPAN dengan mitra kerja sama. Dukungan dan kebijakan pimpinan tinggi LAPAN juga sangat diharapkan dalam menentukan mitra kerja sama yang efektif, kegiatan litbangyasa yang efektif, serta juga dukungan bagi satuan kerja dalam melaksanakan kerja sama tersebut. b. Pada IKU 2 yaitu Hasil Survey Kepuasan Masyarakat mengalami peningkatan selama periode Renstra, dengan penjelasan sebagai berikut. ▪ IKU 2 ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016 setelah adanya perubahan struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. 97 ▪ ▪ ▪ ▪ ▪ IKU 2 ini menggantikan IKU 3 yaitu “Jumlah dokumen teknis koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat” dan IKU 4 yaitu “Jumlah dokumen teknis koordinasi dan pelaksanaan layanan TIK” yang telah ditetapkan sebelumnya pada Biro KSH dan hanya diterapkan pada tahun 2015 dikarenakan adanya perubahan struktur organisasi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Pada tahun 2015, target kinerja IKU 3 dan IKU 4 yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai. Kedua IKU tersebut tidak dapat dibandingkan dengan capaian IKU 2 untuk tahun 2016 – 2019. Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sehingga penilaian dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri yang baru yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Biro KSHU yang diberikan tugas untuk mengukur keberhasilan layanan publik LAPAN. Capaian IKU 2 untuk tahun 2016 s.d 2019 terjadi peningkatan sebagaimana ditunjukan pada Tabel Perbandingan (Lampiran 1) dengan perolehan yang diatas kategori sangat baik. Hal ini menunjukan bahwa LAPAN memiliki kualitas pelayanan yang memenuhi syarat untuk dikatakan berhasil. Keberhasilan LAPAN dalam mendongkrak layanan publik yang bermuara di kepuasan masyarakat disebabkan upaya sbb: 1. Adaya inovasi LAPAN dalam penggunaan teknologi berbasis web dan android untuk memenuhi layanan publik, sebagai contoh LAPAN telah menyajikan permohonan Data dan Informasi melalui e-PPID yang berbasis Android dan Portal PPID yang berbasis web yaitu ppid.lapan.go.id selain itu juga ada permohonan melalui telpon dan email. 2. LAPAN telah menyajikan e-SKM dengan kemudahan survey realtime dengan basis Android yang langsung masuk kedalam system server LAPAN. Dalam perkembangannya LAPAN sangat serius dalam memberi pelayanan terhadap public dan ini berimbas pada naiknya secara signifikan nilai pelayanan publik LAPAN. Importance Performance Analysis menunjukkan bahwa kekuatan LAPAN adalah pada unsur perilaku pelaksana dan unsur kompetensi pelaksana. Unsur sarana dan prasarana menjadi unsur dengan tingkat prioritas perbaikan paling tinggi. Survei ini mengukur sudah sejauh mana kualitas pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik oleh LAPAN, untuk selanjutnya ditetapkan skala prioritas sebagai strategi perbaikan dari yang sudah ada. 98 ▪ ▪ c. Yang sangat dihindari adalah Keluhan yang tidak ditangani dengan baik akan memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Pemerintah akan mendapat persepsi negatif sekaligus dinilai gagal dalam melayani masyarakat. Pada akhirnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dalam usaha memperbaiki pelayanan publik. Survei ini dapat mengukur sudah sejauh mana kualitas pelayanan penyelenggara layanan publik serta dapat dijadikan referensi dalam melakukan penetapan prioritas perbaikan layanan. Pada IKU 3 (sebelumnya IKU 4) tentang Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia. ▪ IKU 3 (sebelumnya IKU 4) ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016 setelah adanya perubahan struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. ▪ IKU 3 ini menggantikan IKU 5 yaitu “Ketepatan waktu dalam penyelesaian laporan BMN LAPAN” yang telah ditetapkan sebelumnya pada Biro Umum dan hanya diterapkan pada tahun 2015 dikarenakan adanya perubahan struktur organisasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. IKU ini sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Biro Umum. Pada tahun 2015, target kinerja IKU 5 tersebut dapat tercapai namun tidak dapat dibandingkan dengan capaian IKU 3 untuk tahun 2016-2019. ▪ Sedangkan target IKU 3 pada tahun 2016 s.d 2019 dapat dicapai melebihi target yang diharapkan dikarenakan upaya sbb: 1. Pada tahun 2016 dan 2017, Biro KSHU fokus dan mengupayakan pada penyelesaian tindaklanjut temuan audit BPK sebelumnya terutama pada penatausahaan persediaan dan rumah negara, dan pelaksanaan penelusuran BMN yang tidak digunakan (2016), yang berdampak pada capaian IKU 3. 