Загрузил Aurora Group

LAKIN-64818785-LAKIN BIRO KSHU 2019 FINAL

реклама
Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas
dan fungsi yang dipercayakan kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat,
dan Umum (Biro KSHU) atas penggunaan anggaran, sekaligus memberikan
informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah
dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi
Biro KSHU untuk meningkatkan kinerjanya.
Laporan kinerja ini disusun secara periodik untuk meningkatkan pelaksanaan
kinerja Biro KSHU yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab dengan menggunakan suatu sistem pengukuran yang jelas.
Hal ini untuk mewujudkan good governance melalui pengembangan dan
penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah sesuai
dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dinyatakan bahwa salah satu asas dalam asas umum
penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas.
Pada tahun 2019, Biro KSHU telah mencanangkan 4 indikator kinerja utama dan
pencapaian target dari masing-masing indikator kinerja tersebut pada tahun
2019 telah tercapai di atas 100% atau rata-rata 112% sebagaimana diuraikan
pada Tabel berikut:
Sasaran Strategis
Utama
Indikator Kinerja Utama
Target
Realisasi
%
1
Meningkatnya
koordinasi dan
layanan administrasi
kerja sama di
lingkungan LAPAN
Presentase naskah
kerja sama yang efektif
dibandingkan dengan
naskah kerja sama yang
berlaku
75%
77,06%
102,74%
2
Meningkatnya
kualitas pelayanan
publik di lingkungan
LAPAN.
Meningkatnya
kualitas
penatausahaan
BMN LAPAN
Hasil Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM).
81%
86,72%
110%
Persentase nilai BMN
yang dimanfaatkan
dibandingkan dengan
total BMN yang
tersedia
98%
99,9%
101,94%
Meningkatnya
kualitas pengelolaan
kearsipan LAPAN
Jumlah satuan kerja
yang menerapkan
regulasi kearsipan
11 Satker
15 Satker
136,36%
No
3
4
ii
Sedangkan realisasi anggaran tahun 2019 adalah sebesar Rp. 33.675.034.899,atau 99.56% dari Pagu anggaran Rp. 33.822.699.000,-. Realisasi anggaran Biro
KSHU kurang dari 100%, hal ini dikarenakan Biro KSHU telah melaksanakan
beberapa penghematan, seperti: Belanja modal peralatan dan mesin,
mengurangi pelaksanaan kegiatan fullboard di hotel dengan menggunakan
sarana prasarana ruang rapat Biro KSHU dan biaya transportasi perjalanan dinas
dalam negeri menggunakan at cost.
Pencapaian kinerja Biro KSHU diperoleh dengan melalui proses dan mekanisme
yang telah ditetapkan, mulai dari proses perencanaan, pengukuran kinerja
hingga evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh hasil yang dicapai.
Untuk meningkatkan kinerja Biro KSHU di masa yang akan datang, Biro KSHU
akan menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah:
a. Membuat perencanaan yang lebih matang terhadap kegiatan dan fasilitas
pendukungnya serta mengusulkan anggaran yang memadai untuk
pemeliharaan Gedung dan Peralatan Mesin yang telah bertambah
jumlahnya pada Biro KSHU;
b. Menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan dengan lebih disiplin;
c. Pemberdayaan SDM sesuai kompetensi di bidangnya;
d. Menentukan kalender pelaksanaan kegiatan dengan lebih terprogram;
e. Meningkatkan monitoring realisasi anggaran; dan
f. Efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan kegiatan secara maksimal
sehingga tercapai output secara maksimal.
Hal-hal tersebut di atas hendaknya dapat dipandang dan dimaknai secara positif,
sebab fungsi Lakin tidak hanya untuk meningkatkan kemajuan akuntabilitas
kinerja Biro KSHU, tetapi juga memberikan masukan yang strategis terhadap
upaya peningkatan akuntabilitas kinerja LAPAN secara keseluruhan, disamping
itu untuk mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di LAPAN.
Jakarta, 15 Januari 2020
Kepala Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat,
dan Umum
Ir. Christianus R Dewanto, M.Eng
iii
Kata Pengantar………………………………………………………………………………………………………………………….
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………………………………………
Daftar Grafik……………………………………………………………………………………………………………………………..
Daftar Tabel………………………………………………………………………………………………………………………………
Ikhtisar Eksekutif………………………………………………………………………………………………………………………
BAB I
: PENDAHULUAN……………………………………………………………………………………………………
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………………………………………………….……
1.2 Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan ………………………………………………………………….…
1.3 Aspek Strategis Organisasi Dan Permasalahan Utama (Strategic Issued) ……………………………
1.4 Sumber Daya, Fasilitas Dan Lokasi………………………………………………………………………………………
BAB II
: PERENCANAAN KINERJA……………………………………………………………………………………..
2.1 Rencana Strategis Tahun 2016-2019……………………………………………………………………………………
2.2.Rencana Kinerja Tahun (RKT) 2019……………………………………………………………………………………..
2.3 Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2019……………………………………………………………………………………
2.4 Mekanisme Pengumpulan Data Kinerja………………………………………………………………………………
BAB III : AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2019……………………………………………………………….
3.1 Analisis Capaian Kinerja Tahun 2019………………………………………………………………………………….
Sasaran Strategis 1: Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan
LAPAN............................................................................................... ……………………….........................
IKU1: Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang
berlaku dan keprotokolan.....…………………………………………………………………………………………………….
Sasaran Strategis 2: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan LAPAN
IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) ………………………………………………………………………
Sasaran Strategis 3: Meningkatnya Kualitas Penatausahaan BMN……………………………………………
IKU 3: Persentase Nilai BMN Yang Dimanfaatkan Dibandingkan Dengan Total BMN Yang
Tersedia……………………………………………………………………………………………………………………………………
Sasaran Strategis 4: Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan.............................................
IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan................................................
3.2 Perbandingan Capaian IKU Terhadap Tahun Sebelumnya…………………………………………………..
3.3 Perbandingan Capaian IKU dalam Periode RENSTRA...……………………………………………………….
3.4 Capaian Lain diluar IKU....................................................................…………………………………..
3.5 Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan Serta Alternatif Solusi.......................................
3.6 Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya...................................................................
3.7 Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Kerja...................................................................................
3.8 Akuntabilitas Keuangan.........................................................................................................
BAB IV : PENINGKATAN AKUNTABILITAS KINERJA.........................………………………………….
BAB V : PENUTUP………………………………………………………………………………………………………….
LAMPIRAN 1: PERBANDINGAN TARGET, REALISASI, DAN CAPAIAN IKU PERIODE RENSTRA
LAMPIRAN 2: RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2020
II
IV
V
VI
1
3
3
5
8
9
13
14
15
16
17
18
18
18
19
35
35
65
65
79
79
95
96
100
103
104
105
110
113
115
iv
LAMPIRAN 3: PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2019
LAMPIRAN 4: RENCANA AKSI (RENAKSI) TAHUN 2019
LAMPIRAN 5: PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2019
LAMPIRAN 6: PETA STRATEGI BIRO KSHU BSC LEVEL 2
LAMPIRAN 7: MEKANISME PENGUMPULAN DATA TAHUN 2019
v
Gambar 1.4.1 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Status Pegawai..............................................
Gambar 1.4.2 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan........................................
Gambar 1.4.3 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional........................................
Gambar 1.4.4 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan……………………………………………………
9
10
11
12
vi
Tabel 1.4.1 Status Pegawai Biro KSHU..……………………………………………………………………………….…….
Tabel 1.4.2 SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan………………………………………….………..
Tabel 1.4.3 SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional……………………………………….…………..
Tabel 1.4.4 SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan……………………………………………………...………….
Tabel 2.2.1 Rencana Kinerja Biro KSHU Tahun 2019……………………………………………………..………….
Tabel 2.3.1 Penetapan Kinerja Biro KSHU Tahun 2019……………………………………………….…………….
Tabel 3.1.1 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 1………………………………………...……….
Tabel 3.1.2 Hasil Monev Naskah Kerja Sama Dalam Negeri……………………………………………….….…
Tabel 3.1.3 Hasil Monev Naskah Kerja Sama Luar Negeri……………………………………………………..….
Tabel 3.1.4 Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 2………………………………..………………..
Tabel 3.1.5 IKM Sekretariat Utama 2019 Menurut Satuan Kerja..................................................
Tabel 3.1.6 IKM LAPAN 2019 Menurut Satuan Kerja....................................................................
Tabel 3.1.7 IKM Biro KSHU Jakarta 2019 Menurut Unsur.............................................................
Tabel 3.1.8 Daftar Pameran 2019 .................................................................................................
Tabel 3.1.9 Rincian Makalah dan Artikel.......................................................................................
Tabel 3.1.10 Rincian Kegiatan Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN...........................
Tabel 3.1.11 Hasil Akhir Penyusunan Daftar Pustaka Karya Cetak LAPAN…………………… ……………
Tabel 3.1.12 Kegiatan Permasyarakatan Perpustakaan dan Dokumentasi Informasi LAPAN…….
Tabel 3.1.13 Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan LAPAN Dengan Media................................
Tabel. 3.1.14 Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Strategis 3………………………………….…………...
Tabel. 3.1.15 Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan
Oleh Pengelola Barang Tahun 2019…………………………………………...…….………………………..…………..
Tabel. 3.1.16 Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan
Oleh Pengguna Barang Tahun 2019……..…………………………………………………………………………………..
Tabel 3.1.17 Rekapitulasi Persetujuan Penjualan BMN…..……………………………………..………………..
Tabel 3.1.18 Rekapitulasi Penghapusan BMN…………………………………………………………………………..
Tabel 3.1.19 Rekapitulasi Rumah Negara Golongan I Dan Golongan II..…………………………………...
Tabel 3.1.20 Rekapitulasi Penerbitan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II.………....
Tabel 3.1.21 Rekapitulasi Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II…………
Tabel 3.1.22 Rumah Negara Golongan III..…………………………………………………..……………………………
Tabel 3.1.23 Rekapitulasi Rumah Negara Golongan III Berdasarkan Status…..………………..…………
Tabel 3.1.24 Rekapitulasi Nilai BMN Yang Digunakan Dalam Kegiatan Operasional Dan Nilai
BMN Satker………………………………………………………………..…..………...……………………………………………..
Tabel 3.1.25 Rekapitulasi Nilai BMN Yang Tidak Digunakan Dalam Kegiatan Operasional…………
Tabel 3.1.26 Target, Realisasi dan Capaian Sasaran Strategis 4………….…………………………..…………
Tabel 3.1.27 Jumlah Satuan Kerja Yang Menerapkan Regulasi Kearsipan………………………………….
Tabel 3.1.28 Pelaksanaan Audit Kearsipan LAPAN Tahun 2019...............………………………………….
Tabel 3.1.29 Rekap Daftar Arsip Inaktif.............................…………………………………………………………
Tabel 3.1.30 Jenis Arsip Dan Jumlah Arsip Yang Dipindahkan……………………………………………………
Tabel 3.1.31 Pendataan Arsip Terjaga…..…………………………………..………………………………………………
Tabel 3.1.32 Layanan Persuratan dan Arsip Aktif ....………………………………………………………………….
Tabel 3.1.33 Layanan Penelusuran Dan Peminjaman Arsip Inaktif…………………………………………….
Tabel 3.6.1 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya..…………..……………………………………………………..……
9
10
11
11
15
16
19
33
33
35
36
36
37
42
46
48
52
53
55
65
66
68
71
72
73
74
74
74
75
77
78
79
81
81
83
84
90
92
93
101
vii
Tabel 3.7.1 Konsistensi Penyerapan Anggaran…………..…………..….………………………………………..……
Tabel 3.7.2 Tingkat Konsistensi Penyerapan Anggaran……………………………..………………………..……
Tabel 3.7.3 Formulasi Efisiensi......................................................................................................
Tabel 3.8.1 Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019.................................................................
Tabel 3.8.2 Pagu Dan Realisasi Per Sasaran Strategis Biro KSHU...................................................
Tabel 3.8.3 Capaian IKU Dan Realisasi Anggaran Per Sasaran Tahun 2019...................................
Tabel 5.1 Pengukuran Kinerja Tahun 2019....................................................................... .............
Tabel 5.2 Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019....................................................................
105
106
107
108
109
109
113
113
viii
Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk akuntabilitas
dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan
kepada Biro KSHU atas penggunaan anggaran, sekaligus
memberikan informasi kinerja yang terukur kepada
pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya
dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan
bagi Biro KSHU untuk meningkatkan kinerjanya.
Laporan kinerja disusun secara periodik untuk
meningkatkan pelaksanaan kinerja Biro Kerjasama,
Hubungan Masyarakat, dan Umum (KSHU) yang lebih
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab dengan menggunakan suatu sistem pengukuran
yang jelas. Hal ini untuk mewujudkan good governance
melalui pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah
sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dinyatakan bahwa salah satu asas dalam asas
umum
penyelenggaraan
negara
adalah
asas
akuntabilitas. Sedangkan asas akuntabilitas dimaksud
adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan
negara
harus
dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1
Laporan Kinerja (LAKIN) Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dan Umum (KSHU)
pada tahun 2018 disusun berdasarkan Sasaran Strategis yang hendak dicapai yaitu
meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN,
meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN, meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN, dan meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan LAPAN.
Pencapaian target masing-masing indikator kinerja pada tahun 2019 dapat digambarkan
sebagai berikut:
Sasaran Strategis
Utama
Indikator Kinerja
Utama
Anggaran
Target
Realisasi
%
Pagu
Realisasi
%
1
Meningkatnya
koordinasi dan
layanan
administrasi kerja
sama di
lingkungan LAPAN
IKU 1: Presentase
naskah kerja
sama yang efektif
dibandingkan
dengan naskah
kerja sama yang
berlaku
75%
77,06%
102,74
1,680,698,000,-
1,656,890,826,-
98,58
2
Meningkatnya
kualitas pelayanan
publik di
lingkungan LAPAN
IKU 2: Hasil
Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM)
81%
86,72%
110
4,050,000,000,-
4,024,972,795,-
99,38
3
Meningkatnya
kualitas
penatausahaan
BMN LAPAN
IKU 3: Persentase
nilai BMN yang
dimanfaatkan
dibandingkan
dengan total BMN
yang tersedia
98%
99,9%
101,94
2,000,000,000,-
1,991,233,282,-
99,56
4
Meningkatnya
kualitas
pengelolaan
kearsipan LAPAN
IKU 4: Jumlah
satuan kerja yang
menerapkan
regulasi kearsipan
11
Satker
15
Satker
136,36
1,424,302,000,-
1,411,966,911,-
99,13
Jika melihat data capaian tersebut dapat disimpulkan bahwa Biro KSHU pada tahun
2019 telah memenuhi capaian indikator kinerja sebesar 100%. Sedangkan ditinjau dari
serapan anggaran, dari pagu sebesar Rp. 33.822.699.000,- telah terealisasi sebesar
Rp. 33.675.034.899,- atau 99,56%.
2
1.1 LATAR BELAKANG
Semua instansi pemerintah harus mengembangkan akuntabilitas baik dalam kerangka
external accountability maupun internal accountability. Hal ini karena dalam perspektif
external accountability, instansi pemerintah adalah penerima kewenangan dan
pengelola keuangan yang bersumber dari masyarakat. Dalam perspektif demikian,
instansi pemerintah sudah seharusnya menyampaikan informasi kinerjanya kepada
publik.
Sedangkan internal accountability adalah kegiatan instansi pemerintah berakuntabilitas
dalam bingkai relasi kewenangan struktur birokrasi. Pada persepktif ini, instansi
pemerintah harus menyampaikan informasi kinerjanya kepada Presiden selaku kepala
pemerintahan.
Sehingga dengan demikian, kegiatan penyusunan LAKIN Biro KSHU dimaksudkan untuk
memenuhi fungsi-fungsi Lakin sebagai dokumen pertanggungjawaban, media
akuntabilitas dan media informasi penerapan prinsip good governance yang bermanfaat
sebagai bahan evaluasi akuntabilitas dan penilaian kinerja, penyempurnaan dokumen
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan periode yang akan datang, penyempurnaan
berbagai kebijakan yang diperlukan serta reward and punishment. Sekaligus dapat
digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Biro KSHU di masa yang
akan datang.
3
LAKIN bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi
mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan
berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Adapun isi
dari Lakin menggambarkan tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/
kebijakan dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi. Juga sebagai
media informasi tentang sejauh mana penerapan prinsip-prinsip good governance
termasuk penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar di unit organisasi yang
bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
birokrasi RI No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja
merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan
kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang
diperlukan dalam penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) adalah pengukuran kinerja dan
evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap
pengukuran kinerja.
4
1.2 KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Berdasarkan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja LAPAN yang telah diubah dengan Peraturan LAPAN Nomor 08 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja LAPAN, Biro KSHU secara struktural berada di bawah Sekretariat Utama, yang
mempunyai struktur organisasi sebagaimana gambar dibawah ini:
SEKRETARIAT UTAMA
BIRO KERJASAMA, HUBUNGAN
MASYARAKAT, DAN UMUM
BAGIAN KERJA SAMA
BAGIAN HUBUNGAN
MASYARAKAT
BAGIAN LAYANAN PENGADAAN
DAN BARANG MILIK NEGARA
BAGIAN ARSIP
SUBBAGIAN KERJA SAMA
DALAM NEGERI
SUB BAGIAN PUBLIKASI DAN
PERPUSTAKAAN
SUB BAGIAN LAYANAN
PENGADAAN
SUB BAGIAN PERSURATAN DAN
ARSIP ARSIP
SUB BAGIAN KERJA SAMA
LUAR NEGERI
SUB BAGIAN KOMUNIKASI DAN
EDUKASI PUBLIK
SUB BAGIAN PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA
SUB BAGIAN PERSURATAN DAN
ARSIP INARSIP
SUB BAGIAN TATA USAHA
PIMPINAN DAN PROTOKOL
SUB BAGIAN RUMAH
TANGGA
SUB BAGIAN TATA
USAHA BIRO
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
Struktur Organisasi Biro KSHU
5
Adapun kedudukan, tugas, dan fungsi serta kewenangan sebagaimana diuraikan berikut
ini.
Kedudukan
Tugas
Biro KSHU merupakan unit kerja setingkat eselon II
yang berkedudukan di bawah Sekretariat Utama, yang
membawahi :
▪ Bagian
Kerja
Sama, mempunyai
tugas:
melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan,
pengendalian, penyusunan, analisis, pelaksanaan
administrasi, dan evaluasi kerja sama;
▪ Bagian Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas:
melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan,
dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
▪ Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik
Negara, mempunyai tugas: melaksanakan
penyiapan
koordinasi,
pembinaan,
dan
pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan
Barang Milik Negara LAPAN, pemantauan dan
evaluasi rumah tangga LAPAN, serta pengelolaan
gedung kantor pusat.
▪ Bagian Arsip, mempunyai tugas: melaksanakan
penyiapan
koordinasi,
pembinaan,
dan
pengelolaan persuratan dan arsip.
Berdasarkan Peraturan Kepala LAPAN No. 8 tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAPAN
dan peraturan perubahannya, Biro
KSHU
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pembinaan, dan pengendalian kerja sama, hubungan
masyarakat, pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN), serta persuratan dan arsip.
6
Fungsi
Kewenangan
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Biro KSHU
sebagaimana diatur dalam Peraturan LAPAN No. 8
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala LAPAN No. 8 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja LAPAN, menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
a. Penyiapan
koordinasi,
pembinaan,
pengendalian, dan penyusunan, serta analisis
kerja sama;
b. Penyiapan
koordinasi,
pembinaan,
dan
pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. Penyiapan
koordinasi,
pembinaan,
dan
pelaksanaan layanan pengadaan, pengelolaan
Barang Milik Negara, serta urusan rumah
tangga; dan
d. Penyiapan
koordinasi,
pembinaan,
dan
pengelolaan persuratan dan arsip.