2. Pada tahun 2018 dan 2019, Biro KSHU mengupayakan untuk melakukan pendampingan/asistensi dan monitoring dalam pengelolaan BMN di satker secara berkala pada beberapa satker yang berpotensi adanya temuan audit. Adapun kegiatan monitoring tersebut meliputi pemantauan atas BMN yang digunakan dan ditetapkan baik oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang, penjualan, penghapusan, dan penatausahaan BMN. d. IKU 4 yaitu Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan. ▪ IKU 4 ini menggantikan IKU 3 yaitu “Hasil survey kepuasan pengguna layanan persuratan, arsip, perpustakaan dan keprotokolan”, yang diterapkan Biro KSHU pada tahun 2016 dan 2017. IKU 4 ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016 setelah adanya perubahan struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Target IKU 4 99 ▪ ▪ dapat tercapai pada tahun 2016 dan 2017. Pada tahun 2017 jika dibandingkan dengan tahun 2016 terdapat peningkatan capaian dikarenakan adanya kegiatan sosialiasi dan adanya pengawasan kearsipan. Sedangkan IKU 3 tersebut menggantikan IKU 6 yaitu “Ketepatan waktu dalam pelayanan tata naskah, arsip, dan dokumentasi (aktif dan inaktif)” dan hanya diterapkan Biro Umum pada tahun 2015. Pada tahun 2015, target kinerja IKU 6 yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai, namun capaian tersebut tidak dapat dibandingkan dengan capaian IKU 3 untuk tahun 2016 dan 2017 dan IKU 4 untuk tahun 2018 dan 2019. Tahun 2017 terdapat perubahan struktur organisasi LAPAN yang kemudian berdampak pada perubahan indikator kinerja menjadi IKU 4 dan hanya diterapkan pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2019 terjadi peningkatan jumlah satker yang menerapkan regulasi kearsipan dibandingkan tahun 2018. Hal tersebut disebabkan semakin banyak Satker dan arsiparis sadar akan pentingnya pengelolaan arsip dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. 3.4 CAPAIAN LAIN DI LUAR IKU Capaian lain yang tidak ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2019, sebagai berikut: 1. LAPAN memperoleh predikat Badan Publik “Informatif” pada Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Selain LAPAN, ANRI, BPPT, BATAN, BI, dan Mahkamah konstitusi adalah instansi LN/LPNK yang mendapat predikat Informatif. Piagam dan plakat diserahkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin kepada Kepala LAPAN, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin. Kategori yang diberikan pada penganugerahan kali ini adalah Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik. 100 Anugerah tersebut adalah wujud pemeringkatan badan publik sebagai penilaian atas implementasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap PPID Badan Publik. Indikator yang dinilai adalah pengembangan situs web, mengumumkan informasi, penyediaan informasi, dan pelayanan informasi. Penilaian tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan oleh KIP melalui kegiatan presentasi. Tentu saja, sebelumnya telah dilakukan penyeleksian administrasi melalui pengisian Self Assesment Qoestionaire (SAQ) disertai data dukungnya. 2. Resertifikasi ISO PPID Utama LAPAN kembali meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk pelayanan informasi yang diberikan PPID Utama LAPAN kepada masyarakat. Sebagaimana prinsip ISO tersebut, dituntut bahwa PPID Utama telah menetapkan persyaratan standar untuk sistem manajemen mutu dari organisasi. Persyaratan ini menunjukkan kemampuannya secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang memenuhi pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga, layanan tersebut meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses untuk peningkatan sistem dan jaminan kesesuaian terhadap pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Beberapa peraturan yang dijadikan dasar hukum terbangunnya mekanisme pelayanan PPID Utama LAPAN yaitu Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Kepala LAPAN Nomor 202 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 101 Pada intinya, keterbukaan informasi telah menjadi suatu keharusan. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis media yang tersedia. Untuk lebih mengedepankan pada pelayanan informasi, sejak 2016 PPID Utama LAPAN telah memperolah Sertifikasi ISO 9001 : 2015. Demikian, setiap tiga tahun PPID Utama LAPAN melakukan resertifikasi yang diproses melalui audit internal dan eksternal. Maka, pada tanggal 30-31 Juli 2019, telah dilakukan audit oleh Auditor dari PT. British Standar Institution, Bapak Edi Nainggolan. Audit eksternal dilakukan untuk menilai kinerja para pelaksana layanan informasi, yaitu PPID Utama, Sekretaris, Petugas Meja Informasi, dan Petugas Dokumentasi dan Informasi. Audit ini meliputi, audit Manajemen Representive (kebijakan mutu, panduan mutu, Sasaran mutu). Kemudian terkait pengendalian dokumen dan tinjauan manajemen terdiri dari audit terkait Pengendalian Dokumen (SOP pengendalian dokumen, daftar induk dokumen internal dan eksternal, daftar distribusi dokumen, daftar induk rekaman, daftar distribusi dokumen, dan daftar pihak tekait). Audit terhadap tinjauan manajemen ditujukan pada SOP tinjauan manajemen, Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan (SOP ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan, daftar ketidaksesuaian, laporan tindakan perbaikan), Manajemen resiko (SOP Manajemen Resiko, risk register, dan bisnis proses) serta Daftar perubahan portal PPID, (Jadwal salinan data permohonan informasi, evaluasi efektifitas dan pelatihan PPID serta sertifikat dan Bimtek PPID) dan lain-lain. Metode audit ini menggunakan metode wawancara, sampling, dan observasi. Sertifikasi ISO 9001:2015 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sertifikasi sistem manajemen kualitas, yang bertujuan untuk menjamin bahwa PPID utama memberikan pelayanan informasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga sangat bermanfaat bagi PPID Utama dalam mencapai suatu organisasi yang berkualitas. Dari hasil audit resertifikasi ini, PPID Utama LAPAN pada tanggal 4 September 2019 PPID Utama direkomendasikan meraih sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. 3. Pada tahun 2019, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro KSHU telah melaksanakan 55 paket tender/penunjukan langsung. Dari 55 paket yang dilaksanakan, terdapat 1 paket yang tidak ditindaklanjuti oleh satker dikarenakan revisi anggaran tidak disetujui. Keberhasilan ULP diukur melalui Persentase Layanan Pengadaan Yang Ditindaklanjuti oleh Satker berbanding dengan jumlah layanan pengadaan dengan target tahun 2019 adalah 91,5%. Berdasarkan data tersebut maka realisasi target tersebut adalah 54/55 x 100% = 98,18%. Hal itu menunjukkan kinerja ULP telah tercapai sebesar 98,18/91,5 x 100% = 107,3%. 102 4. Juara Harapan II Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) LAPAN melalui Pusat Sains Antariksa (Pussainsa) meraih Juara Harapan II Penghargaan Subroto Award dengan katagori penghematan energi pada Instansi Pemerintah. Penghargaan PSBE adalah penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada pemangku kepentingan yang memiliki prestasi luar biasa dalam memajukan sektor ESDM. Peran Biro KSHU dalam keikutsertaan Pussainsa mengikuti lomba PSBE adalah membantu dan mendampingi Pussainsa dalam mempersiapkan diri mengikuti lomba tersebut. 5. LAPAN meraih Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 sebesar 93,4 dengan predikat AA (sangat memuaskan). Nilai tersebut lebih baik dari hasil tahun 2017 sebesar 79,51 dengan predikat Baik. 6. LAPAN menerima Penghargaan Penyelamatan dan Pelestarian Arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 7. LAPAN telah berpastisipasi selama kurun waktu 2018-2019 dalam pelestarian lingkungan dengan mendaur ulang limbah kertas di Indoarsip yang setara dengan penyelamatan 35 pohon. 3.5 ANALISIS PENYEBAB KEBERHASILAN/KEGAGALAN SERTA ALTERNATIF SOLUSI Keberhasilan pencapaian kinerja Biro KSHU tahun 2019 diperoleh dengan melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses perencanaan, pengukuran kinerja hingga evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh hasil yang dicapai. Oleh karenanya, penyebab keberhasilan Biro KSHU di antaranya adalah: a. Membuat perencanaan terhadap kegiatan dan dukungan fasilitasnya terhadap anggaran yang tersedia; b. Fokus dalam mencapai tujuan/output kegiatan; c. Menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan dengan lebih disiplin; d. Memberdayakan SDM sesuai kompetensi di bidangnya; e. Meningkatkan monitoring realisasi anggaran; f. Melaksanakan kegiatan secara efisien namun efektif sehingga tercapai output secara maksimal. g. Adanya dukungan dan komitmen pimpinan serta pihak-pihak terkait. 103 Pada tahun 2019, tidak terdapat kegagalan dalam pencapaian kinerja Biro KSHU. Hal tersebut ditunjukkan dengan seluruh target IKU tercapai > 100% atau rata-rata 112%. Namun demikian bukan berarti Biro KSHU tidak mengalami kendala dalam pencapaian kinerjanya. Adanya keterbatasan anggaran yang dikelola Biro KSHU menuntut Biro KSHU untuk membuat strategi/solusi baru dalam pencapaian target yang ditetapkan sebagaimana diuraikan pada Tabel Efisiensi Penggunaan Sumber Daya. Dalam mengatasi kendala yang terjadi selama tahun 2019, Biro KSHU bersinergi dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal serta meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan para struktural di lingkungan Biro KSHU melalui rapat struktural. Selain itu, juga adanya hubungan kerja yang baik antara struktural dengan para pegawai sehingga menghasilkan sienergi yang mendukung kinerja. 