Dalam menyelenggarakan fungsi di atas, Biro KSHU
mempunyai kewenangan dalam:
a. Pelaksanaan kerja sama baik dalam negeri
maupun luar negeri
b. Pelaksanaan penyampaian informasi ke media
massa
c. Pelaksanaan sosialisasi hasil litbang
d. Pelaksanaan pameran
e. Penyusunan pedoman penulisan karya tulis
ilmiah kedirgantaraan
f. Penyusunan materi penyuluhan untuk generasi
muda
g. Penyusunan materi layanan edukasi publik
h. Pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa
i. Pelaksanaan pengelolaan BMN
j. Pelaksanaan urusan rumah tangga
k. Pelaksanaan administrasi persuratan dan tata
naskah dinas
l. Pelaksanaan
pengelolaan
arsip
dan
perpustakaan
m. Pelaksanaan tata usaha pimpinan dan
keprotokolan
7
1.3 ASPEK STRATEGIS ORGANISASI DAN PERMASALAHAN UTAMA (STRATEGIC ISSUED)
Pelayanan Biro KSHU diberikan kepada stakeholder internal maupun eksternal LAPAN.
Stakeholder internal terdiri dari seluruh karyawan dan satuan kerja LAPAN yang berada
di Sekretaris Utama, Deputi Bidang Penginderaan Jauh; Deputi Bidang Teknologi
Penerbangan dan Antariksa; Deputi Bidang Sains, Antariksa, dan Atmosfer; serta para
pemegang jabatan fungsional. Berikut beberapa aspirasi stakeholder internal:
a. Pemanfaatan kerja sama yang lebih baik, baik dengan lembaga di dalam negeri,
maupun lembaga di luar negeri, sehingga kerja sama yang ada bukan hanya
formalitas, tetapi memberi manfaat yang signifikan terhadap kinerja LAPAN;
b. Peningkatan komunikasi dengan publik sehingga dapat menyajikan informasi yang
mencerdaskan, menjelaskan, dan mengingatkan.
c. Peningkatan layanan pengadaan dan pengelolaan BMN di lingkungan LAPAN serta
kerumahtanggaan kantor pusat.
d. Peningkatan pelaksanaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas,
pengelolaan arsip dan perpustakaan, serta tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Selain bertanggung jawab terhadap stakeholder internal, Biro KSHU pun bertanggung
jawab untuk memberikan pelayanan kepada stakeholder eksternal, seperti masyarakat
umum, lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan LAPAN, serta pihak
yang diajak untuk bekerja sama dengan LAPAN. Aspirasi dari stakeholder eksternal yang
terdapat di media massa, diantaranya:
a. Kemenristekdikti mengharapkan kerja sama data-sharing satellite dapat digunakan
untuk keperluan monitoring pertanian dan lingkungan, manajemen bencana alam,
tata ruang digital untuk perencanaan wilayah, serta kepentingan masyarakat
lainnya.
b. Forum Kemenristekdikti meminta peran aktif LAPAN untuk menyinergikan dan
mengoordinasikan berbagai kegiatan kehumasan Kemenristek Dikti dan LPNK, serta
sharing informasi mengenai perkembangan strategi kehumasan, serta penyebaran
informasi mengenai hasil IPTEK. Informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat
diharapkan dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, hal ini sebagi bentuk
pertanggungjawaban kepada publik. Humas lembaga pemerintah cenderung lambat
merespon berita, terlalu birokratis, terpaku jam kerja, dan kurang menyediakan
pengetahuan dan informasi yang aktual.
c. LAPAN dapat lebih merangsang dan meningkatkan rasa cinta kedirgantaraan pada
diri generasi muda khususnya di kalangan mahasiswa dan masyarakat pada
umumnya. Saat ini salah satu kegiatan yang tampak nyata adalah kompetisi yang
telah diadakan selama ini seperti kompetisi roket di kalangan pelajar, sedangkan hal
lain perlu dikembangkan.
8
1.4 SUMBER DAYA, FASILITAS DAN LOKASI
Biro KSHU terletak di Kantor Pusat LAPAN, Jalan Pemuda Persil Nomor 1, Rawamangun
Jakarta Timur. Biro KSHU diperkuat oleh 91 orang PNS, dan 17 orang tenaga teknis
strategis, 18 satuan pengamanan, 25 orang tenaga pramubakti dan 4 orang supir
(driver). Data secara lengkap dapat dilihat pada tabel dan grafik dibawah ini:
Tabel 1.4.1
Status Pegawai Biro KSHU
No
Status Pegawai
Jumlah
1
2
PNS
Outsourcing (Tenaga Strategis, Tenaga
Medis, Satuan Pengaman, Pramubakti,
Supir)
91
64
Jumlah
155
Status Pegawai Biro KSHU
PNS
41%
59%
Outsourcing (Tenaga Strategis,
Tenaga Medis, Satuan Pengaman,
Pramubakti, Supir)
Gambar 1.4.1 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Status Pegawai
9
SDM Biro KSHU yang mendukung program dan kegiatan tahun 2019 terdiri dari berbagai
latar belakang pendidikan yaitu S2 sebanyak 15 orang, S1 sebanyak 49 orang, D1-D3
sebanyak 2 orang, SLTA/SMK/STM sebanyak 24 orang, SLTP sebanyak 1 orang dan SD
sebanyak 1 orang. Data secara lengkap dapat dilihat pada tabel dan grafik dibawah ini:
No
1
2
3
4
5
6
Tabel 1.4.2
SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Jabatan
Jumlah
S2
15
S1
49
D1-D3
2
SLTA/SMK/STM
23
SLTP
1
SD
1
Jumlah
91
Gambar 1.4.2 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Tingkat Pendidikan
10
Berikut ini data SDM Biro KSHU berdasarkan jabatan fungsionalnya, yaitu:
No
1
2
3
4
5
6
7
8
Tabel 1.4.3
SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional
Jabatan
Jumlah
Struktural
16
Pranata Humas
7
Pustakawan
4
Arsiparis
13
Pranata Komputer
3
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
3
Fungsional Umum
42
Tugas Belajar
3
Jumlah
91
SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional
Struktural
3%
18%
Pranata Humas
8%
46%
5%
Pustakawan
Arsiparis
Pranata Komputer
14%
3% 3%
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Fungsional Umum
Tugas Belajar
Gambar 1.4.3 Grafik SDM Biro KSHU Berdasarkan Jabatan Fungsional
Berikut ini data SDM Biro KSHU berdasarkan golongannya, yaitu:
Tabel 1.4.4
SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan
Golongan
No
1
2
3
Golongan IV
Golongan III
Golongan II
Jumlah
16
70
5
Jumlah
91
11
Grafik 1.4.4 SDM Biro KSHU Berdasarkan Golongan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro KSHU difasilitasi dengan peralatan
perkantoran, dan prasarana. Total nilai aset yang dimiliki sampai dengan tahun 2019
sebesar Rp 378.103.907.165.
12
Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis
merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu
menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global, dan tetap berada
dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap satuan kerja seharusnya mempunyai barometer untuk menilai sampai sejauh
mana roda organisasi berjalan dengan baik atau tidak, apa hambatan dan tantangan
serta tujuan yang belum tercapai.
Salah satu unsur pokok untuk terwujudnya sistem akuntabilitas pada pelaksanaan tugas
pokok Biro KSHU adalah terus tersusun dan terprogram setiap rencana kerja dalam
suatu bentuk Rencana Strategis (Renstra) dengan berbasis kinerja yang merupakan
pedoman pelaksanaan Tupoksi, sehingga segala bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan
dapat diatur secara terencana dan terukur, suatu perencanaan yang strategis
diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja sekaligus dapat meningkatkan pelayanan
yang prima kepada stakeholder internal maupun eksternal.
13
2.1 RENCANA STRATEGIS TAHUN 2015-2019
Biro KSHU telah menyusun Rencana Strategis (Renstra) dengan berorientasi pada hasil
yang ingin dicapai selama tahun 2015-2019, dan diharapkan mampu memberi arah
kepada seluruh pegawai Biro KSHU untuk mencapai tujuan Biro KSHU sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya dalam struktur organisasi LAPAN. Rencana strategis ini
memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis dan indikator kinerja dengan
mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Selanjutnya dalam bab ini akan diuraikan rencana strategis serta rencana dan capaian
kinerja untuk tahun 2019.
VISI
“Profesional dalam Penyiapan Koordinasi, Pembinaan, Pengendalian Kerja Sama,
Hubungan Masyarakat, Layanan Pengadaan, dan Pengelolaan Barang Milik Negara, serta
Persuratan dan Arsip”
MISI
1.
2.
3.
4.
Meningkatnya koordinasi dan layanan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
Meningkatkan kegiatan diseminasi informasi ilmu pengetahuan dan teknologi
penerbangan dan antariksa;
Meningkatkan koordinasi dalam layanan pengadaan dan pengelolaan Barang Milik
Negara;
Meningkatkan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi persuratan dan tata
naskah dinas, pengelolaan arsip serta perpustakaan dan pelaksanaan urusan tata usaha
pimpinan dan keprotokolan.
TUJUAN
1.
2.
3.
4.
Meningkatkan kemandirian teknologi penerbangan dan antariksa di lingkungan LAPAN
melalui alih teknologi dan memasyarakatkan teknologi penerbangan dan antariksa
melalui diseminasi hasil litbang LAPAN;
Meningkatkan diseminasi informasi iptek penerbangan dan antariksa;
Meningkatkan pelayanan pengadaan dan Barang Milik Negara serta urusan rumah
tangga; dan
Meningkatkan layanan persuratan, arsip, perpustakaan dan keprotokolan di lingkungan
LAPAN.
14
2.2.
RENCANA KINERJA TAHUN (RKT) 2019
Rencana kinerja adalah penetapan capaian tingkat kinerja yang dinyatakan dengan
ukuran kinerja atau indikator kerja dalam rangka mencapai sasaran atau target yang
telah ditetapkan. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Biro KSHU Tahun 2019 ditetapkan
sebagai acuan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran serta penetapan indikator
dan target capaian kinerja Biro KSHU pada tahun 2019.
Selanjutnya, keberhasilan pencapaian RKT Biro KSHU 2019 ditentukan oleh sinergi dari
seluruh bagian, subbagian dan seluruh staf yang ada di lingkungan Biro KSHU. RKT Biro
KSHU Tahun 2019 tergambar pada tabel sebagai berikut:
Tabel 2.2.1
Rencana Kinerja Biro KSHU Tahun 2019
No
Sasaran Strategis Utama
Indikator Kinerja Utama
1
Meningkatnya koordinasi dan Presentase naskah kerjasama
layanan administrasi kerjasama yang efektif dibandingkan
dengan naskah kerjasama
dilingkungan LAPAN
yang berlaku
2
Meningkatnya kualitas pelayanan
publik di lingkungan LAPAN.
Meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN LAPAN
3
4
Meningkatnya kualitas
pengelolaan kearsipan LAPAN
Hasil Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM).
Persentase nilai BMN yang
dimanfaatkan dibandingkan
dengan total BMN yang
tersedia.
Jumlah satuan kerja yang
menerapkan regulasi
kearsipan
Target
75%
81
98%
11 Satker
15
2.3 PEN ET APAN K IN ER J A ( PK) T AH UN 2019
Penetapan Kinerja (PK) merupakan salah satu unsur dari perencanaan kinerja. PK
merupakan tekad dan janji rencana kerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan
instansi pemerintah/ kerja yang menerima tugas dengan pihak yang memberi tugas. PK
menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh instansi pemerintah/unit
kerja dalam suatu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang
dikelolanya. PK akan dipertanggungjawabkan capaian kinerjanya dalam Lakin.
Pada dokumen PK, Biro KSHU hanya menetapkan 4 sasaran strategis dan 4 Indikator
Kinerja Utama (IKU) yang terdapat pada stakeholders’perpective dan penjabaran
tentang sasaran strategis untuk mencapai misi dan tujuan strategis Biro KSHU,
sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut ini:
Tabel 2.3.1
Penetapan Kinerja Biro KSHU Tahun 2019
No
Sasaran Strategis Utama
Indikator Kinerja Utama
Target
Waktu
Penyelesaian
1
Meningkatnya koordinasi dan
layanan administrasi
kerjasama dilingkungan
LAPAN
Presentase naskah kerjasama
yang efektif dibandingkan
dengan naskah kerjasama
yang berlaku
75%
12 bulan
2
Meningkatnya kualitas
pelayanan publik di
lingkungan LAPAN.
Hasil Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM).
81
12 bulan
3
Meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN LAPAN
Persentase nilai BMN yang
dimanfaatkan dibandingkan
dengan total BMN yang
tersedia
98%
12 bulan
4
Meningkatnya kualitas
pengelolaan kearsipan LAPAN
Jumlah satuan kerja yang
menerapkan regulasi
kearsipan
11 Satker
12 bulan
16
2.4 MEK AN IS ME PEN GUMPU LAN D AT A K IN ER J A
Pengumpulan data kinerja merupakan hal yang penting sebagai bahan pelaporan dan
akuntabilitas kinerja Biro KSHU. Pada tahun 2019, Biro KSHU telah menetapkan
mekanisme pengumpulan data kinerja. Mekanisme pengumpulan data tersebut
sebagaimana tertuang dalam lampiran 7.
Pengukuran kinerja dilakukan secara periodik yakni setiap triwulan. Untuk indikator
kinerja yang capaiannya diukur secara triwulan, sistem pengukuran kinerjanya berfokus
pada aspek keuangan dan non keuangan dengan memandang empat perspektif yaitu
stakeholder perspective, customer perspective, internal process perspective dan learn &
growth perspective yang dapat membantu organisasi untuk menerjemahkan visi dan
strategi ke dalam aksi dimana semua perspektif tersebut terjalin dalam suatu hubungan
sebab akibat.
17
3.1
ANALISIS CAPAIAN KINERJA TAHUN 2019
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka
mewujudkan misi dan visi suatu instansi pemerintah.
Pengukuran tingkat capaian kinerja Biro KSHU tahun 2019 disajikan sesuai dengan
sasaran prioritas pada Rencana Strategis Biro KSHU tahun 2015-2019 dan Rencana
Kinerja Tahun 2019 serta Penetapan Kinerja 2019.
Adapun analisis capaian kinerja berdasarkan Penetapan Kinerja Tahun 2019 yang
dijabarkan sebagaimana uraian di bawah ini:
SASARAN STRATEGIS 1 :
Meningkatnya koordinasi dan layanan administrasi kerja sama di lingkungan LAPAN
Dalam memberikan pelayanan administrasi kerja sama kepada unit kerja di lingkungan
LAPAN, Biro KSHU bertugas untuk menyiapkan, menyusun, menganalisis, dan
melaksanakan koordinasi kerja sama dengan mengutamakan kepentingan LAPAN
maupun Indonesia tanpa melanggar regulasi yang ada, serta melakukan pembinaan,
pengendalian serta pemantauan dan evaluasi setiap pelaksanaan kerja sama di
lingkungan LAPAN untuk menilai efektif/tidaknya kerja sama yang telah dilakukan oleh
LAPAN. Sasaran Strategis 1 (SS1) Biro KSHU tertuang pada Indikator Kinerja Utama (IKU)
ke 1. Target, realisasi dan capaian IKU 1 sebagaimana tertuang pada tabel di bawah ini.
18
Tabel 3.1.1
Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 1
SASARAN STRATEGIS 1
Meningkatnya
koordinasi dan layanan
administrasi kerja sama
di lingkungan LAPAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA
(IKU)
IKU 1:0
Persentase naskah kerja sama
yang efektif dibandingkan
dengan naskah kerja sama yang
berlaku
TARGET
REALISASI
CAPAIAN
75%
77,06%
102,74%
Berikut penjabaran dari tabel diatas:
IKU 1
Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja
sama yang berlaku dan Keprotokolan
Biro KSHU bertugas melakukan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, serta evaluasi
setiap kerja sama yang dilakukan oleh LAPAN dengan institusi lain, baik dalam negeri
maupun luar negeri. Tugas tersebut adalah untuk mendukung setiap unit kerja di
lingkungan LAPAN yang ingin menyelenggarakan kerja sama dengan tujuan
meningkatkan penguasaan teknologi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia
maupun pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan
LAPAN.
Kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kerja sama dimulai dari tahap
perintisan dan penjajakan, dilanjutkan dengan penyusunan dan finalisasi naskah kerja
sama yang melibatkan unit kerja teknis yang terkait dan calon mitra kerja sama, serta
proses penandatanganan naskah kerja sama. Dalam layanan naskah kerja sama, Biro
KSHU harus mengakomodir hak dan kewajiban LAPAN yang seimbang dengan calon
mitra kerja sama, memberikan keuntungan bagi LAPAN, dan juga harus senantiasa
memperhatikan kepentingan nasional dan regulasi nasional yang berlaku.
Selanjutnya, Biro KSHU melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi (monev) atas
setiap naskah kerja sama yang telah ditandatangani dan berlaku, bukan hanya naskah
kerja sama yang ditandatangani pada tahun berjalan melainkan juga atas naskah-naskah
kerja sama yang ditandatangani pada tahun-tahun sebelumnya dan masih aktif/berlaku.
Pada setiap pelaksanaan monev, Biro KSHU merekam efektif/tidaknya kerja sama-kerja
sama tersebut.
19
Pada awal tahun 2019 Biro KSHU menetapkan target layanan administrasi kerja sama,
baik dalam negeri maupun luar negeri, adalah masing-masing sebanyak 30 naskah dan
10 naskah yang siap ditandatangani. Pada akhir tahun 2019, Biro KSHU berhasil
merealisasikan capaian jumlah naskah kerja sama yang telah ditandatangani sesuai
target, bahkan lebih dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 51 (lima puluh
satu) naskah kerja sama dalam negeri dan 12 (dua belas) naskah kerja sama luar negeri.
Rincian realisasi capaian kegiatan Layanan Administrasi Kerja Sama Dalam Negeri tahun
2019 sebanyak 51 naskah yang telah ditandatangani adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Provinsi Jambi tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh dalam Mendukung
Pembangunan di Wilayah Provinsi Jambi, ditandatangani pada 31 Januari 2019.
2.
Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Lebong
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh
untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Lebong, ditandatangani pada 31
Januari 2019.
3.
Amendemen-1 Perjanjian Kerja Sama antara PT Pindad (Persero) dan LAPAN
tentang Pembuatan Roket R-Han 122B, ditandatangani pada 15 Maret 2019.
4.
Nota Kesepahaman antara BRG dan LAPAN tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung
Restorasi Ekosistem Gambut, ditandatangani pada 18 Maret 2019.
5.
Perjanjian Kerja Sama antara Kedeputian Bidang Perencanaan dan Kerja Sama
BRG dan LAPAN tentang Perencanaan dan Monitoring Restorasi Ekosistem
Gambut Melalui Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh, ditandatangani pada 18
Maret 2019.
6.
Perjanjian Kerja Sama antara Kedeputian Bidang Penelitian dan Pengembangan
BRG dan LAPAN tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Restorasi
Ekosistem Gambut Berbasis Penginderaan Jauh, ditandatangani pada 18 Maret
2019.
7.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan
LAPAN tentang Pemanfaatan Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa
untuk Mendukung Kebijakan Prioritas Nasional, ditandatangani pada 19 Maret
2019.
8.
Nota Kesepahaman antara BNPB dan LAPAN tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Melalui Pemanfaatan Sains dan Teknologi
Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 20 Maret 2019.
9.
Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh
untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Kayong Utara, ditandatangani
pada 22 April 2019.
20
10. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan BMKG tentang Penelitian,
Pengembangan, dan Perekayasaan Sains dan Teknologi di Bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika, serta Keantariksaan, ditandatangani pada 24 April
2019.
11. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Yayasan Institut Sumberdaya Dunia
tentang Penelitian dan Pengembangan Pemetaan Komoditas Perkebunan
Strategis di Indonesia Berbasis Data dan Informasi Penginderaan Jauh,
ditandatangani pada 10 Juni 2019.
12. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan ITB tentang Pemanfaatan Data dan
Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pelaksanaan Percepatan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, ditandatangani pada 17 Juli
2019.
13. Nota Kesepahaman antara Bakamla dan LAPAN tentang Pemanfaatan Sains dan
Teknologi Penerbangan dan Antariksa untuk Keamanan dan Keselamatan Laut,
22 Juli 2019.
14. Nota Kesepahaman antara Unhan dan LAPAN tentang Pendidikan, Penelitian,
Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang
Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 31 Juli
2019.
15. Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Teknologi Pertahanan Unhan dan LAPAN
tentang Pendidikan. Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan serta
Pengabdian Masyarakat di Bidang Teknologi Penerbangan, Roket, dan Satelit,
ditandatangani pada 31 Juli 2019.
16. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Undana tentang Penelitian,
Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang
Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 1
Agustus 2019.
17. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Fakultas Sains dan Teknik Undana
tentang Penelitian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Sains Antariksa di
Wilayah Indonesia Bagian Tengah, ditandatangani pada 1 Agustus 2019.
18. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan UPI tentang Pendidikan, Penelitian,
Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dalam Bidang Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani
pada 5 Agustus 2019.
19. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FPMIPA UPI tentang Penelitian dan
Pemanfaatan Sains Antariksa, ditandatangani pada 5 Agustus 2019.
20. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unri tentang Penelitian, Pengembangan,
dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi
Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 8 Agustus 2019.
21
21. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim (UIN Suska), ditandatangani pada 9 Agustus 2019.
22. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unhas tentang Penelitian,
Pengembangan dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains
dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 13 Agustus
2019.
23. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Unhas tentang Pemanfaatan Data dan
Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pelaksanaan Percepatan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, ditandatangani pada 13
Agustus 2019.
24. Perjanjian Kerja Sama antara P3KLL Badan Penelitian, Pengembangan dan
Inovasi KLHK tentang Pemantauan Deposisi Asam dalam rangka Partisipasi
Indonesia dalam Jejaring Acid Deposition Monitoring Network in East Asia
(EANET), ditandatangani pada 27 Agustus 2019.
25. Perjanjian Kerja Sama antara BROL Pusat Riset Kelautan Badan Riset dan
Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP dan LAPAN tentang
Pemetaan Daerah Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia dengan Dukungan
Data Penginderaan Jauh, ditandatangani pada 29 Agustus 2019.
26. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan PT TAPAS tentang Penelitian,
Pengembangan dan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh untuk Perkebunan
Sawit, ditandatangani pada 2 September 2019.
27. Kontrak Kerja Sama antara Direktorat Kesiapsiagaan BNPB dan Pusat Sains dan
Teknologi Atmosfer LAPAN tentang Pemasangan Instrumentasi Peringatan Dini
Bencana Banjir (Radar) Tahun Anggaran 2019, ditandatangani pada 17
September 2019.
28. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FMIPA Unsrat tentang Penelitian,
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi dan Data Satelit, ditandatangani
pada 19 September 2019.
29. Kesepakatan Bersama antara BIG dan LAPAN tentang Pemanfaatan Teknologi
dan Data Penerbangan, Antariksa dan Informasi Geospasial, ditandatangani
pada 27 September 2019.
30. Nota Kesepahaman antara ANRI dan LAPAN tentang Penyelenggaraan
Kearsipan Nasional di Bidang Kedirgantaraan, ditandatangani pada 27
September 2019.
31. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan UP tentang Penelitian, Pengembangan,
dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi
Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 27 September 2019.
22
32. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unija tentang Pendidikan, Penelitian,
Pengembangan, dan Perekayasaan serta Pengabdian Masyarakat di Bidang
Sains dan Teknologi Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 27
September 2019.
33. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan PT Dahana (Persero) tentang Penelitian,
Pengembangan, Perekayasaan, dan Pemanfaatan Teknologi Roket,
ditandatangani pada 27 September 2019.
34. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan PT Asia Aero Technology tentang
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Penerbangan, ditandatangani pada
27 September 2019.
35. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi Penerbangan
dan Antariksa untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Tojo Una-Una,
ditandatangani pada 27 September 2019.
36. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan BSN tentang Pengembangan dan
Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Bidang Penerbangan dan
Antariksa, ditandatangani pada 27 September 2019.
37. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh
untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan, ditandatangani
pada 27 September 2019.
38. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FT UP tentang Pemanfaatan Data dan
Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pelaksanaan Percepatan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, ditandatangani pada 27
September 2019.
39. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan PPI LIPI tentang Pengembangan High
Performance Computing dalam Rangka Sinergi Grid Nasional, ditandatangani
pada 27 September 2019.
40. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FMIPA Unri tentang Penelitian,
Pengembangan dan Pemanfaatan Sains Antariksa, ditandatangani pada 27
September 2019.
41. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan FST UIN Suska tentang Penelitian,
Pengembangan dan Pemanfaatan Sains Antariksa, ditandatangani pada 27
September 2019.
42. Perjanjian Kerja Sama antara FG UMS dan LAPAN tentang Penerbitan Artikel
Seminar Nasional Sains Atmosfer pada Jurnal Forum Geografi, ditandatangani
pada 27 September 2019.
23
43. Nota Kesepahaman antara LAPAN dan Unibos Penelitian, Pengembangan, dan
Perekayasaan, serta Pengabdian Masyarakat di Bidang Sains dan Teknologi
Penerbangan dan Antariksa, ditandatangani pada 17 Oktober 2019.
44. Perjanjian Kerja Sama antara CDC Unibos dan LAPAN tentang Penelitian,
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi dan Data Satelit, ditandatangani
pada 17 Oktober 2019.
45. Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan Badan
Tenaga Nuklir Nasional, LAPAN, Fakultas Teknik Elektro Universitas Telkom,
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional (ITENAS)
tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Sains dan Teknologi di
Bidang Pemantauan Kualitas Udara dan Sistem Proteksi Radiasi Lingkungan,
ditandatangani pada 30 Oktober 2019.
46. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan BPPT tentang Desain, Pembuatan dan
Pengujian Nose Cone Roket RX1220 Fix Wing, ditandatangani pada 30 Oktober
2019.
47. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan BPPT tentang Kajian Literatur Material
Floater untuk Pengembangan Pesawat N219 Amphibi, ditandatangani pada 30
Oktober 2019.
48. Perjanjian Kerja Sama antara Kemenko Ekonomi dan LAPAN tentang
Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk Mendukung
Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta, ditandatangani pada 11
November 2019.
49. Perjanjian Kerja Sama antara BIG dan LAPAN tentang Riset Cuaca untuk
Mendukung Layanan Percepatan Pemetaan Skala Besar dan Navigasi Teliti,
ditandatangani pada 21 November 2019.
50. Perjanjian Kerja Sama antara LAPAN dan Pemkab Sumbawa Barat tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Penginderaan Jauh untuk
Mendukung Program Pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi
Nusa Tenggara Barat, ditandatangani pada 11 Desember 2019.
51. Kesepakatan Bersama Kemenko Marinves, Kemenkeu, Kemenhub, KKP,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, BASARNAS, Bakamla, LAPAN tentang
Pertukaran Data dan Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum di Laut,
ditandatangani pada 13 Desember 2019.
24
Sedangkan rincian realisasi capaian kegiatan layanan administrasi kerja sama luar negeri
tahun 2018 sebanyak 12 dokumen naskah kerja sama yang siap dan telah
ditandatangani adalah sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Agreement on the Third Phase Of Joint Cooperation Program (JCP-III) Among
BMKG, Ministry Of Public Works And Housing, BIG, BPPT, LAPAN, Royal
Netherlands Meteorological Institute (KNMI), Deltares, University Of Twente,
Faculty Of Geo-Information Science And Earth Observation (ITC), and
Wageningen Environmental Research (Wenr; Alterra) in the fields Of Integrated
Water Resources Management, Flood/Drought Management (Include Early
Warning) and Climate in Dealing with Specific Water Management Problems
and Plan of Action 2019-2020, ditandatangani pada 19 Februari 2019.
Implementation Agreement Among Agency for the Assessment and Application
of Technology of the Republic of Indonesia and National Institute of Aeronautics
and Space of the Republic of Indonesia and Hokkaido University of Japan for
Monitoring and Prediction of Extreme Weather Using Lightning Detection
Network and LAPAN-A4 Satellite, ditandatangani secara desk-to-desk pada 28
Januari 2019 dan 21 Februari 2019.
Implementing Arrangement between the National Institute of Aeronautics and
Space of the Republic of Indonesia and the Centre National D'Etudes Spatiales
Concerning Capacity Building on Space System Preliminary Design Using
Concurrent Design Facility, ditandatangani secara desk-to-desk pada 14 Maret
dan 28 Maret 2019.
Technical Agreement between National Institute of Aeronautics and Space of
the Republic of Indonesia and Electronic Navigation Research Institute of
National Institute of Maritime, Port and Aviation Technology of Japan on
Ionosphere and Upper Atmosphere Research, Observation and Monitoring,
ditandatangani secara desk-to-desk pada 8 Mei dan 14 Mei 2019.
Cooperation Agreement between National Institute of Aeronautics and Space
of the Republic of Indonesia and Soletop Co., Ltd of the Republic of Korea
regarding Joint Development on Antenna System for Compact Ground Station
and Its Integration, ditandatangani pada 26 Juni 2019.
Memorandum of Understanding between National Institute of Aeronautics and
Space of the Republic of Indonesia and Collecte Localisation Satellites of the
Republic of France on LAPAN AIS Satellite Data and Ground Station Services,
ditandatangani pada 26 Juni 2019.
Memorandum of Understanding Among National Institute Of Aeronautics and
Space of the Republic of Indonesia and IPB University of the Republic of
Indonesia and Ecometrica of the United Kingdom on Joint Development of Earth
Observation Technologies and Applications, ditandatangani pada 26 Juni 2019.
25
8.
Cooperation Agreement Among National Institute of Aeronautics and Space of
the Republic of Indonesia and IPB University of the Republic of Indonesia and
Ecometrica of the United Kingdom on Joint Development of Earth Observation
Technologies and Applications Using Medium Resolution Remote Sensing
Satellite For Environmental, Economic and Social Benefits, ditandatangani pada
26 Juni 2019.
9. Letter of Intent between National Institute of Aeronautics and Space and PT
Aurora Indonesia Trading, ditandatangani pada 2 Juli 2019.
10. Implementation Agreement between China Great Wall Industry Corporation
and National Institute of Aeronautics and Space of Indonesia on Cooperation for
Sounding Rocket Development Program, ditandatangani pada 23 Agustus 2019.
11. Cooperation Agreement between the National Institute of Aeronautics and
Space of the Republic of Indonesia and the Disaster Prevention Research
Institute of Kyoto University, Japan on Research and Development in the Field of
Hydormeteorological Disasters, ditandatangani secara desk-to-desk pada 11
Oktober dan 14 Oktober 2019.
12. Amendment to the Implementing Agreement between National Institute of
Aeronautics and Space of the Republic of Indonesia and Japan Aerospace
Exploration Agency on Applications of Japanese Satellite Data, ditandatangani
secara desk-to-desk pada 28 November 2019 dan 3 Desember 2019.
Biro KSHU juga menyelenggarakan koordinasi dan administrasi penyiapan delegasi
dalam keikutsertaan aktif LAPAN (pada khususnya) dan Indonesia (pada umumnya)
dalam fora internasional di bidang keantariksaan baik regional maupun multilateral.
Pada Tahun 2019 ini Biro KSHU melaksanakan koordinasi dan layanan administrasi
penyiapan delegasi untuk menghadiri dan berperan aktif pada beberapa forum
internasional di bidang keantariksaan, baik regional maupun global/multilateral. Forumforum internasional tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sidang Subkomite Ilmiah dan Teknik ke-56 UNCOPUOS (56th Session of the
Scientific and Technical Subcommittee United Nations Committee on the
Peaceful Uses of Outer Space) di Wina, 11-22 Februari 2019.
2.
Sidang Subkomite Hukum ke-58 UNCOPUOS (58th Session of the Legal
Subcommittee United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space)
di Wina, 1-12 April 2019.
3.
Sidang Komite ke-62 UNCOPUOS (62th Session of the United Nations
Committee on the Peaceful Uses of Outer Space), di Wina, 12-21 Juni 2019.
4.
Pertemuan APRSAF ke-26 (26th Asia-Pacific Regional Space Agency Forum) di
Nagoya, Jepang, 25-29 November 2019.
5.
Pertemuan forum internasional lainnya yaitu: ASEAN-SCOSA dan UNESCAP.
26
Guna menghadiri fora internasional tersebut, Biro KSHU melakukan koordinasi internal
maupun eksternal, yaitu:
1.
Internal: dengan satker teknis LAPAN dalam rangka penyiapan bahan pedoman
delegasi dan usulan delegasi RI (dari lingkungan LAPAN).
2.
Eksternal: dengan para delegasi RI di luar LAPAN (jika ada), direktorat di
lingkungan Kementerian Luar Negeri RI yang menangani isu fora keantariksaan
dan regional, KBRI di mana pertemuan akan berlangsung, penyelenggara
pertemuan.
Beberapa dokumentasi dari kegiatan layanan administrasi kerja sama dalam negeri di
tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN
dan Pemprov Jambi di Kantor LAPAN Pusat,
Jakarta, 31 Januari 2019
Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN
dan Pemkab Lebong di Kantor LAPAN Pusat,
Jakarta, 31 Januari 2019
Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN
dan Kemenko Perekonomian di Gedung Ali
Wardhana, Jakarta, 19 Maret 2019
Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN
dan BMKG di Kantor BMKG, Kemayoran, Jakarta,
24 April 2019
27
Seremoni Penandatanganan PKS LAPAN dan
SDGs ITB di The Margo Hotel, Depok,
17 Juli 2019
Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN
dan Bakamla di Kantor Bakamla, Jakarta,
22 Juli 2019
Seremoni Penandatanganan NK antara LAPAN
dan Universitas Pertahanan di Universitas
Pertahanan, Sentul, Bogor, 31 Juli 2019
Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN
dan Universitas Pertahanan di Universitas
Pertahanan, Sentul, Bogor, 31 Juli 2019
Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN
dan BROL KKP di Perancak, Bali,
29 Agustus 2019
Seremoni Penandatanganan PKS antara LAPAN
dan Pemkab Tojo Una-Una di Hotel Mercure,
Kemoyoran, Jakarta, 27 September 2019
28
Seremoni Penandatanganan NK dan PKS antara
LAPAN dan beberapa mitra antara lain BIG,
ANRI, UP, Universitas Wiraraja, PT Dahana, PT
AAT, Pemkab Tojo Una-Una, BSN, Pemkab
Pesisir Selatan, PPI LIPI, FMIPA UNRI, FST UIN
Suska Riau, FG UMS, dan PT TAPAS di Hotel
Mercure, Kemoyoran, Jakarta,
27 September 2019
Seremoni Penandatanganan Kesepakatan
Bersama antara LAPAN, Kemenko Kemaritiman
dan Investasi, Kementerian Keuangan,
Kementerian Perhubungan, KKP, Polri, BNPP,
Bakamla di Kantor Kemenko Kemaritiman dan
Investasi, Jakarta, 13 Desember 2019
Beberapa dokumentasi dari kegiatan layanan administrasi kerja sama luar negeri di
tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN
dan CLS pada 26 Juni 2019 di Jerman
Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN
dan Soletop pada 26 Juni 2019 di Jerman
29
Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN
dan Soletop pada 26 Juni 2019 di Jerman
Seremoni Penandatanganan MOU antara LAPAN, IPB
University dan Ecometrica pada 26 Juni 2019 di Jerman
Seremoni Penandatanganan Kerja Sama
LAPAN-CGWIC di Jakarta pada 23 Agustus 2019
Seremoni Penandatanganan Kerja Sama LAPANCGWIC di Jakarta pada 23 Agustus 2019
The 26th Session of the Asia-Pacific regional
Space agency Forum, Nagoya, Japan,
26-29 November 2019
Group Photo the 26th Session of the Asia-Pacific
regional Space agency Forum, Nagoya, Japan,
26-29 November 2019
30
Space Application Working Group pada APRSAF-26,
Nagoya, Japan, 26-29 November 2019
Bilateral Meeting antara LAPAN dan JAXA pada APRSAF26, Nagoya, Japan, 26-29 November 2019
Sidang Subkomite Hukum ke-58 United Nations
Committee on the Peaceful Uses of Outer Space
(UNCOPUOS), Wina, Austria,1-12 April 2019
Sidang Subkomite Ilmiah dan Teknik ke-56 United
Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer
Space (UNCOPUOS), Wina, Austria,
11-22 Februari 2019
Sidang Komite ke-62 United Nations Committee
on the Peaceful Uses of Outer Space
(UNCOPUOS), Wina, Austria,
12-21 Januari 2019
Sidang Komite ke-62 United Nations Committee
on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS),
Wina, Austria,
12-21 Januari 2019
31
Sebagaimana telah diuraikan di atas, Biro KSHU melaksanakan koordinasi monev dengan
tujuan untuk mengukur efektifitas kerja sama di lingkungan LAPAN. Dalam
mengumpulkan informasi dan data, di tahun 2019 ini Biro KSHU menyelenggarakan
monev di 9 (sembilan) unit kerja teknis yaitu: (1) Pusat Sains Antariksa, (2) Pusat Sains
dan Teknologi Atmosfer, (3) Pusat Teknologi Satelit, (4) Pusat Teknologi Roket, (5) Pusat
Teknologi Penerbangan, (6) Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh, (7) Pusat
Pemanfaatan Penginderaan Jauh, (8) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa,
dan (9) Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum. Ke-sembilan unit kerja
tersebut merupakan pelaksana kerja sama teknis yang mengimplementasikan setiap
naskah kerja sama yang telah ditandatangani dan berlaku.
Naskah kerja sama yang dipantau dan dievaluasi oleh Biro KSHU adalah seluruh naskah
kerja sama, dalam negeri maupun luar negeri, yang telah ditandatangani, masih aktif
dan berlaku sampai dengan tahun 2019. Kegiatan monev dilakukan dengan tujuan
mengumpulkan data dan informasi mengenai implementasi setiap naskah kerja sama
tersebut sepanjang tahun 2019. Pada tahun 2019 ini metode pengumpulan data dan
informasi yang digunakan dalam kegiatan monev adalah dengan melakukan wawancara.
Biro KSHU melakukan kunjungan ke unit kerja atau menyelenggarakan rapat dengan
mengundang Kepala Pusat/Kepala Biro unit kerja tersebut. Kemudian, Biro KSHU
melakukan wawancara para pejabat di lingkungan unit kerja tersebut, antara lain
dengan Kepala Pusat/Balai atau yang mewakili, Kepala Bidang Diseminasi, dan dengan
pejabat fungsional yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama(jika
dimungkinkan/dihadirkan oleh unit kerja). Biro KSHU juga meminta setiap kepala satker
untuk memberikan paparan rekapan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan
kegiatan kerja sama di lingkungan mereka masing-masing. Informasi yang diperoleh
kemudian dicatat dan dirangkum dalam satu laporan. Selain informasi, tim monev juga
mengumpulkan dokumen-dokumen (jika ada) yang menjadi pendukung laporan yang
disampaikan secara lisan tersebut.
Melalui monev, Biro KSHU dapat mengukur jumlah dari naskah kerja sama yang aktif,
efektif dan implementatif, di lain pihak diharapkan unit kerja pelaksana kerja sama
dapat melaksanakan kerja sama teknis secara optimal.
Dalam laporan ini, kami mengelompokkan/mengategorikan naskah-naskah kerja sama
tersebut berdasarkan mitra kerja sama. Hasil monev yang dapat direkam oleh Biro KSHU
dapat dilihat pada tabel di bawah ini
32
Tabel 3.1.2
Hasil Monev Naskah Kerja Sama Dalam Negeri
Naskah
Naskah
Naskah
Yang
Kelompok Naskah
Yang
Yang
No.
Berlaku
Kerja Sama Dalam Negeri
Berlaku
Efektif
s.d
s.d 2018 s.d 2018
2019
1 Kerja Sama Konsorsium
1
1
1
2
3
4
5
Kerja Sama dengan pihak
BUMN/swasta/ormas
Kerja Sama dengan Perguruan
Tinggi
Kerja Sama dengan
Kementerian/Lembaga
Kerja Sama dengan Pemerintah
Daerah
TOTAL
4
5
6
7
8
9
1
17
15
19
16
41
30
49
37
27
21
33
26
37
21
39
26
123
88
141
106
Tabel 3.1.3
Hasil Monev Naskah Kerja Sama Luar Negeri
Naskah
Naskah
Naskah
Yang
Kelompok Naskah
Yang
Yang
No.