3.6 ANALISIS ATAS EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2019, Biro KSHU didukung sumber daya antara lain SDM, Anggaran, Sarana dan Prasarana dan metode kerja yang digunakan. Tabel 3.6.1 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya No Jenis Sumber Daya 1 SDM 2 Anggaran 3 Sarana dan Prasarana 4 Metode Kerja Uraian ▪ Memberikan penugasan kepada SDM yang berkompeten; ▪ Menyelenggarakan pelatihan untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi SDM ▪ Membatasi jumlah peserta dan hari pelaksanaan perjalanan dinas; ▪ Membatasi pelaksanaan rapat di luar jam kerja dan jamuan pertemuan rapat ▪ Tranport perjalanan dinas dalam dan luar kota diberikan secara at cost ▪ Menyediakan kendaraan operasional kantor, sehingga mengurangi biaya transport peserta terutama dalam melakukan perjalanan dinas luar kota; ▪ Melakukan penghematan penggunaan air dan listrik ▪ Mengoptimalkan penggunaan media elektronik dalam penyelenggaraan pertemuan dengan mitra LAPAN (teleconference dan video conference) ▪ Meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan kerja sama, kehumasan, BMN, pengadaan barang/jasa, dan arsip ▪ Melibatkan pihak internal dan eksternal (misal: Kemenkeu, Kominfo, Kemenlu, Anri, dll); ▪ Meningkatkan sinergi dengan satuan kerja lain di lingkungan LAPAN dalam penyelenggaraan kegiatankegiatan terkait; ▪ Membuka ruang bagi pegawai untuk mengembangkan ide dan insiatif yang menunjang program kerja 104 Pengukuran efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara output yang dihasilkan terhadap input yang digunakan. Suatu kegiatan dikatakan efisien apabila suatu hasil kerja dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya yang serendahrendahnya. Dengan melakukan pembatasan SDM yang ditugaskan berdasarkan kompetensinya, penggunaan kendaraan operasional untuk perjalanan dinas luar kota dapat mengurangi biaya dan dapat dengan mudah mengendalikan operasional SDM dan anggaran. Metode kerja yang digunakan oleh Biro KSHU juga lebih efektif dan efisien dalam segi waktu dan output yang diharapkan. Efektif terlihat dari pencapaian target kinerja (output) yang tercapai keseluruhan. Adanya penghematan anggaran atas setiap kinerja yang dilakukan tanpa mengurangi output yang dihasilkan. Berdasarkan hal tersebut, maka pengelolaan anggaran belanja Biro KSHU sudah diolah dengan efisien yaitu pengelolaan anggaran belanja yang minimum untuk mencapai hasil maksimum, dimana pada tahun 2019 anggaran yang terserap sebesar 99,56%, namun dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mencapai IKU dan kinerja lainnya di luar IKU yang ditetapkan sebagaimana diuraikan sebelumnya. 3.7 EVALUASI EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA Sesuai dengan PMK No. 214 Tahun 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, efisiensi Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Umum dapat dihitung dengan menggunakan rumus -rumus sebagai berikut: a. Capaian Keluaran (Output) Kegiatan Pengukuran Capaian Keluaran (Output) Kegiatan dilakukan dengan menghitung rata -rata ukur secara geometrik (IJ) dari perkalian antara perbandingan realisasi dan target volume keluaran dengan rata-rata ukur secara geometrik (11) perbandingan antara capaian dan target indikator. Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut 105 INDIKATOR KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN 3519 .951 Layanan Internal TVK RVK 1 1 01 02 3519 . 956 Layanan Manajemen BMN 1 1 01 02 03 04 3519 . 958 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi 1 1 5 5 21 21 4 4 2 2 Jumlah satker yang dilakukan audit dan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan (satker) Jumlah bimbingan dan konsultasi / sosialisasi kearsipan (laporan) Persentasi layanan arsip aktif dan inaktif yang ditindaklanjuti (%) Jumlah norma, standard, prosedur kearsipan (pedoman) Jumlah dokumen perencanaan, pelaporan keuangan dan kinerja Biro KSHU (dokumen) Jumlah SDM yang mengikuti peningkatan kapasitas SDM di Lingkungan Biro KSHU (orang) Jumlah Layanan Ketatausahaan yang tepat waktu 21 21 4 4 95 95 5 2 18 18 106 105 1 1 Persentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku (%) Jumlah naskah kerja sama dalam negeri yang siap ditandatangani (dok) Jumlah naskah kerja sama luar negeri yang siap ditandatangani (dok) 75 77,66 30 51 10 14 01 Realisasi pembayaran gaji dan tunjangan (%) 12 12 02 Realisasi penyediaan layanan operasional dan pemeliharaan kantor (%) 12 12 01 01 03 1 100 Jumlah dokumen kegiatan penyelenggaraan edukasi keantariksaan (dok) Jumlah laporan kegiatan tata usaha pimpinan dan protokol (dok) Jumlah dokumen survei kepuasan pengguna layanan administrasi kehumasan (dok) 02 1 100 4 07 Layanan Perkantoran 98,16 4 06 3519 . 994 91,5 26 05 1 99,9 26 04 1 98 Jumlah laporan kegiatan layanan komunikasi dan informasi (dok) Jumlah layanan PPID yang terselesaikan dibandingkan dengan total permintaan (dok) 03 Layanan Kerjasama Internasional 425 02 02 3519 . 964 325 89,22 06 1 91 81 03 1 23 Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) (bobot) 05 Layanan Umum Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan (%) Persentase layanan pengadaan yang ditindaklanjuti oleh satker (%) Persentase laporan pengelolaan BMN yang tepat waktu (%) Jumlah dokumen layanan urusan rumah tangga (dok) RIKK 01 04 3519 . 962 Jumlah pengadaan peralatan fasilitas perkantoran (unit) Luas pembangunan/renovasi gedung dan bangunan (m2) TIKK CKK = CK/n CAPAIAN KELUARAN (CK) 1,98 1,02 1,02 0,91 1,78 1,00 1,29 106 Keterangan: TVK : Total Realisasi Keluaran RVK IKK TIKK RIKK CK CKK : : : : : : Realisasi Volume Keluaran Indikator Keluaran Kegiatan Target Indikator Keluaran Kegiatan Realisasi Indikator Keluaran Kegiatan Capaian Keluaran Capaian Keluaran Kegiatan b. Penyerapan Anggaran Pengukuran penyerapan anggaran dilakukan dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu anggaran. Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut: PA : 33,822,699,000,RA : 33,675,034,899,Penyerapan Anggaran = 33,675,034,899 X 100 % 33,822,699,000 = 99,56 % c. Konsistensi Penyerapan Anggaran terhadap Perencanaan Pengukuran konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan dilakukan dengan menghitung rata-rata dari perbandingan antara hasil pengurangan akumulasi rencana penarikan dana dengan deviasi realisasi anggaran dan rencana penarikan dana kumulatif. 107 Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 3.7.1 Konsistensi Penyerapan Anggaran No Bulan RPD RPD Kumulatif (RPDK) Realisasi Anggaran (RA) RA Kumulatif (RAK) 1 Januari 1.563.117.000 1.563.117.000 1.562.612.187 1.562.612.187 2 Februari 1.946.689.000 3.509.806.000 1.946.835.007 3.509.447.194 3 Maret 2.725.812.000 6.235.618.000 2.725.447.799 6.234.894.993 4 April 1.969.116.000 8.204.734.000 1.969.571.266 8.204.466.259 5 Mei 4.458.034.000 12.662.768.000 4.457.465.356 12.661.931.615 6 Juni 1.834.723.000 14.497.491.000 1.835.424.933 14.497.356.548 7 Juli 3.614.709.000 18.112.200.000 3.614.230.913 18.111.587.461 8 Agustus 1.803.319.000 19.915.519.000 1.803.196.932 19.914.784.393 September 2.096.901.000 22.012.420.000 2.098.081.150 22.012.865.543 9 10 Oktober 4.310.159.000 26.322.579.000 4.310.027.671 26.322.893.214 11 Nopember 3.289.365.000 29.611.944.000 3.146.560.942 29.469.454.156 12 Desember 4.210.755.000 33.822.699.000 4.205.580.743 33.675.034.899 Dari data diatas diperoleh nilai konsistensi untuk setiap bulan seperti pada tabel berikut: 108 Tabel 3.7.2 Tingkat Konsistensi Penyerapan Anggaran No Bulan Tingkat Konsistensi per Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus eptember Oktober Nopember Desember 99,97% 99,99% 99,99% 100,00% 99,99% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 99,52% 99,56% d. Efisiensi Pengukuran efisiensi dilakukan dengan membandingkan penjumlahan (∑) dari selisih antara perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran dan realisasi anggaran keluaran dengan penjumlahan (∑) dari perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran. Rumus untuk pengukuran tersebut sebagai berikut : Keterangan: E : PAKi : RAKi : Cki : Efisiensi Pagu Anggaran Keluaran i Realisasi Anggaran Keluaran i Capaian Keluaran i Sedangkan Nilai Efisiensi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Keterangan: NE : Nilai Efisiensi E : Efisiensi 109 Tabel 3.7.3 Formulasi Efisiensi CK 1,98 1,02 1,02 0,91 1,78 1,00 Efisiensi PAGU 1.345.000.000 2.000.000.000 4.050.000.000 1.424.302.000 1.680.698.000 23.322.699.000 REALISASI 1.325.441.200 1.991.233.282 4.024.972.795 1.411.966.911 1.656.890.826 23.264.539.885 Sigma 1 1.337.658.800 48.766.718 106.027.205 (115.852.091) 1.334.751.614 58.159.115 Sigma 2 2.663.100.000 2.040.000.000 4.131.000.000 1.296.114.820 2.991.642.440 23.322.699.000 7,60% Nilai Efisiensi: 50% + (7,60/20*50) = 69% Berdasarkan detil perhitungan Efisiensi dan Nilai Efisiensi pada Tabel di atas, efisiensi Biro KSHU mencapai 7,60% pada tahun 2019. Sehingga, sesuai formula perhitungan nilai efisiensi, maka nilai efisiensi Biro KSHU pada tahun 2019 adalah 69%. Capaian Efisiensi dan Nilai Efisiensi tersebut didapatkan dari jumlah keluaran yang melebihi volume yang ditargetkan, jumlah keluaran tersebut adalah pada Layanan Internal, Layanan Sarana dan Prasarana Internal, Layanan Kerjasama Internasional, Layanan Manajemen BMN, dan Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi. Kesimpulannya, secara keseluruhan efisiensi yang dilakukan oleh Biro KSHU terbilang baik karena semua target terpenuhi dan beberapa realisasi di atas 100%. 