Berlaku
Kerja Sama Luar Negeri
Berlaku
Efektif
s.d
s.d 2018 s.d 2018
2019
1 Kerja sama dengan institusi
1
0
2
Belanda
2 Kerja sama dengan institusi India
1
1
1
3
Naskah
Yang
Efektif
s.d 2019
Naskah
Yang
Efektif
s.d 2019
1
1
Kerja sama dengan institusi
Inggris
Kerja sama dengan institusi
Jepang
Kerja sama dengan institusi
Jerman
Kerja sama dengan institusi Korea
Selatan
Kerja sama dengan institusi
Perancis
Kerja sama dengan institusi Rusia
1
1
2
2
8
8
11
11
2
2
2
2
-
-
1
1
1
1
2
1
1
0
1
0
Kerja sama dengan institusi
Tiongkok
2
2
3
3
33
No.
10
11
12
Kelompok Naskah
Kerja Sama Luar Negeri
Kerja sama dengan institusi
Ukraina
Kerja sama dengan institusi
Amerika Serikat
Kerja sama dengan Organisasi
Internasional (multilateral)
TOTAL
Naskah
Yang
Berlaku
s.d 2018
Naskah
Yang
Efektif
s.d 2018
1
0
Naskah
Yang
Berlaku
s.d
2019
1
2
2
2
2
1
1
1
1
21
18
29
25
Naskah
Yang
Efektif
s.d 2019
0
Pada Tahun 2019, total naskah kerja sama dalam negeri dan naskah kerja sama luar
negeri yang berlaku adalah sebagai berikut:
141 naskah + 29 naskah = 170 naskah
Pada Tahun 2019, total naskah kerja sama dalam negeri dan naskah kerja sama luar
negeri yang efektif adalah sebagai berikut:
106 naskah + 25 naskah = 131 naskah
Berdasarkan akumulasi di atas, maka pada Tahun 2019 ini persentase naskah kerja sama
yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama yang berlaku adalah sebagai
berikut:
= (Jumlah naskah kerja sama yang efektif Tahun 2019 dibagi dengan jumlah
naskah kerja sama yang berlaku Tahun 2019) dikali 100%
= (131 : 170) x 100%
= 77,06%
Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa target IKU 01 Biro KSHU yaitu
“Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja sama
yang berlaku” sebesar 75% dapat dicapai bahkan melebihi target yang telah ditetapkan
yaitu dengan pencapaian sebesar 77,06% atau mencapai 102,74%.
34
S A S A R A N S T R A T EG I S 2 :
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan LAPAN
Tabel 3.1.4
Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 2
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
STRATEGIS 2
UTAMA (IKU)
Meningkatnya
IKU 2:
kualitas pelayanan Hasil Survey Kepuasan
publik di lingkungan Masyarakat (SKM).
LAPAN
TARGET
REALISASI
81
86,72
CAPAIAN
110%
Berikut penjabaran dari tabel diatas:
IKU 2
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Hasil perhitungan SKM Biro KSHU adalah 86,72. Angka tersebut diperoleh melalui
perhitungan seperti yang ditampilkan pada tabel sebagai berikut:
Periode
Semester 1
Semester 2
Tahunan
Jumlah
Kuesioner
Nilai
85,16
88,26
86,72
40
Untuk mencapai IKU 2 di atas, maka dalam memberikan layanan publik, khususnya
layanan komunikasi kehumasan dan edukasi keantariksaan, LAPAN meningkatkan
kualitas pelayanannya melalui kegiatan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian yang
dirangkum ke dalam 2 dokumen laporan Survey Kepuasan Masyarakat Semester dan
Tahunan 2019.
Biro KSHU juga mempunyai tugas untuk melakukan survey kepuasan masyarakat
dilingkungan Sekretariat Utama dan Lembaga.
Hasil perhitungan SKM dilingkup Sekretariat Utama adalah 87,62. Angka tersebut
diperoleh melalui perhitungan dengan jumlah responden 103 dan hasilnya seperti yang
ditampilkan pada tabel sebagai berikut:
35
Tabel 3.1.5
IKM Sekretariat Utama 2019 Menurut Satuan Kerja
SATUAN KERJA
Sekretariat Utama
14. Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Garut
01. Biro Kerjasama dan Humas dan Umum-Jakarta
13. Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer dan
Penginderaan Jauh-Biak
09. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan
Antariksa-Jakarta
IKM
87,62
91,44
86,72
85,63
n/a
Hasil perhitungan SKM LAPAN adalah 88,64. Angka tersebut diperoleh melalui
perhitungan dengan jumlah responden 583 dan hasilnya seperti yang ditampilkan pada
tabel sebagai berikut:
Tabel 3.1.6
IKM LAPAN 2019 Menurut Satuan Kerja
SATUAN KERJA
IKM
Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional
88,64
Kedeputian Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa
08. Pusat Teknologi Satelit-Bogor
07. Pusat Teknologi Roket-Bogor
06. Pusat Teknologi Penerbangan-Bogor
90,52
90,78
90,47
90,31
Kedeputian Bidang Penginderaan Jauh
12. Stasiun Bumi Penginderaan Jauh-Parepare
02. Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh-Jakarta
03. Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh-Jakarta
88,33
89,06
88,05
87,89
Kedeputian Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer
15. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Agam
10. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Pasuruan
16. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Pontianak
04. Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer-Bandung
05. Pusat Sains Antariksa-Bandung
11. Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Sumedang
88,29
89,92
89,14
88,67
87,97
87,58
86,48
Sekretariat Utama
14. Balai Uji Teknologi dan Pengamatan Antariksa dan Atmosfer-Garut
01. Biro Kerjasama dan Humas dan Umum-Jakarta
13. Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan
Penginderaan Jauh-Biak
09-Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan
Antariksa-Jakarta
87,62
91,44
86,72
85,63
n/a
36
Dalam rangka pencapaian target IKU 2 di atas, pada tahun 2019 Biro KSHU telah
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan Survey Kepuasan Pengguna Atas Layanan Administrasi Kehumasan
Pada tahun anggaran 2019, Biro KSHU melakukan survey kepuasan pengguna atas
layanan administrasi kehumasan yang dilaksanakan pada tiap semester dan telah
dituangkan dalam Laporan Semester dan Laporan Tahunan yang berisi tentang
bobot nilai survey terhadap pengguna yang mendapatkan layanan dari Biro KSHU.
Tabel 3.1.7
IKM Biro KSHU Jakarta 2019 Menurut Unsur
UNSUR
IKM BIRO KERJASAMA, HUMAS,
DAN UMUM, JAKARTA
Keseluruhan
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Kompetensi Pelaksana
Perilaku Pelaksana
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Sarana dan Prasarana
86,72
86,88
84,38
87,50
87,50
86,25
89,38
83,75
88,13
Dokumentasi kegiatan SKM:
Responden sedang mengisi SKM
FGD SKM
2. Kegiatan Penyelenggaraan Edukasi Keantariksaan
Pada kegiatan ini telah tercapai 21 dokumen sesuai dengan yang ditargetkan atau
dengan persentase capaian 100%.
Sedangkan perincian dokumen tersebut sebagai berikut:
a. Implementasi modul edukasi keantariksaan (4 dokumen).
• Rapat revisi modul edukasi keantariksaan;
• Hasil dokumen perbaikan modul edukasi keantariksaan;
37
•
•
Memasukkan modul edukasi dalam layanan berbasis android;
Percobaan latihan soal online modul edukasi.
Dokumentasi kegiatan modul edukasi keantariksaan
b. Penyelenggaraan Komurindo-Kombat.
Komurindo-Kombat merupakan bentuk sinergi antara LAPAN dan Perguruan
Tinggi di Indonesia untuk bersama-sama memajukan teknologi keantariksaan
sehingga nantinya Indonesia akan mewujudkan kemandirian bangsa di bidang
teknologi penerbangan dan antariksa. Kompetisi Muatan Roket dan Roket
Indonesia (Komurindo) dan Kompetisi Muatan Balon Atmosfer (Kombat)
merupakan ajang pengenalan dan media pembelajaran bagi mahasiswa untuk
bisa mengenal konsep-konsep teknologi keantariksaan. Mahasiswa belajar
konsep dasar muatan roket dan balon yang diterbangkan ke udara untuk bisa
melakukan pengukuran, pengamatan, dan mentransmisikan hasilnya pada
penerima di bumi. Kompetisi Muatan Roket dan Roket Indonesia (Komurindo)
ke-11 dan Kompetisi Muatan Balon Atmosfer (Kombat) ke-6 akan digelar pada
tanggal bulan Agustus 2019 nanti di Balai Uji Teknologi dan Pengamatan
Antariksa dan Atmosfer Garut, Jl. Cilauteureun Pameungpeuk, Garut, Jawa
Barat.
Antusias peserta sangat tinggi pada Komurindo-Kombat tahun 2018-2019
sehingga membuat LAPAN menambahkan kuota tim untuk kategori muatan
balon atmosfer yang semula 16 tim menjadi 24 dan kategori wahana system
kendali dari 20 tim menjadi 25 tim.
38
Peserta Komurindo-Kombat Tahun 2018-2019 ini terdiri 20 katagori muatan
roket, 25 wahana sistem kendali dan 24 muatan balon atmosfer. Melalui
Komurindo-Kombat ini, LAPAN memberikan wadah dan mendorong generasi
muda khususnya mahasiwa untuk mengasah kemampuan mereka dalam
menuangkan ide dan kreasi serta melakukan penelitian terhadap teknologi roket
dan muatan. Pelaksanaan Komurindo Kombat Putaran Final ini dilaksanakan
pada tanggak 23 sampai dengan 25 Agustus 2019 di Balai Uji Teknologi dan
Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut, Jl. Cilauteureun Pameungpeuk,
Garut, Jawa Barat.
Dokumentasi kegiatan penyelenggaraan edukasi keantariksaan
c. Penyelenggaraan sosialisasi, workshop, seminar, short, course, kompetisi,
talkshow.
Kegiatan tersebut meliputi:
• Workshop IO 86 komunikasi satelit diadakan di Hakteknas 25 di Bali, ISD
PPIPTEK, di PIF PusPIPTEK, SMAN 106 Jakarta. Kegiatan workshop ini untuk
memahami teori dasar komunikasi satelit, praktikum pembuatan antenna
dan praktik berkomunikasi via satelit LAPAN A2/ORARI.
• Sosialisasi hasil litbang LAPAN di SMAN 105 Jakarta, SMAN 106 Jakarta,
Universitas Tanjungpura, di kegiatan GMC Siak. Kegiatan sosialisasi hasil
litbang LAPAN untuk memberikan informasi terkait hasil penelitian,
pengembangan, pengujian, dan penerapan teknologi penerbangan dan
antariksa ke masyarakat luas.
39
d. Layanan Kunjungan
LAPAN dalam rangka mengedukasi kalangan pelajar dan akademisi selau
membuka kesempatan untuk melakukan layanan kunjungan dari mana saja. 15
Oktober 2019 Pusat Sains Antariksa (Pussainsa) LAPAN Bandung dikunjungi oleh
SMK Wira Buana 2 Bogor dalam rangka kunjungan industri mereka. Sebanyak 33
orang siswa hadir beserta 2 guru pembimbing dan 1 guru Bagian Bimbingan
Konseling (B.K). Kunjungan Ilmiah 2019, Jum’at 11 Oktober 2019, Pusat
Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN menerima kunjungan Himpunan
Mahasiswa Departemen Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam Universitas Indonesia sebanyak 60 mahasiswa terdiri dari semester III dan
V. Kemudian 12 September 2019 murid-murid kelas 4, 5, dan 6 SD Bianglala yang
terletak di daerah Geger Kalong, Bandung berkunjung ke kantor LAPAN Bandung.
40
Dokumentasi Kunjungan
e. Layanan PKL.
Jumlah layanan PKL pada tahun 2019 adalah sebanyak 178 layanan.
f. Roadshow To School SMA.
Road to School merupakan kegiatan sosialisasi dengan mendatangi sekolahsekolah. Pada tahun ini ada sebanyak 2 kali kunjungan, yaitu di SMAN 106
Jakarta, dan SMAN 105 Jakarta.LAPAN gelar roadshow goes to school ke SMAN
106 Jakarta, Sabtu (26/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi
keantariksaan LAPAN dalam mengenalkan dan menumbuh kembangkan
kecintaan generasi muda terhadap dunia sains dan teknologi keantariksaan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh siswa dan guru pendamping dari beberapa sekolah
lainnya seperti SMAN 105, SMAN 99 dan SMAN 64. Dalam kegiatan ini, para
Siswa diberikan materi mengenai capaian hasil litbangyasa LAPAN contohnya
capaian satelit LAPAN di Pusat Teknologi Satelit yang menjelaskan keunggulan
satelit LAPAN yang sudah diluncurkan, baik satelit LAPAN A1- Tubsat, LAPAN A2ORARI dan LAPAN A3- IPB. dan pemanfaatan satelit-satelit LAPAN tersebut yang
pernah digunakan sebagai alat komunikasi saat terjadi bencana di Donggala,
Palu.
41
Dokumentasi Roadshow to school
g. Pameran Hasil Litbang LAPAN.
Pameran merupakan kegiatan untuk menyampaikan hasil litbang LAPAN kepada
masyarakat melalui alat pamer atau melalui kegiatan pameran. Dalam pameran,
humas akan menampilkan berbagai hasil litbang LAPAN sesuai dengan tema
pameran yang diusung dalam kegiatan tersebut. Selama periode JanuariDesember 2019 yang dibagi dalam 4 triwulan. Biro KSHU telah melaksanakan 17
pameran dari target 7 pameran. Berikut adalah data pameran tersebut.
Tabel 3.1.8
Daftar Pameran 2019
NO
URAIAN
1
Pameran Rakernas Kemenristekdikti Tanggal 3-4 Januari 2019 di Gedung Prof. Soedarto,S.H.,
Universitas Diponegoro, Semarang Jawa Tengah. Rakernas tersebut mengambil tema “ Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka Fleksibel dan Bermutu.
2
Pameran Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit Inderaja, Tema Rakornas yaitu Penyelenggaraan
kegiatan penginderaan jauh untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals) era Industri 4.0”. Rakornas di Hotel Bidakara Jakarta, Hari Rabu, 30 Januari 2019
Pameran pada penandatanganan Program Kerjasama Bersama atau Joint Cooperation Program (JCP)
Water and Climate For Sustainable Development di Kantor Kementerian Pekerjaan Umun dan
Penataan Ruang (PUPR) Selasa (19/02).
3
4
5
6
Pameran festival Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 2123 Maret 2019
Pameran Indonesia Science Day (ISD) 25-28 April 2019 di PP Iptek TMII, tema "Mendorong
terciptanya sumber daya iptek memasuki era Industri 4.0”
Pameran Aerofest Topik utama yaitu membangun jejaring komunitas teknologi penerbangan untuk
memperkuat lingkungan yang kondusif bagi pengembangan industri penerbangan dan
pendukungnya. Pameran Aerofest dalam rangka memperingati sewindu Pustekbang. Hasil inovasi
teknologi penerbangan dan antariksa yang ditampilkan antara lain satelit LAPAN A2, teknologi roket
beserta miniaturnya, pesawat tanpa awak (LSU 02 NGLD), mini planetarium, dan lainnya.
Pelaksanaan di ruang Pusat Arsip , 8 Juli 2019
42
NO
URAIAN
7
Pameran SinasInderaja ke-6 tahun 2019 di Margo Hotel Depok tanggal 17 Juli 2019. Tema Seminar
yaitu Peningkatan Pemanfaatan IPTEK Penginderaan Jauh untuk Mendukung Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”.
Pameran pada Komurindo & Kombat tanggal 23-26 Agustus 2019, di Balai Uji Teknologi dan
Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Garut
Pameran Ritech Expo ke-24 tahun 2019, di Lapangan Puputan, Renon, Denpasar, Bali tanggal 25-28
Agustus 2019. Tema dalam peringkatan Hakteknas 2019 ke-24 yaitu: “Iptek Dan Inovasi Dalam
Industri Kreatif 4.0” dengan sub tema “Industri Kreatif 4.0 untuk Kemandirian dan Daya Saing
Bangsa” dengan tagline “Inovasi, Bangun Bangsa”
Pameran National Expo for Science and Technology (NEST) 12-14 September 2019, di JCC, Tema
dalam kegiatan NEST 2019 “Riset dan pengembangan menuju nasional brand”
Pameran pengamatan hari tanpa bayangan tanggal 20-24 September 2019 di Tugu Katulistiwa,
Kalimantan Barat
Pameran Olimpiade dan Seminar Sains Fisika (OSSAKA) di Universitas Islam Negeri Jakarta, 21
September 2019, tema space exploration
International Seminar on Aerospace Science and Technology (ISAST ke-VII) tanggal 24-25 September
2019 di Hotel Bidakara Jakarta. Tema seminar tahun ini adalah Penelitian Aeronautika dan Teknologi
Ruang Angkasa dan Pengembangan Industri.
Pameran Festival Iklim, tanggal 2-4 Oktober 2019 penyelenggara Kementerian lingkungan Hidup dan
Kehutanan di KLHK. Festival Iklim 2019 mengambil tema “Emisi Menurun, Indonesia Maju
Berketahanan Iklim”Festival iklim merupakan Puncak Acara Kampanye Perubahan Iklim dan Festival
Iklim 2019
Pameran Indonesia Sciense Expo (ISE) LIPI tahun 2019, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi
Serpong Damai ( BSD) tema Today and Beyond. Pelaksanaan ISE 2019 berlangsung pada 23-26
Oktober 2019
Pameran Pengamatan gerhana matahari cincin di Bunsur, Siak, Pekanbaru, tanggal 25-27 Desember
2019
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
Pameran Pengamatan gerhana matahari cincin di Singkawang, Kalimantan Barat, tanggal 25-27
Desember 2019
Dokumentasi pameran hasil litbang LAPAN
Pameran Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit Inderaja 30 Januari 2019
43
Pameran pada JCP Water and Climate 19 Februari 2019
Pameran Festival Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat 21-23 Maret
2019
Pameran Indonesia Science Day (ISD) 25-28 April 2019
Pameran Aerofest 8 Juli 2019
44
Pameran Sinasinderaja ke-6 17 Juli 2019
Pameran Komurindo-Kombat 2019 23-26 Agustus 2019
Pameran Ritech Expo ke-24 25-28 Agustus 2019
Pameran National Expo for Science and Technology (NEST) 12-14 September 2019
45
Pameran pengamatan hari tanpa bayangan 20-24 September 2019
3. Kegiatan Layanan Komunikasi Dan Informasi
Pada awal Tahun 2019 telah ditetapkan target kegiatan layanan komunikasi dan
informasi sejumlah 26 dokumen. Adapun perincian capaian dokumen tersebut
sebagai berikut:
a. Pengelolaan Penerbitan Publikasi Majalah (8 dokumen), terdiri dari Majalah
Sains dan Teknologi Dirgantara (2 dokumen), Berita Dirgantara (2 dokumen),
Media Dirgantara (2 dokumen), dan Buletin LAPAN (2 dokumen).
Masing-masing majalah diterbitkan dua kali dalam satu tahun dan masingmasing edisi dicetak sejumlah 500 eksemplar, yaitu pada bulan Juni dan
Desember. Perincian makalah dan artikel yang diterbitkan diuraikan dalam
table berikut.
Tabel 3.1.9
Rincian Makalah Dan Artikel
No
Nama Majalah
1.
2.
Majalah
Sains
dan
Teknologi
Dirgantara
(MSTD)
Berita Dirgantara
3.
Media Dirgantara
4.