3.8 AKUNTABILITAS KEUANGAN a. Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019 Pada tahun anggaran 2019, total anggaran Biro KSHU sebesar Rp 33.822.699.000,yang terdiri dari Belanja Barang (Pencapaian Sasaran Strategis) Rp.9.155.000.000,-, Belanja Barang (Layanan Perkantoran dan Operasional) Rp.7.000.000.000,-, Belanja Pegawai Rp.16.322.699.000,- dan Belanja Modal Rp.1.345.000.000,-. Sedangkan Realisasi anggaran Biro KSHU sebesar Rp 33.675.034.899,- atau 99,56%, dengan perincian sebagai berikut: Belanja Barang (Pencapaian Sasaran Strategis) Rp. 9.085.063.814,- (99,24%), Belanja Barang (Layanan Perkantoran dan Operasional) Rp. 6.979.308.207,- (99,70%), Belanja Pegawai Rp.16.285.221.678,- (99,77%), dan Belanja Modal Rp.1.325.441.200,- (98,55%). 110 Tabel 3.8.1 Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019 ALOKASI ANGGARAN Pencapaian Sasaran Strategis Layanan Perkantoran dan Operasional Belanja Pegawai/ Gaji dan Tunjangan Belanja Modal/ Layanan Internal Peralatan Mesin dan Gedung Bangunan Total PAGU ANGGARAN (Rp) 9.155.000.000 REALISASI (Rp) 9.085.063.814 7.000.000.000 6.979.308.207 16.322.699.000 16.285.221.678 1.345.000.000 1.325.441.200 33.822.699.000 33.675.034.899 b. Pagu dan Realisasi per Sasaran Strategis Biro KSHU Tahun 2019 Pagu Anggaran Biro KSHU pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 33.822.699.000,dan realisasinya sebesar Rp. 33.675.034.899,-, dengan perincian sebagai berikut: ▪ Pagu Sasaran Strategis 1 (Layanan Kerjasama) sebesar Rp. 1,680,698,000,dengan realisasi sebesar Rp. 1,656,890,826,- dengan prosentasi realisasi 98.58 %; ▪ Pagu Sasaran Strategis 2 (Layanan Kehumasan) sebesar Rp. 4,050,000,000,dengan realisasi sebesar Rp. 4,024,972,795,- dengan prosentasi realisasi 99.38 %; ▪ Pagu Sasaran Stragegis 3 (Layanan Umum/ Kearsipan) sebesar Rp. 1,424,302,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1,411,966,911,- dengan prosentasi realisasi 99.13 %. ▪ Pagu Sasaran Stragegis 4 (Layanan Pengadaan dan BMN) sebesar Rp. 2,000,000,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1,991,233,282,- dengan prosentasi realisasi 99.56 %. ▪ Pagu Sasaran Layanan Perkantoran dan Operasional sebesar Rp. 7,000,000,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 6,979,308,207,- dengan prosentasi realisasi 99.70 %. ▪ Pagu Sasaran Layanan Internal/ Peralatan Mesin dan Gedung Bangunan sebesar Rp. 1,345,000,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1,325,441,200,dengan prosentasi realisasi 98.55 %. 111 Tabel 3.8.2 Pagu Dan Realisasi Per Sasaran Strategis Biro KSHU SASARAN STRATEGIS Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN INDIKATOR KINERJA IKU 1: Presentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku PAGU ANGGARAN (Rp) 1.680.698.000,- REALISASI (Rp) 1.656.890.826,- % 98,58 Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 4.050.000.000,- 4.024.972.795,- 99,38 IKU 3: Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia 2.000.000.000,- 1.991.233.282,- 99,56 Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan 1.424.302.000,- 1.411.966.911,- 99,13 c. Capaian IKU dan Realisasi Anggaran per Sasaran Tahun 2019 Capaian Indikator Kinerja Biro KSHU tercapai 100%. Rincian capaian IKU dan realisasi anggaran per Sasaran Tahun 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 3.8.3 Capaian IKU Dan Realisasi Anggaran Per Sasaran Tahun 2019 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN IKU 1: Presentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN IKU 3: Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN CAPAIAN IKU 100% 100% REALISASI (Rp) 1.656.890.826 ,(98,58%) 4,024,972,795,(99,38%) 100% 1.991.233.282 ,(99,56%) 100% 1.411.966.911 ,(99.13%) 112 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Kepala LAPAN No,or 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di LAPAN, Biro KSHU telah dilakukan evaluasi kinerja oleh Tim Evaluasi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Dalam LHE tersebut, APIP memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan penerapan tata kelola yang berorentasi hasil (result oriented) di Biro KSHU. Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka Biro KSHU menindaklanjutinya sebagaimana dapat diuraikan dibawah ini. Tindaklanjut LHE Tahun 2017 1. Merumuskan Indikator tujuan sebagai ukuran keberhasilan tujuan Renstra dengan dilengkapi target pencapaiannya. Biro KSHU belum mendapatkan informasi perihal indikator tujuan yang dimaksud dan belum mendapatkan sosialisasi dan cara mengukur indikator tujuan tersebut dari Biro yang menangani perencanaan. 