Buletin LAPAN
Edisi
Jumlah Makalah/Artikel
Vol. 14 No. 1 Juni 2019
Vol. 14 No. 2 Desember 2019
5 Makalah
5 Makalah
Vol. 20 No. 1 Juni 2019
Vol. 20 No. 2 Desember 2019
Vol. 14 No. 1 Juni 2019
Vol. 14 No. 2 Desember 2019
Vol. 6 No. 1 2019
5 Makalah
8 Makalah
9 Artikel
8 Artikel
▪ Berita Utama (4 artikel)
▪ Artikel Khusus (2 artikel)
▪ Berita Foto (2 hal)
▪ Artikel (7)
▪ Informasi (1)
▪ Berita Utama (3 artikel)
▪ Artikel Khusus (2 artikel)
▪ Berita Foto (2 hal)
▪ Artikel (3)
▪ Opini (2)
▪ Informasi (2)
Vol. 6 No. 2 2019
46
b. Pengelolaan Penerbitan Media Non Ilmiah.
Selain penerbitan media ilmiah, Biro KSHU juga melakukan pengelolaan
penerbitan media non ilmiah sebanyak 2 dokumen terdiri dari Laporan
Tahunan LAPAN 2018 dan Kalender Humas LAPAN 2020. Laporan Tahunan
LAPAN 2018 telah dicapai pada Bulan Juni 2019 dan digandakan sejumlah 500
eksemplar. Berikut tampilan cover laporan tahunan:
47
Sedangkan Kalender Humas LAPAN 2020 dicapai pada Bulan Desember
dengan jumlah cetakan 200 eksemplar, dengan tampilan sebagai berikut:
c. Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN
Pada kegiatan ini telah dicapai 4 dokumen yang masing-masing laporan
kegiatannya disampaikan di akhir masa setiap triwulan, yaitu bulan Maret,
Juni, September, dan Desember. Pada intinya, kegiatan ini dilaksanakan untuk
melakukan pemeliharaan data repositori hasil litbang LAPAN serta
pengembangan sistem informasi yang digunakan sebagai wadah
penyimpanan data tersebut. Secara global, pada tahun ini dilakukan
penyimpanan data repositori secara rutin dan inventarisasi kebutuhan guna
memperbaiki sistem informasi yang lamban laun mengalami permasalahan
teknis sehingga tidak digunakan. Tahun ini sebagai tahun awal ditemukannya
ide dan gagasan untuk menggantikan sistem yang digunakan selama ini
dengan aplikasi baru. Perincian kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana tabel
alur kegiatan berikut:
Tabel 3.1.10
Rincian Kegiatan Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN
No.
Jadwal
1.
Setiap bulan
2.
April
Kegiatan
▪ Pengisian lokal konten LAPAN ke portal
Repositori
▪ Pengecekan koleksi data yang sudah
tersimpan di sistem
▪ Rapat e-publishing guna merencanakan
pembangunan sistem repositori dengan
aplikasi baru
▪ Layanan Ruang Repositori
▪ koordinasi dengan Bagian Hukum 1.(Biro
SDMOrkum) untuk mempersiapkan draft
dan penjadwalan pelaksanaan harmonisasi
Perla dengan Kemenkumham.
▪ Rapat harmonisasi di Kemenkumham
Keterangan
Rutin
48
No.
Jadwal
3.
Mei
4.
Juni
5.
Juni - Agustus
6.
September
7.
Oktober
8.
November
9.
Oktober
November
10.
Desember
Kegiatan
Ditetapkannya Perla Nomor 6 Tahun 2.2019
tentang Serah Simpan dan Repositori Karya
Cetak Karya Rekam di Lingkungan LAPAN
Pengembangan sistem layanan dengan
melakukan koordinasi intensif bersama
Pustikpan untuk mengatasi permasalahan
pengelolaan sistem yang selama ini selalu
menjadi hal yang urgent bagi para
Pustakawan karena ketersediaan sistem yang
kurang fleksibel lagi bagi kebutuhan mereka.
-
Perpustakaan LAPAN Pusat menerima
kunjungan kegiatan monitoring dan evaluasi
oleh Perpusnas terkait 52 terbitan yang
belum diserahsimpankan.
Kemudian,
Tim
penelusuran
untuk
menindaklanjuti menyiapkan tagihan wajib
serah simpan Perpusnas. Tujuan utamanya
adalah menyampaikan tagihan wajib serah
simpan terbitan-terbitan LAPAN sejak 2012
hingga kini. Terbitan tersebut merupakan
hasil pengelolaan terbitan satker-satker
LAPAN.
Workshop Tata Kelola dan Pengembangan
Sistem Repositori serta Strategi Digital dalam
Pengelolaan Perencanaan Kehumasan
Studi
banding
pengelolaan 3. dan
pengembangan
sistem
repositori
di
Kemdikbud
Studi Banding Pengelolaan Repositori
4.
Berbasis Eprints di Batan
▪ Sosialisasi Perla No. 6 tahun 2019 tentang
Serah Simpan dan Repositori KCKR di
Lingkungan LAPAN
▪ Sosialisasi Repositori Ilmiah Nasional oleh
LIPI
Monitoring dan evaluasi pengelolaan
5.
repositori di satker LAPAN
Keterangan
Akan
ditindaklanjuti
dengan
Bimtek
pengelolaan dan
pengembangan
repository serta
studi banding ke
LIPI dan BATAN
Koordinasi
dengan seluruh
satker
Perwakilan satker
Di
Bandung,
Pekayon, Rumpin,
dan Pasuruan
49
Dokumentasi kegiatan Pengembangan Repositori Hasil Litbang LAPAN:
Studi Banding Pengelolaan dan Pengembangan Repositori di Kemdikbud
Workshop Tata Kelola dan Pengembangan Sistem Repositori
Studi Banding Pengelolaan dan Pengembangan Repositori di BATAN
50
Sosialisasi Perla No. 6 Tahun 2019 dan Repositori Ilmiah Nasional
d. Pengelolaan, Pemeliharaan, Pelestarian dan Penyusunan Bibliografi KCKR
Sama dengan kegiatan sebelumnya, pada kegiatan ini telah dicapai 4
dokumen yang masing-masing laporan kegiatannya disampaikan di akhir masa
setiap triwulan, yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Kegiatan
yang
dilakukan
adalah
melakukan
pemeriksaan,
pencatatan,
pengidentifikasiam, dan penyusunan daftar pustaka (Bibliografi) Karya Cetak
yang dihasilkan oleh terbitan LAPAN. Seluruh hasil penyusunan tersebut
kemudian dilakukan penjilidan dan penerbitan yang selanjutnya hasil terbitan
tersebut didistribusikan ke Perpustakaan Khusus yang berlokasi di satkersatker teknis LAPAN.
51
Berikut tabel hasil akhir penyusunan daftar pustaka Karya Cetak LAPAN:
Tabel 3.1.11
Hasil Akhir Penyusunan Daftar Pustaka Karya Cetak LAPAN
No.
Jenis Karya Cetak/ Klasifikasi
Jumlah
1.
Prosiding
800 cantuman/ Judul KTI
2.
Jurnal:
▪ Jurnal Penginderaan Jauh dan Pengolahan Data
Citra Digital (17 terbitan)
▪ Ijreses (19 terbitan)
▪ Jurnal Teknologi Dirgantara (27 terbitan)
▪ Jurnal analisis dan informasi kedirgantaraan (9
terbitan)
▪ Jurnal Sains Dirgantara (24 terbitan)
96 Terbitan
(568 artikel/makalah)
3.
Buku Ilmiah
77 Judul (789 makalah/artikel)
4.
Majalah
▪ Inderaja (162)
▪ MSTD (145)
▪ Majalah LAPAN (194)
501 artikel/makalah
e. Pemasyarakatan Perpustakaan Dokumentasi dan Informasi
Sama juga dengan kegiatan sebelumnya, pada kegiatan ini telah dicapai 4
dokumen yang masing-masing laporan kegiatannya disampaikan di akhir masa
setiap triwulan, yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Program Pemasyarakatan Perpustakaan dan Dokumentasi Informasi
merupakan wadah bagi para pustakawan dan pengelola perpustakaan LAPAN
dalam upaya meningkatkan jejaring dan kapasitas SDM dengan melakukan
kegiatan partisipasi forum dan pelaksanaan semacam bimtek, pelatihan,
workshop, knowledge sharing, dan sebagainya. Kegiatan ini merupakan
wadah bagi para pustakawan LAPAN untuk mengembangkan diri,
meningkatkan potensi teknisnya dalam upaya mengembangkan pengelolaan
perpustakaan LAPAN.
Kegiatan yang diselenggarakan yaitu berupa pembinaan internal yaitu
pembinaan dan pengarahan pengelolaan perpustakaan oleh Perpustakaan
LAPAN Pusat ke Perpustakaan Khusus di satker-satker teknis LAPAN.
Sedangkan kegiatan eksternal yang dilakukan yaitu partisipasi forum yang
diselenggarakan oleh forum di tingkat LPNK Ristek maupun di tingkat
nasional.
52
Tabel 3.1.12
Kegiatan Permasyarakatan Perpustakaan dan Dokumentasi Informasi LAPAN
No.
Jadwal
1.
Februari
2.
Maret
3.
April
4.
Juli
5.
6.
Agustus
6.
September
7.
Oktober
November
Desember
8.
Kegiatan
Keterangan
▪ Pembinaan perpustakaan khusus di satker
teknis (Bandung, Pekayon, Cisadane, Rumpin,
Tarogong, Rancabungur
▪ Penyerahan Buku Teknis
▪ Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Evaluasi
Program Kerja Forum Perpustakaan di
Lingkungan LPNK Ristek
Menghadiri peluncuran Situs Web e-Deposit dan
International Standar Recording Record (ISRC)
dalam rangka Sosialisasi Portal dan Situs Web
Tematik Perpustakaan Nasional RI.
Menyelenggarakan Seminar Forum Perpustakaan
se- LPNK Ristek “Membangun Perpustakaan
Dinamis di Era Digital”
Rapat Koordinasi Bidang Deposit dengan Tema
“Mewujudkan Koleksi Nasional dan Melestarikan
Hasil Budaya Bangsa melalui Implementasi UndangUndang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpann Karya Cetak dan Karya Rekam
Kunjungan satker
Mengikuti Acara ”2nd International Conference On
Documentation And Information (Icdi): Library
Transformation In Big Data Management”.
Kantor LIPI
Rapat Penyusunan Direktori Terbitan Pemerintah di
Subdit Deposit Perpustakaan Nasional
Pembinaan Perpustakaan di satker-satker teknis
LAPAN
Mengikuti
“Workshop
Pengenalan
Dan
Implementasi ISO
11620-2014 –
Library
Performance Indicators“
Workshop Pengelolaan Data Penelitian (Research
Data Management)
Kantor Perpusnas RI
Kantor Perpusnas RI
LAPAN Pekayon
Hotel
Swiss
Kemayoran
Bel
Bandung,
Pekayon,
Rumpin, dan Pasuruan
Kantor BSN
Kantor LIPI
Dokumentasi kegiatan pemasyarakatan perpustakaan dan dokumentasi informasi:
7.
9.
8.
Pembinaan Perpustakaan Satker LAPAN dan Distribusi Buku Teknis di Satker Teknis
53
10.
11.
Seminar Forum Perpustakaan se – LPNK Ristek di LAPAN Pekayon
12.
14.
15.
17.
19.
13.
Kegiatan Partisipasi Forum Perpustakaan di Tingkat LPNK Ristek dan Nasional (Perpusnas RI)
16.
18.
Pembinaan Perpustakaan Satker LAPAN dan Distribusi Buku Teknis di Satker Teknis
54
f. Kegiatan peliputan, konferensi pers, dan hubungan media
Kegiatan ini adalah pelaksanaan peliputan tim Humas untuk pengisian konten
situs web, media sosial, penginputan data peliputan media massa tentang
lapan di situs web LAPAN, pelaksanaan kegiatan konferensi pers, dan
pembuatan siaran pers, serta pendampingan kegiatan peliputan media massa
kepada narasumber LAPAN. Empat dokumen tersebut adalah laporan
kegiatan per triwulan.
Tabel 3.1.13
Kegiatan Penyelenggaraan Hubungan LAPAN Dengan Media
NO
TANGGAL
JUDUL
KEGIATAN
SATKER
LOKASI
1
30 Januari
Rapat
Koordinasi
Nasional (Rakornas)
Citra Satelit Inderaja
Peluncuran
aplikasi
SPACeMAP
(Sistem
Penyajian Data yang
Cepat, Mudah, Aman,
dan
Populer)
dan
SIPANDORA
(Sistem
Pemantauan
Bumi
Nasional
berbasis
Android)
Pustekdata &
Pusfatja
Hotel
Bidakara
Jakarta
2
25 April
Acara FGD
FGD
Inisiasi
Pembangunan
Infrastruktur Navigasi
Berbasis Satelit
Pusat
Teknologi
Satelit, Pusat
Kajian
Kebijakan
Penerbangan
dan Antariksa
dan
Pusat
Sains
Antariksa
sendiri
Kantor
Pusat
Sains
Antariksa
LAPAN
3
16 April
PRE –SUMMIT
2019
“Penyusunan Cetak Biru
Industri
Dirgantara
Nasional” kerja sama
LAPAN dengan berbagai
asosiasi
profesi
penerbangan
di
Indonesia seperti IAEC
(Indonesia Aeronautical
Engineering
Center),
IAMSA (Abbreviation of
Indonesian
Aircraft
Maintenance Services
Association), INACOM
(Indonesia
Aircraft
Component
Manufacturer
Association)
Pusat
Teknologi
Penerbangan,
Gedung BPPT II,
Lantai 3 Jln. MH.
Thamrin No. 8.
Jakarta
PusatGedung
BPPT II, Lantai 3
Jln. MH. Thamrin
No. 8. Jakarta
Pusat
1
55
NO
TANGGAL
JUDUL
KEGIATAN
SATKER
Asia-Oceania
GEO
(AOGEO)
kegiatan
regional dari Group on
Earth
Observations
(GEO)
perkumpulan
negara Asia Oseania.
AOGEO bertujuan untuk
membangun
rangka
kerjasama yang efektif
pada level regional dan
memperkenalkan
kapasitas pengamatan
bumi
dari
negaranegara AsiaOceania untuk
menghadapi tantangan
pembangunan
berkelanjutan.
Peran
Sains
dan
Teknologi
Atmosfer
dalam
Mewujudkan
SDGs
(Sustainable
Development Goals) di
Indonesia.”
untuk mengintegrasikan
antara
lembaga
penelitian
dan
pengembangan, industri
dan
komunitas
penerbangan
dan
antariksa
Peningkatan
Pemanfaatan
IPTEK
Penginderaan
Jauh
untuk
Mendukung
Pencapaian
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
(Sustainable
Development Goals)
Kompetisi
Muatan
Roket
dan
Roket
Indonesia (Komurindo)
ke-11 dan Kompetisi
Muatan Balon Atmosfer
(Kombat) ke-5
Pustekdata &
Pusfatja
Pusfatja
PSTA
Kantor
Bandung
Pustekbang
Pustekbang
LAPAN Bogor
Pustekdata &
Pusfatja
The Margo Hotel,
Margonda, Depok
KSHU
Balai
Uji
Teknologi
dan
Pengamatan
Antariksa
dan
Atmosfer Garut
4
10-11 April
2nd
Asia-Oceania
GEO ( Group on
Earth Observations )
Workshop
5
4 Juli
Seminar
Nasional
Sains Atmosfer 2019
6
9 Juli
Talkshow Pre-Aero
Summit II 2019
7
17 Juli
Seminar
Nasional
Penginderaan Jauh
Tahun 2019 (SINAS
INDERAJA 2019)
8
24-25
Agustus
Komurindo
Kombat 2019
–
LOKASI
LAPAN
56
NO
9
10
11
TANGGAL
14
November
6-7
November
26
Desember
JUDUL
KEGIATAN
SATKER
Orasi Pengukuhan
Profesor Riset
Rapat
Koordinasi
Nasional (Rakornas)
Rencana
Pembangunan
Bandar
Antariksa
Skala Kecil di P. Biak
Gerhana Matahari
Cincin (GMC) 2019
Orasi
Pengukuhan
Profesor Riset
Rapat
koordinasi
Nasional
(Rakornas)
Rencana Pembangunan
Bandar Antariksa Skala
Kecil di P. Biak
SDM
menyambut fenomena
alam Gerhana Matahari
Cincin (GMC) 2019
KSHU
PusKKPA
LOKASI
Kantor
LAPAN
Pusat
Hotel
Atria
Gading Serpong
Boulevard,
Tangerang
Siak, Singawang
Dokumentasi kegiatan penyelenggaraan hubungan LAPAN dengan media
g. Diseminasi Hasil Litbang Melalui Media Sosial
LAPAN memiliki 4 buah akun media sosial yang semuanya telah terverifikasi.
Humas LAPAN terus berusaha menaikkan engagement/ keterikatan dengan
followers medsos melalui konten-konten yang menonjolkan litbang terbaru,
kemanfaatan litbang, kegiatan-kegiatan kelembagaan, ucapan kenegaraan,
interaksi melalui siaran langsung, direct messages (DM), maupun twit dan
komentar. Bahasa yang digunakanpun cenderung tidak baku, sehingga
meruntuhkan gap-gap antara LAPAN dengan netizen yang kebanyakan dari
generasi milenial. Media sosial LAPAN meliputi:
57
•
Facebook Page: https://www.facebook.com/LAPANRI/ dengan pengikut
atau followers sebanyak 14.000, naik 3.000 followers dari tahun lalu.
Statistik Facebook menunjukkan 14.000 pengikut, 12.074 jangkauan
postingan minggu ini (pertengahan Januari 2020), 58 tayangan video
minggu ini, 14.078 orang menyukai laman ini, dan 14.504 orang
mengikutinya
•
Twitter: https://twitter.com/LAPAN_RI dengan pengikut sebanyak 35.600,
naik 13.100 akun pengikut dari tahun lalu.
Analitik :
Ringkasan Des 2019 : Tweet 49, Penayangan Tweet 297 rb, Kunjungan
profil 16,8 rb, Sebutan 287, Pengikut baru 993
58
Ringkasan Nov 2019 : Tweet 40, Penayangan Tweet 377 rb, Kunjungan
profil 22,6 rb, Sebutan 580, Pengikut baru 1.554
Ringkasan Okt 2019 : Tweet 19, Penayangan Tweet 100 rb, Kunjungan
profil 2.976, Sebutan 118, Pengikut baru 883
Ringkasan Sep 2019 : Tweet 23, Penayangan Tweet 199 rb, Kunjungan
profil 3.595, Sebutan 181, Pengikut baru 843
Ringkasan Agt 2019 : Tweet 42, Penayangan Tweet 207 rb, Kunjungan
profil 4.392, Sebutan 203, Pengikut baru 824
Ringkasan Jul 2019 : Tweet 45, Penayangan Tweet 281 rb, Kunjungan profil
5.378, Sebutan 163, Pengikut baru 762
Ringkasan Jun 2019 : Tweet 23, Penayangan Tweet 212 rb, Kunjungan profil
3.620, Sebutan 96, Pengikut baru 865
Ringkasan Mei 2019 : Tweet 29, Penayangan Tweet 841 rb, Kunjungan
profil 10,1 rb, Sebutan 278, Pengikut baru 1.354
Ringkasan Apr 2019 : Tweet30, Penayangan Tweet 136 rb, Kunjungan profil
3.441, Sebutan 152, Pengikut baru 559
Ringkasan Mar 2019 : Tweet18, Penayangan Tweet 230 rb, Kunjungan
profil 7.058, Sebutan135, Pengikut baru 1.077
Ringkasan Feb 2019 : Penayangan Tweet 173 rb, Kunjungan profil 150,
Sebutan 5, Pengikut baru 846
Ringkasan Jan 2019 : Penayangan Tweet 293 rb, Pengikut baru 1.864
•
Instagram: https://www.instagram.com/lapan_ri/ dengan pengikut
sebanyak 53.800, naik 23.100 akun pengikut dibandingkan tahun lalu.
59
•
YouTube:
https://www.youtube.com/channel/UCF9_BqpSgtLOGitq4YJaTwA/ dengan
subscribers sebanyak 2.340 akun, naik 1.461 subscribers dari tahun lalu.
Naiknya jumlah pengikut (followers/subscribers) diperoleh karena kerja keras
dan passion dari Spacemin-Spacemin (admin medsos) LAPAN dalam
menghadirkan konten yang menarik dan berguna bagi masyarakat untuk lebih
mengenal dan lebih dekat dengan LAPAN. Media sosial tentunya akan terus
bergerak dengan dinamis, oleh karena itu sebagai Humas harus menguasai dan
senantiasa update dalam berbagai media komunikasi.
4. Layanan PPID
Pada tahun 2019, Biro KSHU melaksanakan kegiatan layanan PPID, antara lain:
a. Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi
Pusat PPID LAPAN telah beberapa kali mengikuti kegiatan pemeringkatan
Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat
(KIP). Tahun 2019 ini PPID LAPAN kembali berhasil meraih penghargaan
tertinggi untuk keterbukaan informasi Badan Publik Kategori Badan Publik
Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK) yaitu
kategori Informatif, seremoni penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan
Publik 2019 di selenggarakan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta pada tanggal
21 Nopember 2019. Untuk Peraih penghargaan Kategori Informatif diserahkan
60
langsung oleh Wakil Presiden RI, sedangkan peraih penghargaan di bawahnya
yaitu Kategori menuju Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Tidak
Informasi diserahkan oleh Ketua KIP. Anugerah ini diberikan kepada instansi
dengan tujuan untuk memotivasi pelaksanaan permohonan informasi melalui
mekanisme PPID agar meningkatkan pengelolaannya menjadi lebih baik dan
sebagai wujud untuk evaluasi dan monitoring dari pengelolaan PPID.
Pada kesempatan kali ini LAPAN memperoleh predikat Badan Publik
“Informatif” pada Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK). Penghargaan tersebut diberikan
langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Selain LAPAN, ANRI, BPPT,
BATAN, BI, dan Mahkamah konstitusi adalah instansi LN/LPNK yang mendapat
predikat Informatif.
Dokumentasi kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi
Informasi Pusat
b. Pemeringkatan PPID Pelaksana LAPAN dan Peningkatan Pelayanan Publik
LAPAN sebagai Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) yang dirintis sejak tahun 2011, yang secara fisik baru
terbentuk pada awal tahun 2014. PPID LAPAN telah melakukan beberapa
kegiatan seperti pembentukan PPID Pelaksana beserta perangkatnya di
satker-satker, uji konsekuensi (untuk menentukan informasi yang
dikecualikan, klasifikasi informasi secara berkala, klasifikasi informasi serta
merta dan klasifikasi informasi setiap saat), dan melayani permohonan
informasi publik. Pada tahun 2019 PPID utama LAPAN mengadakan
Pemeringkatan internal di lingkungan LAPAN yaitu PPID pelaksana satker
dengan Jumlah 20 Satker PPID pelaksana. Pada tahun 2019 ada 1 (satu) PPID
Pelaksana LAPAN yang mendapat predikat “Sangat Baik” dengan nilai 87% dan
2 (dua) mendapat predikat “Baik” dengan nilai 74% dan 71 % dengan nilai
sempurna 100% . Ketiganya mendapat penghargaan atas kinerjanya dalam
memberikan pelayanan dan pengelolaan PPID di tahun 2019. PPID Pelaksana
yang mendapat predikat “Sangat Baik” adalah PPID Pelaksana Pusteksat
sebagai urutan pertama. Sedangkan PPID Pelaksana yang mendapat predikat
“Baik” adalah PPID Pelaksana BPAA Agam sebagai urutan kedua dan PSTA
sebagai urutan ketiga.
61
Dokumentasi Pemeringkatan PPID Pelaksana LAPAN
LAPAN melalui Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh (Pustekdata)
meraih Penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik dengan
predikat “Sangat Baik”. LAPAN berhasil masuk dalam 10 besar Kementerian
dan Lembaga dengan Indeks Pelayanan Publik tertinggi. Penghargaan ini
diberikan oleh Kementerian PANRB pada acara Penyampaian Penghargaan
Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga 2019.
Dokumentasi Anugerah Pelayanan Publik
Peraturan Lembaga RI No. 1 Tahun 2019 mengatakan “Perla ini merupakan
pedoman bagi seluruh satuan kerja penyelenggara pelayanan publik di
lingkungan LAPAN dalam memberikan penghargaan dan sanksi bagi pelaksana
pelayanan publik dan masyarakat. Perla ini salah satu upaya dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjamin terpenuhinya hak
dan kewajiban bagi pelaksana pelayanan publik yang memiliki prestasi kerja
dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
62
Dokumentasi sosialisasi Perla No. 1 tahun 2019
Dokumentasi kegiatan Resertifikasi ISO 9001:2015
c. Pengelolaan PPID LAPAN dan Pembaharuan SK PPID Pelaksana
Pada 2019, PPID KSHU telah melayani permohonan informasi publik yang
datang langsung sebanyak 136 kali, dan yang melalui e-kontak sebanyak 178
kali. Kecenderungan menurun pada bulan mei, juni hingga akhir tahun pada ekontak disebabkan adaptasi peralihan dari e-kontak menjadi e-ppid yang
berbasis aplikasi. Seluruh permohonan informasi terlayani 100 persen tepat
waktu. Berikut adalah rincian permohonan informasi yang terlayani.
63
Dokumentasi pengelolaan PPID LAPAN dan pembaharuan SK PPID pelaksana
64
S A S A R A N S T R A T EG I S 3 :
Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN
Tabel 3.1.14
Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 3
SASARAN STRATEGIS 3
Meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN
LAPAN
INDIKATOR KINERJA
UTAMA (IKU)
IKU 3:
Persentase nilai BMN yang
dimanfaatkan
dibandingkan dengan total
BMN yang tersedia
TARGET
REALISASI
CAPAIAN
98%
99,9%
101,94%
Penjelasan Tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
IKU 3
Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang
tersedia
Indikator ini ditetapkan untuk menilai kinerja Bagian Layanan Pengadaan dan Barang
Milik Negara (LPBMN) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu penyiapan
koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan LAPAN. IKU 3
tersebut ditetapkan untuk mengukur jumlah BMN LAPAN yang dimanfaatkan
berbanding jumlah BMN yang tersedia di LAPAN. Dalam pengukuran IKU tersebut, maka
jumlah BMN yang dimanfaatkan merupakan jumlah BMN (selain persediaan) yang
digunakan untuk kegiatan operasional LAPAN, untuk selanjutnya dibandingkan dengan
total BMN LAPAN yang tersedia.
Strategi pencapaian IKU tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pengelolaan BMN
meliputi:
1.
Penatausahaan Penetapan Status Penggunaan BMN.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendata dan menatausahaan status
penggunaan BMN oleh LAPAN, yaitu:
a. mendata PSP yang diusulkan oleh masing – masing Satker kepada Pengelola
Barang. Pada tahun 2019, terdapat 9 Satker yang melaporkan status
penggunaan BMN yang ditunjukkan dengan Surat Keputusan Penetapan Status
Penggunaan (SK PSP) dari Pengelola Barang dengan jumlah 28 SK PSP.
65
Tabel 3.1.15
Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan Oleh
Pengelola Barang Tahun 2019
NO
SATKER
1.
PUSTEKSAT (13)
BMN yang
di PSP-kan
NOMOR SK
KETERANGAN
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-123/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 25 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-115/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
Kep-125/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 25 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-113/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
Kep-112/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
Kep-111/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-110/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-118/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
Kep-114/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
Kep-124/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 25 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-116/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-122/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 25 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
66
2.
PUSFATJA (2)
Selain tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-117/ KM.6/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 21 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-18/ KM.06/
WKN.07/ 2019
Tanggal 22 Februari
2018
Kep-106/ KM.06/
WKN.07/ 2019
Tanggal 4 September
2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala Kanwil DJKN
DKI Jakarta
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala Kanwil DJKN
DKI Jakarta
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-48/ KM.06/
WKN.07/2019
Tanggal 11 April 2019
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-49/ KM.06/
WKN.07/2019
Tanggal 11 April 2018
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala Kanwil DJKN
DKI Jakarta
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala Kanwil DJKN
DKI Jakarta
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-52/ KM.06/
WKN.07/ 2019
Tanggal 16 April 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala Kanwil DJKN
DKI Jakarta
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Gedung dan
Bangunan
Kep-85/ KM.06/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 9 April 2019
Kep-88/ KM.06/
WKN.08/ KNL.03/2019
Tanggal 26 April 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
Gedung dan
Bangunan
Kep-164/ KM.06/
WKN.08/ 2019
Tanggal 30 April 2019
Kep-29/ KM.06/
WKN.08/ KNL.05/2019
Tanggal 12 Juni 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Bogor
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL
Tasikmalaya
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL
Tasikmalaya
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL
Bukittinggi
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
3.
4.
5.
6.
PUSTEKDATA
(3)
PUSTEKROKET
(3)
Garut (2)
BPAA AGAM (1)
Gedung dan
Bangunan
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-30/ KM.06/
WKN.08/ KNL.05/2019
Tanggal 12 Juni 2019
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Kep-94/ KM.06/
WKN.02/ 2019
Tanggal 13 Agustus
2019
67
7.
Parepare (2)
Selain tanah
dan/atau
Banunan
Kep-10/ KM.06/
WKN.15/ 2018
Tanggal 14 Maret 2019
Selain tanah
dan/atau
Banunan
Nomor 53/ KM.6/ KN.5/
2019
Tanggal 15 April 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala Kanwil DJKN
Sulsel, Tenggara dan
Barat
a.n. Menteri
Keuangan
PLT. Direktur PKNSI
8.
Biak (1)
Selain tanah
dan/atau
Banunan
Kep-017/ KM.6/
WKN.17/KNL.06/ 2019
Tanggal 10 Mei 2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL Biak
9.
Sumedang (1)
Selain tanah
dan/atau
Banunan
Kep-174/ KM.06/
WKN.08/KNL.01/ 2019
Tanggal 12 Desember
2019
a.n. Menteri
Keuangan
Kepala KPKNL
Bandung
b. memproses permohonan/usulan PSP BMN dari Kuasa Pengguna Barang (Kepala
Satker) kepada Pengguna Barang (Kepala LAPAN). Pada Tahun 2019, terdapat
16 Satker yang mengusulkan PSP kepada Pengguna Barang dan telah
diterbitkan SK PSP oleh Pengguna Barang dengan jumlah 25 SK.
Tabel 3.1.16
Rekapitulasi Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan Yang Diterbitkan
Oleh Pengguna Barang Tahun 2019
BMN yang
NO
SATKER
NOMOR SK
KETERANGAN
di PSP-kan
1.
Renkeu (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 139 Tahun 2019
Tanggal 8 Mei 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
2.
PUSFATJA (2)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 89 Tahun 2019
Tanggal 25 Maret 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 279 Tahun 2018
Tanggal 22 Februari 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
3.
PUSTEKDATA
(1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 141 Tahun 2019
Tanggal 8 Mei 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
4.
PUSTEKBANG
(2)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 45 Tahun 2019
Tanggal 28 Februari 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
68
5.
PUSKKPA (2)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 340 Tahun 2019
Tanggal 27 September 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 297 Tahun 2019
Tanggal 4 September 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 428 Tahun 2019
Tanggal 10 Desember 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
6.
SDM Orkum (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 138 Tahun 2019
Tanggal 8 Mei 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
7.
Biro KSHU (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 182 Tahun 2019
Tanggal 27Juni 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
8.
PUSISPAN (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 249 Tahun 2019
Tanggal 8 Agustus 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
9.
PSTA (2)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 140 Tahun 2019
Tanggal 7 Mei 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 277 Tahun 2019
Tanggal 22 Agustus 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
10.
Garut (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 126 Tahun 2019
Tanggal 29 Mei 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
11.
BPAA
Sumedang (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 20 Tahun 2018
Tanggal 30 Januari 2018
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
12.
BPAA Pasuruan
(1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 250 Tahun 2019
Tanggal 8 Agustus 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
13.
BPAA Parepare
(5)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 142 Tahun 2019
Tanggal 8 Mei 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 278 Tahun 2019
Tanggal 22 Agustus 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 354 Tahun 2019
Tanggal 24 Oktober 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
Nomor 380 Tahun 2018
a.n. Kepala LAPAN
69
14.
Biak(2)
dan/atau
Bangunan
Tanggal 31 Oktober 2019
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 390 Tahun 2018
Tanggal 8 November 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 138 Tahun 2019
Tanggal 27 Juni 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 391 Tahun 2019
Tanggal 8 November 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
15.
PUSTIKPAN (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 143 Tahun 2019
Tanggal 8 Mei 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
16
Pustekroket (1)
Selain Tanah
dan/atau
Bangunan
Nomor 138 Tahun 2019
Tanggal 8 November 2019
a.n. Kepala LAPAN
Sekretaris Utama
70
2.
Pelaksanaan Penjualan BMN
Penjualan BMN yang diproses pada tahun 2019 yaitu berupa bongkaran, kendaraan
bermotor, peralatan mesin (PM), gedung bangunan (GB), Aset Tetap Lainnya (ATL),
Persediaan, Aset Tak Berwujud (ATB) dengan produk berupa Surat Persetujuan
Penjualan baik dari Pengelola Barang maupun Pengguna Barang. Rincian penjualan
BMN pada 15 satker menghasilkan 27 persetujuan penjualan berupa 21
persetujuan Sestama LAPAN dan 6 persetujuan KPKNL, dengan rincian sebagai
berikut:
Tabel 3.1.17
Rekapitulasi Persetujuan Penjualan BMN
•
NO
NAMA SATKER
1•
BIRO KSHU (2)
2•
PSTA (2)
3•
4•
Biro Renkeu (1)
Pustekroket (4)
5•
6•
Pusteksat (1)
Pussainsa (4)
7•
8•
9•
10•
Pontianak (1)
Inspektorat (1)
Puskkpa (1)
Parepare (2)
11•
Biak (3)
12•
13•
14•
Pasuruan (1)
Pustekdata (1)
Pustekbang (2)
15•
•
Biro SDM Orkum (1)
JUMLAH
27 Usulan Satker
URAIAN BMN
PERSETUJUAN
4 item Kendaraan Bermotor
216 item PM
Bongkaran
294 item PM
71 item PM
11 item Kendaraan Bermotor
3 item Persediaan
2 item Gedung Bangunan
3 item Persediaan
799 item PM
Bongkaran
2 item Kendaraan Bermotor
1 item Kendaraan Bermotor
Bongkaran
Bongkaran
Bongkaran
113 item PM
Bongkaran
89 item PM
Bongkaran
Bongkaran
30 item PM
40 item PM
1 item PM
Bongkaran
288 item PM
86 item PM
1.733 item PM
1.
9 paket bongkaran
2 item Gedung Bangunan
6 item persediaan
KPKNL
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
KPKNL
Sestama
KPKNL
Sestama
Sestama
Sestama
KPKNL
KPKNL
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
Sestama
KPKNL
Sestama
Sestama
Sestama
Persetujuan
Sestama (21)
Persetujuan
KPKNL (6)
2.
71
3.
Penatausahaan Penghapusan BMN
Pada tahun 2019, Biro KSHU telah memproses usulan penghapusan tingkat
pengguna barang berupa bongkaran, peralatan mesin, kendaraan bermotor, aset
tetap lainnya (ATL), aset tak berwujud (ATB), persediaan sebanyak 28 usulan dari 15
Satuan Kerja. Penghapusan BMN tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya
Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang sebanyak
28 SK yang terdiri:
Tabel 3.1.18
Rekapitulasi Penghapusan BMN
•
NO
NAMA SATKER
1•
Pustekroket (3)
2•
Pasuruan (2)
3•
4•
Garut (1)
Biak (2)
5•
6•
Biro Renkeu (1)
Pusteksat (2)
7•
PSTA (2)
8•
Pussainsa (3)
9•
10•
BPAA Pontianak (1)
Biro KSHU (2)
11•
BPAA Parepare (3)
12•
13•
14•
15•
•
•
Inspektorat (1)
PUSKKPA (1)
Pustekbang (1)
Biro SDM Orkum (1)
Jumlah
28 Usulan Satker
URAIAN BMN
172 item PM
11 item Kend. bermotor
2 item Gedung Bangunan
464 item PM
40 itemPM
Bongkaran
Bongkaran
Bongkaran
Bongkaran
30 item PM
71 item PM
3 item Kendaraan Bermotor
799 item PM
Bongkaran
294 item PM
Bongkaran
2 item Kendaraan Bermotor
1 item Kendaraan Bermotor
Bongkaran
4 item Kendaraan Bermotor
246 item PM
Bongaran
88 item PM
2 item PM
Bongkaran
113 item PM
Bongkaran
86 item PM
2.416 item Peralatan Mesin
21 item Kend. Bermotor
10 Paket Bongkaran
2 item Gedung Bangunan
NILAI PEROLEHAN
2.131.187.620
802.202.220
9.500.000
550.292.150
272.351.150
125.792.000
362.262.468
328.719.000
1.654.619.450
779.675.964
47.000.000
80.000.000
59.634.000
652.193.650
391.620.833
1.175.714.000
475.805.838
238.259.301
Total nilai perolehan
yang dihapuskan
sebesar
Rp10.136.829.644
72
4.
Pengelolaan Rumah Negara Golongan I, II, dan III.
Biro KSHU telah melakukan pendataan Rumah Negara, dengan rincian sbb:
a. Rumah Negara Golongan I (RNG I) sebanyak 3 unit
b. Rumah Negara Golongan II (RNG II) sebanyak 64 unit
Penetapan Status Rumah Negara tersebut telah ditetapkan oleh Kepala LAPAN
dengan Nomor 168 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Rumah Negara Golongan
I di lingkungan LAPAN dan Nomor 169 Tahun 2017 tentang Penetapan Status
Rumah Negara Golongan II di lingkungan LAPAN, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendataan, Penerbitan, dan Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara
Golongan II.
Biro KSHU telah melakukan pembaharuan pendataan Rumah Negara Golongan
I (RNG I) sebanyak 3 unit dan RN Golongan II (RNG II) sebanyak 65 unit
sebagaimana ditetapkan oleh Kepala LAPAN dengan Nomor 168 Tahun 2018
dan Nomor 169 Tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel. 3.1.19
Rekapitulasi Rumah Negara Golongan I Dan Golongan II
•
3.
No
Nama Satker
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
PUSTEKSAT
PUSFATJA
PUSTEKDATA
PUSTEKBANG
PUSKKPA
BIRO KSHU
PUSSAINSA
BUTPAA GARUT
BPAA SUMEDANG
PUSTEKROKET
BPAA PASURUAN
BPAA AGAM
BPAA PONTIANAK
SBPJ PAREPARE
BKSPAA BIAK
JUMLAH
Rng I
Rng Ii
1
1
1
1
13
5*
1
4
6
3
9
-
23*
3
65
Keterangan
*Berfungsi sebagai mess
* 2 unit berfungsi
sebagai mess
Pada tahun 2019, untuk menertibkan pengelolaan rumah negara di lingkungan
LAPAN, Biro KSHU telah menerbitan 7 (tujuh) Surat Ijin Pennghunian baru dan
mencabutan 2 (dua) Surat ijin Penghunian sesuai peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
73
Tabel. 3.1.20
Rekapitulasi Penerbitan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II
•
No
1
2
3
4
5
6
7
No. SK dan Tanggal
Nama Penghuni
SK Kepala LAPAN No.127, 2 Mei 2019
SK Kepala LAPAN No.128, 2 2 Mei 2019
SK Kepala LAPAN No.129, 2 Mei 2019
SK Kepala LAPAN No. 171, 12 Juni 2019
SK Kepala LAPAN No. 173, 12 Juni 2019
SK Kepala LAPAN No. 174, 12 Juni 2019
SK Kepala LAPAN No. 186, 28 Juni 2019
Difa Pramudya Utama
Rangga Callisto
Sumantri
Ladiyanto
Sdr. Sarjana
Rudi Fitrianto
Sarmaini
Tabel. 3.1.21
Rekapitulasi Pencabutan Surat Ijin Penghunian Rumah Negara Golongan II
•
No
1
2
NO. SK dan Tanggal
Nama Penghuni
SK Kepala LAPAN No.382, 31 Oktober 2019
SK Kepala LAPAN No.173, 12 Juni 2019
Sarmaini
Widada
b. Pendataan Rumah Negara Golongan III
Selain pembaharuan data dan pengelolaan RNG II, pada tahun 2018 Biro KSHU
juga telah melakukan pembaruan pendataan RNG III di lingkungan LAPAN pada
8 satuan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 3.1.22
Rumah Negara Golongan III
•
No
1
2
3
4
5
6
7
8
Nama Satker
PUSTEKSAT
INSPEKTORAT
PUSFATJA
PUSTEKDATA
PUSTEKBANG
BIRO KSHU
PUSSAINSA
BPAA PONTIANAK
JUMLAH
RNG III
Belum Jelas
23
12
24
18
104
92
51
8
332
1
1
Sedangkan dari 332 unit RNG III, dibagi menjadi 4 status, yakni: sewa, sewa
beli, hak milik, sudah sertifikat (SHM) dan belum jelas statusnya, dengan
rincian sebagai berikut
74
•
5.