2. Mekanisme dan implementasi reward and punishment terhadap keberhasilan atau kegagalan pencapaian target kinerja. Biro KSHU telah mengimplementasikan Peraturan Kepala tentang Tunjangan Kinerja yang didalamnya terdapat reward dan punishment. Bagi pegawai yang berdedikasi tinggi, Biro KSHU mengusulkan kepada Biro SDMOrkum untuk diberikan penghargaan. 113 Selain itu, Biro KSHU juga telah menindaklanjuti dengan menerapkan reward and punishment berdasarkan Peraturan LAPAN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. 3. Mereviu IKU 4 “Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia supaya selaras dengan IKU Sekretariat Utama Biro KSHU telah mereviu IKU 4 tersebut dan setelah dibandingkan sudah selaras dengan IKU Sekretariat Utama, dimana pada revisi Renstra Sekretaris Utama, Tabel 4.1 Sasaran Strategis, IKU dan Target LAPAN hal. 21 telah tercantum indikator tersebut. Tindaklanjut Rekomendasi LHE Tahun 2018 1. Renstra agar dijelaskan praktik-praktik terbaik yang digunakan dalam menyusun sasaran dan indikator. Biro KSHU belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun dalam penyusunan Renstra dan pelaksanaan kegiatan telah mempertimbangkan nilainilai Reformasi Birokrasi, terutama pelayanan publik, kerja sama yang efektif, pengelolaan BMN, dan pengawasan arsip. 2. Agar Hasil monitoring Rencana Aksi atas kinerja dan hasil pengukuran capaian kinerja digunakan untuk dasar pemberian reward dan punishment. Biro KSHU telah menindaklanjuti pemberian reward dan punishment dengan berdasarkan rencana aksi dan capaian kinerja, kehadiran, logbook yang terdapat pada aplikasi simpeg.lapan.go.id. 3. Membuat mekanisme untuk dapat melihat kemajuan rencana aksi yang dapat diketahui setiap saat dibutuhkan. Biro KSHU dapat melihat kemajuan rencana aksi yang melalui aplikasi simpeg.lapan.go.id. 4. Agar terdapat bukti bahwa hasil pengukuran rencana aksi telah dijadikan dasar/ditindaklanjuti untuk menyesuaikan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran. Biro KSHU telah menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran rencana aksi melalui aplikasi simpeg.lapan.go.id. 5. Agar mereviu IKU 4 “Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia” agar IKU berorientasi outcome dan validasi data dapat diandalkan. Biro KSHU akan menindaklanjuti dengan membuat indikator terkait pengelolaan BMN dengan berorientasi outcome untuk periode Renstra selanjutnya. 114 Laporan Kinerja (LAKIN) Biro KSHU, merupakan media pertanggungjawaban dari upaya pencapaian visi, misi yang tertuang dalam Rencana Strategis Biro KSHU Tahun 2015-2019. Dan capaian kinerja yang telah tersaji dalam Lakin Biro KSHU tahun 2019 merupakan cerminan kinerja Biro KSHU yang dilaksanakan selama tahun 2019. Pada tahun 2019, Biro KSHU telah mencanangkan 4 indikator kinerja utama, yaitu persentanse naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku, hasil survey kepuasan masyarakat (SKM), dan persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia, dan jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan. Dari empat indikator dimaksud dapat diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan Biro KSHU. Adapun pencapaian target dari masing-masing indikator kinerja tersebut pada tahun 2019 ini dapat digambarkan secara rinci pada Tabel 5.1. sebagaimana tampilan berikut: 115 Tabel 5.1 Pengukuran Kinerja Tahun 2019 Sasaran Strategis Utama 1 Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerjasama dilingkungan LAPAN 2 Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN. Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN 3 4 Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN Indikator Kinerja Utama Target Realisasi % Presentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). 75% 77,06% 102,75 81 86,72 110 Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan 98% 99,9% 101,94 11 Satker 15 satker 136,36 Sasaran strategis yang tercermin pada indikator kinerja Biro KSHU tercapai di atas 100%, sedangkan realisasi anggaran sebesar 99.56%, secara rinci realisasi anggaran dapat dilihat pada TABEL 5.2. Realisasi anggaran Biro KSHU kurang dari 100%, hal ini dikarenakan Biro KSHU telah melaksanakan beberapa penghematan, seperti: Belanja modal peralatan dan mesin, mengurangi pelaksanaan kegiatan fullboard di hotel dengan menggunakan sarana prasarana ruang rapat Biro KSHU dan biaya transportasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri menggunakan at cost. Tabel 5.2 Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019 ALOKASI ANGGARAN Pencapaian Sasaran Strategis Layanan