Tabel. 3.1.23
Rekapitulasi Rumah Negara Golongan III Berdasarkan Status
SEWA
HAK
BELUM
NAMA SATKER
SEWA
TOTAL
NO
BELI
MILIK
JELAS
1 PUSTEKSAT
2
1
20
23
2 INSPEKTORAT
0
12
12
3 PUSFATJA
9
15
36
4 PUSTEKDATA
2
16
18
5 PUSTEKBANG
7
66
31
104
6 BIRO KSHU
8
9
75
92
7 PUSSAINSA
12
37
2
49
8 BPAA PONTIANAK
1
2
5
8
JUMLAH
18
101
211
2
332
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara
Pada tahun 2019, Biro KSHU melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi
(monev) atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan LAPAN.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengelolaan BMN satuan
kerja sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
hal ini monev atas pengelolaan Barang Milik Negara pada satuan kerja di LAPAN
dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Memperoleh informasi tentang kesesuaian pengelolaan BMN pada satuan kerja
terutama pada penatausahaan dan penggunaan BMN dengan ketentuan yang
berlaku guna terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal
dan akuntabel.
b. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja pengelolaan BMN
pada satuan kerja.
Adapun ruang lingkup monev yaitu:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Penatausahaan persediaan
Penatausahaan aset tetap
Penatausahaan BMN yang bersifat portable.
Penetapan Status Penggunaan BMN;
Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara Golongan I dan II.
Pelaksanaan tindaklanjut temuan BPK atas BMN
75
Hasil monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Barang Milik Negara pada beberapa
satker disampaikan kepada Kepala Satker melalui Nota Dinas Kepala Biro KSHU.
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat
disimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan BMN pada
beberapa satuan kerja di lingkungan LAPAN sehingga diperlukan saran perbaikan.
Terhadap saran yang diberikan, Petugas BMN satker yang ditunjuka telah
menindaklanjuti terutama status penggunaan BMN, pencatatan BMN, dan
penatausahaan BMN yang bersifat portabel serta penghapusan BMN dalam kondisi
rusak berat, dll.
6.
Rekonsiliasi Barang Milik Negara.
Tahun 2019, Biro KSHU telah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi SAI bersama
dengan Biro Renkeu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Januari untuk
rekonsiliasi data BMN T.A 2018, bulan Juli untuk rekonsiliasi data BMN semester I
T.A 2019 dan bulan Oktober untuk rekonsiliasi data Triwulan III per 30 September
2019. Rincian nilai BMN LAPAN adalah sebagai berikut:
Rekonsiliasi Data BMN periode 31 Desember 2018
Rekonsiliasi Data BMN per 30 Juni 2019
Rekonsiliasi Data BMN per 30 September 2019
76
Selanjutnya, berdasarkan hasil rekonsiliasi data BMN Tahun 2019, diperoleh data
sebagai berikut:
Tabel 3.1.24
Rekapitulasi Nilai BMN Yang Digunakan Dalam Kegiatan Operasional Dan Nilai
BMN Satker
No
Nama Satker
Nilai BMN Yang Digunakan
Kegiatan Operasional*
(Rp)
320.890.019.589
Nilai Buku BMN **
(Rp)
320.890.019.589
462.902.123
462.902.123
1
BIRO KSHU
2
BIRO RENKEU
3
BIRO SDM ORKUM
48.712.974.897
48.712.974.897
4
BKSPAA BIAK
94.506.974.160
94.506.974.160
5
BPAA AGAM
18.010.776.275
18.010.776.275
6
BPAA PASURUAN
9.045.187.242
8.966.031.242
7
BPAA PONTIANAK
45.111.417.957
44.570.028.957
8
BPAA SUMEDANG
13.475.439.657
13.447.764.657
9
BUTPAA GARUT
100.858.936.968
100.236.338.213
10
INSPEKTORAT
42.180.381.204
42.180.381.204
11
PSTA
18.353..018.787
18.353..018.787
12
PUSFATJA
115.764.022.299
115.764.022.299
13
PUSISPAN
798.371.247
798.371.247
14
PUSKKPA
68.152.816.522
68.152.816.522
15
PUSSAINSA
402.517.479.190
402.066.656.190
16
PUSTEKBANG
1.227.889.975.514
1.227.581.025.514
17
PUSTEKDATA
347.758.410.851
347.559.379.040
18
PUSTEKROKET
320.442.172.160
320.178.072.160
19
PUSTEKSAT
326.362.970.862
325.900.073.925
20
PUSTIKPAN
3.996.687.338
3.996.687.338
21
SBPJ PAREPARE
128.436.348.812
128.436.348.812
Jumlah
3.653.727.283.649
3.651.312.052.151
Ket:
*
Nilai Buku BMN – Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam operasi Pemerintahan =
Total Nilai BMN yang digunakan untuk kegiatan opesional
**
Nilai BMN Bruto – Akumulasi Penyusutan = Total Nilai BMN yang tersedia
77
Berdasarkan data di atas, maka dapat dihitung persentase nilai BMN yang
dimanfaatkan dibandingkan dengan nilai BMN yang tersedia (IKU – 3) adalah:
=
=
=
Nilai BMN yang digunakan dalam kegiatan operasional x 100%
Nilai Buku BMN
3.651.312.052.151 X 100%
3.653.727.283.649
99,9%
Hasil perhitungan menunjukkan realisasi IKU adalah sebesar 99,9% atau 101,94%
dari target IKU yaitu 98%. Nilai tersebut valid dan dapat diandalkan dikarenakan
data tersebut merupakan data hasil rekonsiliasi BMN dengan Kementerian
Keuangan.
Keberhasilan dalam mencapai target tersebut disebabkan sebagai berikut:
a. Kegiatan monitoring dan evaluasi serta asistensi dalam pengelolaan BMN
pada beberapa satker di lingkungan LAPAN pada tahun 2019 ditingkatkan,
sehingga semakin banyak BMN yang digunakan untuk kegiatan operasional
di LAPAN telah ditetapkan status penggunaannya dan BMN yang tidak
digunakan (karena Rusak Berat, dll) oleh satker diproses usulan
penghapusannya.
b. Nilai BMN yang tidak digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan operasional
LAPAN semakin berkurang, sebagaimana diuraikan pada Tabel berikut:
Tabel 3.1.25
Rekapitulasi Nilai BMN Yang Tidak Digunakan Dalam Kegiatan Operasional
Nilai
No
Uraian
Kuantitas
Keterangan
(Rp)
1 Tanah
2.827
620.747.937 (Tanah RN III)
2 Peralatan dan Mesin
942
1.501.511.561
3 Gedung dan
104
818.995.000 RN III (56unit) dan
Bangunan
Tugu Titi Kontrol
(48unit)
4 Aset tetap Lainnya
538
99.442.000 Bahan Perpustakaan
Total
3.040.696.498
Terhadap BMN yang tidak digunakan untuk kegiatan operasional di atas pada tahun
2020 akan dilakukan kegiatan antara lain:
1. Koordinasi dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat untuk proses alih status Rumah Negara Golongan III
2. Memantau BMN yang tidak digunakan (karena Rusak Berat, dll) di satuan kerja di
lingkungan LAPAN untuk proses usulan penghapusan BMN
78
S A S A R A N S T R A T EG I S 4 :
Meningkatnya kualitas pengelolaan kearsipan
Tabel 3.1.26
Target, Realisasi Dan Capaian Sasaran Strategis 4
SASARAN
STRATEGIS 4
Meningkatnya
kualitas
pengelolaan
kearsipan
INDIKATOR KINERJA
UTAMA (IKU)
IKU 4:
Jumlah satuan kerja yang
menerapkan regulasi
kearsipan
TARGET
REALISASI
CAPAIAN
8 Satker
8 Satker
100%
IKU 4
Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan
Pada tahun 2018 terdapat perubahan IKU pada Bagian Arsip. IKU Bagian Arsip tahun
2017 mendukung IKU 3 Biro Kerja Sama, Humas dan Umum yaitu: Hasil Survey Kepuasan
Pengguna Layanan Persuratan, Arsip, Perpustakaan dan Keprotokolan. Perubahan IKU
tersebut menyesuaikan dengan adanya reorganisasi pada struktur Bagian Arsip pada
Desember 2016 yang mengalami perubahan baik dari sisi nomenklatur nama bagiannya
maupun dari sisi tugas dan Fungsi.
Sebelum berubah nama menjadi Bagian Arsip, nomenklaturnya adalah Bagian
Persuratan dan Arsip yang terdiri dari tiga sub bagian yakni Sub Bagian Persuratan, Sub
Bagian Arsip dan Perpustakaan dan Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol. Saat ini Sub
Bagian TU Pimpinan dan Protokol dan fungsi Perpustakaan pindah dibawah koordinasi
Bagian Hubungan Masyarakat. Sementara sub Bagian Tata Usaha Biro Kerja Sama,
Humas dan Umum yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Bagian Humas
berpindah ke Bagian Arsip.
Untuk mencapai IKU 4 yaitu Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan
diperoleh melalui hasil dari kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal ke seluruh satuan
kerja yang ada di lingkungan LAPAN yang bernilai BAIK.
Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip,
kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan
kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan
kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilakukan melalui proses identifikasi
masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan
profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan,
kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
79
Pengawasan kearsipan terdiri atas pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan
kearsipan internal, meliputi tahapan kegiatan:
1.
2.
3.
4.
perencanaan program Pengawasan Kearsipan;
audit kearsipan;
penilaian hasil pengawasan kearsipan; dan
monitoring hasil Pengawasan Kearsipan.
Pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan oleh ANRI terhadap Lembaga Negara dan
Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi. Sedangkan pengawasan Kearsipan Internal
dilaksanakan Pimpinan pencipta arsip dalam hal ini LAPAN dengan membentuk tim
berdasarkan Keputusan Kepala LAPAN Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tim Pengawasan
Kearsipan LAPAN, yang anggotanya terdiri dari pejabat struktural yang terkait dengan
kearsipan, arsiparis dan auditor.
Adapun ruang lingkup kegiatan pengawasan kearsipan internal terdiri dari beberapa
aspek antara lain :
1. Pengelolaan Arsip Dinamis, yang meliputi:
a. Penciptaan Arsip
b. Pemberkasan dan Penataan Arsip Aktif
c. Program Arsip Vital
d. Pengolahan dan Pelaporan Arsip Terjaga
e. Pengolahan Arsip Inaktif
f. Pemeliharaan Arsip Inaktif
g. Layanan dan akses arsip dinamis
h. Penyusutan (pemindahan, pemusnahan, penyerahan) arsip inaktif
2. Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan, meliputi:
a. Arsiparis
b. Pengelola arsip
Aspek SDM tersebut dengan melaksanakan pengujian atau verifikasi terhadap pejabat
fungsional/arsiparis dan pengelola arsip dan untuk mengetahui tanggung jawab,
kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi dan pembinaan yang diperolehnya.
Penilaian hasil pengawasan internal menggunakan instrumen yang sudah ditetapkan
oleh ANRI berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 32
Tahun 2016 tentang Instrumen Audit Kearsipan. Adapun penilaian hasil pengawasan
internal dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
Nilai 91 s.d 100 dengan kategori “sangat baik”
Nilai 76 s.d 90 dengan kategori “baik”
Nilai 61 s.d 75 dengan kategori “cukup”
Nilai 51 s.d 60 dengan kategori “kurang”
Nilai dibawah atau sama dengan 50 dengan kategori “buruk”
80
Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan (audit kearsipan) yang dilakukan di 21 (dua
puluh satu) satuan kerja di lingkungan LAPAN diperoleh hasil sebanyak 15 (lima belas)
satuan kerja bernilai BAIK (>76) dalam pengelolaan arsip dinamisnya yang ditunjukkan
dalam Tabel 3 sebagai berikut.
Tabel 3.1.27
Jumlah Satuan Kerja Yang Menerapkan Regulasi Kearsipan
No
Satker
Tanggal
Nilai
1
Pusat Teknologi dan Data
Penginderaan Jauh
Biro Kerja Sama, Humas dan Umum
Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Penerbangan dan
Antariksa
Biro SDM Organisasi dan Hukum
Pusat Teknologi Satelit
Pusat Teknologi Roket
Pusat Sains Teknologi Atmosfer
Pusat Sains Antariksa
Biro Perencanaan dan Keuangan
Pusat Standar dan Inovasi
Penerbangan dan Antariksa
BPAA Agam
BPAA Sumedang
BPAA Pasuruan
Pusat Teknologi Penerbangan
Inspektorat
20-21 Agustus 2019
79,41
18-20 Juni 2019
24-26 Juni 2019
82,57
79,17
18-20 Juni 2019
10-12 April 2019
5-7 Agustus 2019
9-11 April 2019
9-11 April 2019
13-14, dan 22 Mei 2019
13-14 dan 21 Mei 2019
83,07
86,29
78,28
89,82
84,23
83,67
77,85
25-26 Februari 2019
9-12 Juli 2019
6-9 Agustus 2019
12-14 Agustus 2019
12-14 Agustus 2019
76,42
81,17
78,50
77,29
76,08
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
Tabel 3.1.28
Pelaksanaan Audit Kearsipan LAPAN Tahun 2019
No
1
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Satker
Pustekdata
Inspektorat
Pusfatja
Biro SDM Orkum
BPAA Pasuruan
BPAA Agam
BPAA Pontianak
Biro KSHU
Pustikpan
Pustekroket
Pustekbang
BPAA Sumedang
Tanggal
20-21 Agustus 2019
12-14 Agustus 2019
19-21 Agustus 2019
18-20 Juni 2019
6-9 Agustus 2019
25-26 Februari 2019
26-29 Maret 2019
18-20 Juni 2019
24-26 Juni 2019
5-7 Agustus 2019
12-14 Agustus 2019
9-12 Juli 2019
81
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
SBPJ Parepare
BUTPAA Garut
Pusteksat
PusKKPA
Pussainsa
PSTA
Biro Renkeu
Pussispan
BPAA Biak
10-12 Juli 2019
29-31 Juli 2019
10-12 April 2019
13, 14 dan 17 Mei 2019
9-11 April 2019
9-11 April 2019
13-14, dan 22 Mei 2019
13-14 dan 21 Mei 2019
30, 31 Juli dan 1 Agustus 2019
Tabel diatas menunjukkan bahwa belum seluruh satker bernilai baik dalam pengelolaan
arsip dinamisnya. Untuk memperoleh nilai baik tidaklah mudah terdapat beberapa
kriteria yang menjadi faktor penilaian.
Dalam rangka mencapai IKU 4 tersebut, Bagian Arsip melakukan pengawasan
pengelolaan persuratan dan arsip dinamis melalui kegiatan sebagai tersebut:
1. Pengelolaan Persuratan, Arsip Aktif dan Inaktif
a. Pengelolaan e-takah
Pada tahun 2019 telah dilakukan registrasi naskah dinas ke dalam aplikasi
e-takah sebanyak 3173 naskah dinas.
Tampilan e-takah
b. Pengelolaan e-arsip ( e)
Kegiatan pengelolaan e-arsip terdiri atas dua kegiatan yaitu identifikasi, alih
media arsip dinamis dan mengolah serta menyajikan arsip menjadi informasi.
Total jumlah data terupload ke dalam aplikasi e-arsip sebanyak 628 dokumen.
82
Tampilan e-arsip
c.
Pengolahan dan Pemeliharaan Arsip Inaktif
Kegiatan Pemeliharaan Arsip di Unit kearsipan I, meliputi :
1) Pendataan ulang arsip inaktif di Rak Statis (RS) 1 s.d RS 7, dan Roll Opack
(RO) 8 yang meliputi pendaftaran isi berkas dan verifikasi fisik dan daftar.
No
1
2
3
4
5
6
Tabel 3.1.29
Rekap Daftar Arsip Inaktif
Uraian Informasi Arsip Jumlah Boks Jumlah
Daftar Arsip RO-8
8
239
Daftar Arsip RS-1
25
Daftar Arsip RS-2
7
Daftar Arsip RS-4
11
Daftar Arsip RS-5
25
65
Daftar Arsip RS-6
20
Satuan
Nomor/berkas
Nomor/berkas
Nomor/berkas
Nomor/berkas
Nomor/berkas
Nomor/berkas
2) Pendataan ulang arsip pada rak statis di ruang arsip
3) Penggantian box dan pembuatan label box sementara serta Fumigasi.
83
d. Penyusutan (Pemindahan, Pemusnahan dan Penyerahan) Arsip Inaktif
1) Pemindahan
Pada tahun 2019 telah diterima arsip dari beberapa Unit Kearsipan II,
antara lain Pustekdata, Biro SDM Orkum, Pustekbang, Biro Renkeu,
Pusfatja, Biro KSHU (Bagian LPBMN), Inspektorat dan Pussispan.
Tabel 3.1.30
Jenis Arsip Dan Jumlah Arsip Yang Dipindahkan
No
Unit Teknis
1.
Pusat Teknologi
dan Data
Penginderaan
Jauh (Pustekdata)
Jenis Arsip yang
Kegiatan yang sudah dilakukan dan
dipindahkan
jumlah arsip yang dipindahkan
Arsip Foto Peta • Sudah dilakukan verifikasi terhadap
Citra Satelit
arsip yang akan dipindahkan ke UK 1
oleh Bagian Arsip
• Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
• Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
• Sudah dilakukan pemindahan arsip ke
Record Center UK 1
• Arsip yang dipindahkan sebanyak 31
(tiga puluh satu) boks, yang terdiri dari
30 (tiga puluh) boks Film Peta Citra
Satelit dan 1 (satu) boks Album Foto
• Arsip film peta citra satelit terdiri dari
3.754 nomor arsip.
84
2.
Biro SDM Orkum
3.
Pustekbang
• Fisik arsip sudah di berada di Record
Center UK 1 dan dalam proses
pemindahan ke Gedung Pusat Arsip
LAPAN, Rumpin
• Sudah
dibuatkan
Berita
Acara
Pemindahan Arsip.
Total: 87 box
• Sudah dilakukan verifikasi terhadap
arsip yang akan dipindahkan ke UK 1
oleh Bagian Arsip
• Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
• Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
• Arsip yang dipindahkan sebanyak 87
(delapan puluh tujuh) boks, yang
terdiri dari laporan, Keuangan,
kepegawaian,
organisasi,
perlengkapan
perencanaan,
dan
administrasi umum.
• Fisik arsip sudah di berada di Gedung
Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
- Total: 11 Box
• Sudah dilakukan verifikasi terhadap
- Kodefikasi PL:
arsip yang akan dipindahkan ke UK 1
9
box;
51
oleh Bagian Arsip
nomor
• Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
- Kodefikasi PR:
berkas
1 box; 5 nomor • Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
- Kodefikasi TA:
sudah dilakukan proses verifikasi
1 box; 6 nomor
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
• Arsip yang dipindahkan sebanyak 11
(sebelas) boks, yang terdiri dari 9
(sembilan) boks PL; 1 (satu) box PR; 1
(satu) box TA
• Fisik arsip sudah di berada di Gedung
Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
• Sudah
dibuatkan
Berita
Acara
Pemindahan Arsip.
•
85
4.
Biro Perencanaan
dan Keuangan,
Bagian Keuangan
5.
Pusfatja
6.
Biro KSHU, Bagian
LPBMN
• Sudah dilakukan verifikasi terhadap
arsip yang akan dipindahkan ke
Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
oleh Bagian Arsip
• Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
• Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
• Arsip yang dipindahkan sebanyak 15
(lima belas) box arsip keuangan.