Perkantoran dan Operasional Belanja Pegawai/ Gaji dan Tunjangan Belanja Modal/ Layanan Internal Peralatan Mesin dan Gedung Bangunan Total PAGU ANGGARAN (Rp) REALISASI (Rp) 9.155.000.000 9.085.063.814 7.000.000.000 6.979.308.207 16.322.699.000 16.285.221.678 1.345.000.000 1.325.441.200 33.822.699.000 33.675.034.899 116 Pencapaian kinerja Biro KSHU diperoleh dengan melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses perencanaan, pengukuran kinerja hingga evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh hasil yang dicapai. Untuk meningkatkan kinerja Biro KSHU di masa yang akan datang, Biro KSHU akan menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah: 1. Membuat perencanaan yang lebih matang terhadap kegiatan dan fasilitas pendukungnya serta mengusulkan anggaran yang memadai untuk pemeliharaan Gedung dan Peralatan Mesin yang telah bertambah jumlahnya pada Biro KSHU; 2. Pemberdayaan SDM sesuai kompetensi di bidangnya; 3. Menentukan kalender pelaksanaan kegiatan dengan lebih terprogram; 4. Meningkatkan monitoring realisasi anggaran; 5. Merancang/memperbaharui/mengadakan sistem informasi yang dapat membantu kinerja Biro KSHU; dan 6. Efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan kegiatan secara maksimal sehingga tercapai output secara maksimal. Hal-hal tersebut di atas hendaknya dapat dipandang dan dimaknai secara positif, sebab fungsi Lakin tidak hanya untuk meningkatkan kemajuan akuntabilitas kinerja Biro KSHU, tetapi juga memberikan masukan yang strategis terhadap upaya peningkatan akuntabilitas kinerja LAPAN secara keseluruhan, disamping itu untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di LAPAN. 117 118 PERBANDINGAN TARGET, REALISASI, DAN CAPAIAN IKU PERIODE RENSTRA SASARAN Terlaksananya koordinasi dan layanan administrasi kerjasama internasional dan dalam negeri (KSH) INDIKATOR KINERJA UTAMA T 2015 R C IKU 1: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan layanan administrasi kerjasama internasional 3 3 IKU 2: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan layanan administrasi kerjasama dalam negeri 2 CAPAIAN 2017 R C T 2016 R C T T 2018 R C T 2019 R C 100% - - - - - - - - - - - - 2 100% - - - - - - - - - - - - - - - 60% 60,1% 100% 65% 65,75% 101% 70% 78,6% 112% 75% 77,06% 102,75% - - - Meningkatnya efektifitas kerjasama di lingkungan LAPAN (KSHU) IKU 1: Persentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat (KSH) Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan layanan TIK (KSH) IKU 3: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat 4 4 100% - - - - - - - - - IKU 4: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan pelaksanaan layanan TIK. 2 2 100% - - - - - - - - - Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat (KSHU) IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) - - - 78,5 81,63 100,7% 79 82,23 106% 80 84,19 105% 81 86,72 110,15% Peningkatan kemampuan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi (Biro Umum) IKU 6: % Ketepatan waktu dalam pelayanan tata naskah, arsip dan dokumentasi (aktif dan inaktif) 100% 100% 100% - - - - - - - - - - - - Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat (KSHU) IKU 3: Hasil survey kepuasan pengguna layanan persuratan, arsip, perpustakaan dan keprotokolan - - - 80 81 101% 82 82,68 100,8% - - - - - - Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN (KSHU) IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan - - - - - - - - - 8 Satker 8 Satker 100% 11 Satker 15 Satker 136,36% Peningkatan kemampuan dalam pengelolaan administrasi BMN (Biro Umum) IKU 5: % Ketepatan waktu dalam penyelesaian laporan BMN LAPAN 100% 100% 100% - - - - - - - - - - - - Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN (KSHU) IKU 3: (sebelumnya IKU 4) Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia - - - 90% 97,11% 102% 95% 99,77% 105% 96% 99,83% 104% 98% 99,9% 101,94% 1 2 1 2 3 4 5 6 7 PENGUKURAN KINERJA BIRO KERJASAMA, HUBUNGAN MASYARAKAT, DAN UMUM TAHUN 2019 Sasaran Strategis Utama 1 2 Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN 3 Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN 4 Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN Indikator Kinerja Utama IKU 1: Presentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) IKU 3: Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan Target Realisasi Capaian (%) 75 77,06 102,75 81 86,72 110 98 11 Satker 99,9 15 Satker 101,94 136,36 Anggaran Pagu Realisasi % 1.680.698.000 1.656.890.826 98,58 4.050.000.000 4.024.972.795 99,38 2.000.000.000 1.991.233.282 99,56 1.424.302.000 1.411.966.911 99,13 8 9 10 11 LAMPIRAN 1 RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2018 12