• Fisik arsip sudah di berada di Gedung
Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
• Sedang dalam proses pembuatan
Berita Acara Pemindahan Arsip.
Total: 163 box
• Sudah dilakukan verifikasi terhadap
• Kodefikasi KU:
arsip yang akan dipindahkan ke
111 box;
Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
oleh Bagian Arsip
• Kodefikasi KP:
8 box ;
• Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
• Kodefikasi TU:
31 box
• Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
• Kodefikasi HK:
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
2 box
arsip)
• Kodefikasi PR:
•
Arsip yang dipindahkan sebanyak 163
8 box
(seratus enam puluh tiga) box, yang
• Kodefikasi PL:
terdiri dari 111 (seratus sebelas) box
3 box
KU; 8 (delapan) box KP; 31 (tiga puluh
satu) box TU; 2 (dua) box HK; 8
(delapan) box PR; 3 (tiga) box PL.
• Fisik arsip sudah di berada di Gedung
Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
• Sedang dalam proses pembuatan
Berita Acara Pemindahan Arsip.
Total: 109 box
• Sudah dilakukan verifikasi terhadap
arsip yang akan dipindahkan ke UK I
oleh Bagian Arsip
• Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
• Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
• Arsip yang dipindahkan sebanyak 109
(seratus sembilan) box.
• Fisik arsip sudah di berada di Ruang
Arsip UK I
• Sudah
dibuatkan
Berita
Acara
Total: 15 box
86
7.
8.
9.
Pusat
Pemanfaatan
Penginderaan
Jauh (Pusfatja)
Inspektorat
• Total: 163 box
yang
terdiri
dari:
- Klasifikasi
KU:
111 box;
- Klasifikasi
KP:
8 box
- Klasifikasi
TU:
31 box;
- Klasifikasi
HK:
2 box;
- Klasifikasi
PR:
8 box;
- Klasifikasi
PL:
3 box.
•
Total: 56 box,
394 nomor yang
terdiri dari:
- Klasifikasi
PW:
131 nomor;
- Klasifikasi
KU:
118 nomor;
- Klasifikasi PL:
112 nomor;
- Klasifikasi
PR:
19 nomor;
- Klasifikasi
HK:
12 nomor;
- Klasifikasi PJ:
2 nomor.
•
Pusat Inovasi dan Total: 68 box;
Standar
2060 nomor
Penerbangan dan
Antariksa
(Pussispan)
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Pemindahan Arsip.
Sudah dilakukan verifikasi terhadap
arsip yang akan dipindahkan ke UK 1
oleh Bagian Arsip
Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
Arsip yang dipindahkan sebanyak 163
(seratus enam puluh tiga) box, yang
terdiri dari:
- Kode klasifikasi KU: 111 box;
- Kode klasifikasi KP: 8 box
- Kode klasifikasi TU: 31 box;
- Kode klasifikasi HK: 2 box;
- Kode klasifikasi PR: 8 box;
- Kode klasifikasi PL: 3 box.
Fisik arsip sudah di berada di Gedung
Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
Berita Acara Pemindahan Arsip sedang
dalam proses.
Sudah dilakukan verifikasi terhadap
arsip yang akan dipindahkan ke UK 1
oleh Bagian Arsip
Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
Arsip yang dipindahkan sebanyak 56
(lima puluh enam) box, yang terdiri
dari:
- Kode klasifikasi PW: 131 nomor;
- Kode klasifikasi KU: 118 nomor;
- Kode klasifikasi PL: 112 nomor;
- Kode klasifikasi PR: 19 nomor;
- Kode klasifikasi HK: 12 nomor;
- Kode klasifikasi PJ: 2 nomor.
Fisik arsip sudah di berada di Gedung
Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
Sudah dilakukan verifikasi terhadap
arsip yang akan dipindahkan ke UK 1
oleh Bagian Arsip
Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
87
•
•
•
10.
Biro Perencanaan
dan
Keuangan
(Renkeu)
Total: 13 box
241 nomor
•
•
•
•
•
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
Arsip yang dipindahkan sebanyak 163
(seratus enam puluh tiga) box, yang
terdiri dari:
- Kode klasifikasi HM:
4 box; 106 nomor
- Kode klasifikasi JT:
14 box; 809 nomor
- Kode klasifikasi KS:
27 box; 512 nomor
- Kode klasifikasi KU:
2 box; 213 nomor
- Kode klasifikasi KU.00.03:
4 box; 139 nomor
- Kode klasifikasi OT:
1 box; 37 nomor
- Kode klasifikasi PJ:
1 box; 17 nomor
- Kode klasifikasi PL:
10 box; 157 nomor
- Kode klasifikasi PR:
1 box; 15 nomor
- Kode klasifikasi SK:
1 box; 55 nomor
Fisik arsip sudah di berada di Gedung
Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
Berita Acara Pemindahan Arsip sedang
dalam proses.
Sudah dilakukan verifikasi terhadap
arsip yang akan dipindahkan ke UK 1
oleh Bagian Arsip
Fisik sudah sesuai dengan daftar isi
berkas
Sudah dibuatkan daftar isi berkas dan
sudah dilakukan proses verifikasi
(Pengecekan fisik arsip dengan daftar
arsip)
Arsip yang dipindahkan sebanyak 13
(tiga belas) box, yang terdiri dari:
- Klasifikasi LAKIP:
3 box; 52 nomor;
- Klasifikasi Laporan RIK:
10 nomor; 189 nomor;
Fisik arsip masih berada di Kantor
LAPAN Pusat, belum dipindahkan ke
Gedung Pusat Arsip LAPAN, Rumpin
88
2) Pemusnahan
LAPAN telah melaksanakan pemusnahan arsip inaktif periode tahun 1963
sampai dengan 2012 sebanyak 463 box yang terdiri dari Arsip duplikasi Sistem
Konversi Energi Angin (SKEA), Arsip duplikasi Kontrak/Perjanjian, Arsip tidak
teratur (dalam karung), Arsip Pustekroket, Arsip Pusat Sains Antariksa
(Sainsa), Arsip Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer (PSTA), Arsip Biro Kerja
Sama Humas dan Umum (KSHU), Arsip Biro SDM, Organisasi dan Hukum,
Berkas Peneliti, Berkas Perekayasa, Berkas Teknisi Litkayasa, Arsip
Inspektorat, Arsip Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Pusfatja), Arsip
terbitan eksternal (tambahan).
Pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan di Gudang PT.
Putraduta Buanasentosa atau yang lebih dkenal PT. Indoarsip, Klari, Karawang
pada tanggal 10 Desember 2019. Dari beberapa metode pemusnahan, yakni
pembakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, dan pembuatan bubur
kertas, metode pencacahan dinilai aman terhadap lingkungan dan hasilnya
dapat didaur ulang menjadi kertas, tisu dan produk daur ulang lainnya.
3) Penyerahan Arsip Statis LAPAN Ke ANRI
LAPAN menyerahkan beberapa arsip statis pada tanggal 19 Desember
Tahun 2019 di Ruang Soemartini Gedung A Lt.2 kantor pusat ANRI, Jakarta.
Arsip yang diserahkan meliputi arsip Arsip citra satelit 9594,
a) Arsip Kebijaksanaan 1982-2000 16 Berkas, Program Kerja LAPAN 5th 3
berkas
b) Kerja Sama Dalam Negeri terkait Penginderaan Jauh th 1999-2010 58
berkas
c) Kertas Keja Ilmiah 1976-1994 22 berkas
d) Hasil Litbang Penginderaan Jauh 2005-2010 33 berkas
e) Arsip Tata Naskah hal: Pemanfaatan Antariksa 1981-2003 20 berkas
f) Arsip Media Baru tentang fasilitas LAPAN pada masa lalu, kunjungan
kerja bapak Wapres Umar Wirahadikusumah ke LAPAN th 1971-2001
(17 tema) 128 lembar;
g) Arsip Sistem Konversi Energi Angin (SKEA) 1985-2005 39 berkas;
h) Arsip hasil Alih Media Baru Citra Satelit Landsat 1234 sebanyak 401
files
89
e.
Pengelolaan Arsip Terjaga
Pada tahun 2019 telah dilakukan identifikasi dan pendataan arsip terjaga oleh
satuan kerja yang ada di LAPAN sebagaimana Tabel berikut:
Tabel 3.1.31
Pendataan Arsip Terjaga
No
1
Kode
Klasifikasi
dan Jenis
Arsip
Terjaga
HK.06
Terbatas
Nomor
Berkas
Unit
Pengolah
1
Pusispan
2
TA.00.04
2
Pustekbang
3
PJ.01.01.01
4
Pustekdata
4
HK.06
Terbatas
TA.00.01
3
Pustekroket
5
TA.00.00
HK.06
4
Pusteksat
Uraian
Informasi Arsip
Kurun
Waktu
Jumlah
Hasil Penelitian
yg telah ter
PATEN kan dan
tersertifikasi
Litbangyasa
Pesawat N 219
2017
2
20142017
389
Arsip Data
Satelit berupa
Data Gambar
Penginderaan
Jauh Satelit
LAPAN Pulaupulau kecil
terluar di
Indonesia
Litbangyas
Peroketan
2019
111
19842019
46
Litbangyasa
Satelit
19962018
80
Keterangan
Sertifikat
Arsip
masalah
pemerintaha
n yang
strategis
Gambar
citra satelit
pulau-pulau
terluar
Indonesia
Arsip
masalah
pemerintaha
n yang
strategis
Arsip
masalah
pemerintaha
n yang
strategis
90
2. Pembinaan Persuratan, Arsip Aktif dan Inaktif
a. Bimbingan dan Konsultasi Pengawasan Kearsipan, 19 Februari 2019
b. Pelaksanaan Rakor Kearsipan pada tanggal 3 Juli 2019
c. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kearsipan pada tanggal 29-30 April 2019
3. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur Persuratan, Arsip Aktif dan Inaktif
Pada tahun 2019 berhasil disusun peraturan Kepala LAPAN, sebagai berikut:
a. Peraturan Kepala LAPAN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberkasan Naskah Dinas
b. Peraturan Kepala LAPAN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kearsipan
91
4. Layanan kearsipan LAPAN yang berkualitas.
a. Layanan Persuratan dan Arsip Aktif
Layanan Persuratan dan Arsip Aktif Bagian Arsip melakukan layanan tata naskah
dinas yang mencakup penomoran, distribusi naskah dinas dan pengurusan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), sebagai beriku:
Tabel. 3.1.32
Layanan Persuratan Dan Arsip Aktif
No
1
2
3
4
5
6
7
b.
Jenis Layanan Persuratan
Surat Masuk
- Surat Dinas Biasa
- Surat Dinas Rahasia
Surat Keluar
- Surat Dinas Biasa
- Surat Dinas Rahasia
- Peraturan
- Keputusan
- Keputusan Rahasia
- Surat Perintah/Surat Tugas
- Surat Keterangan
- Surat Perjanjian
- Surat Edaran
Registrasi e-takah
Ekspedisi
- Ekspedisi Surat
- Ekspedisi Takah
Layanan PDLN
Layanan Peminjaman Arsip Aktif
SOP
Total
2264
306
1921
309
12
269
12
810
278
78
11
3173
2620
2442
98
38
Layanan Pengelolaan Arsip Inaktif
Layanan Pengelolaan Arsip Inaktif yang dilaksanakan oleh Biro KSHU pada Tahun
2019, meliputi:
1) Layanan penelusuran dan peminjaman arsip inaktif. Layanan tersebut dapat
dilihat pada table berikut.
92
TABEL. 3.1.33
LAYANAN PENELUSURAN DAN PEMINJAMAN ARSIP INAKTIF
No
Jenis arsip
1
Dokumen terkait sejarah
peroketan
2
Surat Keputusan
Penunjukan aset
Teknologi roket sebagai
obvit nasional
3
Dokumen arsip Rudal
Kennel
4
Buku Sejarah
5
6
7
- PPT Kearsipan,
- Pedoman
- SOP Pemindahan
Dokumen penerbangan
Buku terkait Bandar
Antariksa Biak
5.
Nomor Berkas
/Nomor Isi
Berkas
Nodin nomor
11/HM.02/02/201
9/Pustekroket
Nodin nomor
11/HM.02/02/201
9/Pustekroket
Nama dan
Unit Kerja /
Pengguna
Pustekroket
Nodin nomor
66/PL.02/02/201
9/Pustekbang
Formulir
peminjaman
Formulir
peminjaman
Pustekbang
Formulir
peminjaman
Formulir
peminjaman
Maksud dan
Keperluan
Tanggal
permintaan
Ket
Program PUI
13 Februari
2019
Sudah selesai
Rencana
Pembangunan
StatusPustekroket
sebagai instalasi
Obvit Nasional
Pencatatan aset
BMN
13 Februari
2019
Sudah selesai
25 Februari
2019
Sudah selesai
PusKKPA/
Leo Kamilus R
Miftahur
Referensi
Juni 2019
Penyusunan
Skripsi
8 Juli 2019
Foto
kopi
Foto
kopi
Fahurozi
Referensi
16 Jui 2019
Anita
Referensi
Juli 2019
Pustekroket
Foto
kopi
Diserahkan Asli
4 buku
Layanan Fasilitas Kearsipan
Kegiatan memberikan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan kearsipan
berupa layanan konsultasi, apresiasi dan sosialisasi kearsipan, nara sumber dalam
rapat kerja/teknis, termasuk pemberian fasilitas sistem pengelolaan arsip seperti
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis yang diselenggarakan oleh LAPAN, serta
keikutsertaan dalam rapat koordinasi/konsultasi kearsipan ataupun kegiatan sejenis
atas permintaan pihak lain, serta permintaan kunjungan studi banding dari K/L di
luar LAPAN.
Pada tahun 2019, Bagian Arsip melakukan layanan fasilitas kearsipan terhadap
permohonan untuk melakukan praktek kerja yang berasal dari sekolah menengah
atas maupun perguruan tinggi. Selama 2019 telah dilakukan layanan praktek kerja
sebanyak 4 kali, sebagai berikut:
a.
Praktek Kerja Lapangan SMK Muhammadiyah 6 di lingkungan Biro Kerja Sama,
Humas, dan Umum Bagian Arsip tanggal 2 Januari s.d 29 Maret 2019.
b. Prakerin SMK Tunas Cisauk Tangerang pada bulan Agustus dan September 2019
Sub Bagian Pengelolaan Arsip Inaktif, Pusat Arsip Rumpin
c. Menerima Studi “Tata Kelola Kearsipan LAPAN” dari 100 orang siswasiswi SMK
Islam Permatasari 1, tanggal 11 September 2019
d. Kunjungan studi ke Gedung Pusat Arsip LAPAN siswa SMP/SMU Ibnu Hajar BS
Depok tanggal 24 Oktober 2019
e. Kunjungan studi LAPAN dari siswa SMPIT Ummul Quro Depok ke Gedung Pusat
Arsip tanggal 7 November 2019
f. Kunjungan studi MTSN 24 Cakung Cakung ke Gedung Pusat Arsip tanggal 20
November 2019
93
Selain layanan bimbingan praktek kerja juga dilakukan layanan terhadap permintaan
kunjungan studi banding kearsipan ke LAPAN antara lain:
1. Kementerian KKP tanggal 27 November 2019
2. BNPB tanggal 12 Desember 2019
Kunjungan KKP
Kunjungan KKP
Kunjungan BNPB
Kunjungan BNPB
Selain itu terdapat layanan permintaan pendampingan penataan arsip sebagai
berikut
a. Pembinaan pembenahan arsip inaktif Pussainsa, tanggal 13-14 Maret 2017.
b. Pendampingan Penilaian dan Penyusutan Arsip (Penyerahan Arsip Bernilai Guna,
tanggal 4 dan 5 April 2019
c. Konsultasi kebijakan pengelolaan arsip elektronik dari Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI, 1 Juli 2019.
d. Konsultasi dan wawancara dalam rangka penyusunan skripsi mengenai
pemindahan arsip, dari mahasiswi Fakultas Adab dan Humaniora a.n Miftahur
Rohmah UIN bulan April dan 8 - 9 Juli 2019.
e. Pembinaan dan pendampingan pemindahan arsip di Pustekbang, 9 Juli 2019.
f. Pendampingan penilaian dan pemusnahan arsip di Pussainsa, 11 Juli 2019.
g. Pendampingan pengelolaan arsip dinamis di Pustekroket, 17 dan 18 Juli 2019.
h. Pendampingan Penyusutan Arsip (Penyerahan Arsip Citra Satelit) di Pustekdata
19 dan 22 Juli 2019.
i. Pendampingan pengelolaan arsip inaktif Biro Renkeu Desember 2019
j. Pendampingan Pemusnahan Arsip di Biro SDM Orkum
94
3.2 PERBANDINGAN CAPAIAN IKU TERHADAP TAHUN SEBELUMNYA
Indikator Kinerja Utama tahun 2018 dengan 2019 dapat dibandingkan sebagai berikut:
TABEL 3.2.1
PERBANDINGAN CAPAIAN IKU TAHUN 2018 DAN TAHUN 2019
SASARAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA
CAPAIAN
2018
Meningkatnya
efektifitas kerjasama di
lingkungan LAPAN
IKU 1: Persentase naskah
kerjasama yang efektif
dibandingkan dengan naskah
kerjasama yang berlaku
Terlaksananya
koordinasi dan
pelaksanaan urusan
hubungan masyarakat
IKU 2: Hasil Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM)
Meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN
IKU 3: Persentase nilai BMN yang
dimanfaatkan dibandingkan
dengan total BMN yang tersedia
Meningkatnya kualitas
pengelolaan kearsipan
LAPAN
IKU4. Jumlah satuan kerja yang
menerapkan regulasi kearsipan
2019
78,6%
112%
77,06%
102,74%
84,19
105%
86,72
107%
99,83%
104%
99,9%
101,94%
8 Satker
100%
15 Satker
136,36%
Pada Tabel di atas diketahui bahwa capaian kinerja tahun 2018 dan 2019 dapat tercapai
sesuai dan bahkan melebihi target yang diharapkan. Peningkatan capaian tersebut
disebabkan antara lain:
▪ Pada IKU 1 tentang Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan
naskah kerja sama yang berlaku, capaian kinerja di tahun 2018 dan capaian di tahun
2019 melebihi target yang diharapkan. Hal ini dapat tercapai dengan adanya upaya
pembinaan dan pengendalian kerja sama yang dilakukan oleh Biro KSHU kepada
satker di lingkungan LAPAN yang mengajukan kerja sama, diantaranya:
- Naskah perjanjian kerja sama yang telah habis masa berlakunya namun tidak
diimplementasikan/dimanfaatkan oleh satker, maka tidak diperpanjang/
diperbaharui;
- Setiap permintaan kerja sama (MoU/Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama)
harus langsung diikuti/dilanjutkan dengan implementasi kerja sama yang
dituangkan dalam suatu naskah kerja sama pelaksana (Perjanjian Kerja Sama
(PKS)/Implementing Arrangement/Cooperation Agreement/yang setara).
▪ Pada IKU 2 yaitu hasil Survey Kepuasan Masyarakat mengalami peningkatan
dikarenakan 3 hal yaitu hasil rekomendasi dari konsultan dilakukan perbaikan dan
ditindaklanjuti oleh satker di LAPAN, koordinasi dengan satker ditingkatkan dengan
dilaksanakannya FGD tentang SKM pada awal tahun, dan evaluasi dari jumlah SPP
yang dari 61 SPP menjadi 26 SPP di LAPAN.
95
▪
▪
Pada IKU 3 tentang persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan
total BMN yang tersedia terdapat peningkatan dikarenakan pada tahun 2019 ini,
Biro KSHU meningkatkan pemantauan dan evaluasi dalam pengelolaan BMN pada
beberapa satker. Kegiatan tersebut meliputi pemantauan atas BMN yang digunakan
dan ditetapkan baik oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang, penjualan,
penghapusan, dan penatausahaan BMN.
IKU 4 yaitu jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan mengalami
peningkatan. Hal tersebut disebabkan semakin banyak Satker dan para arsiparis
sadar akan pentingnya pengelolaan arsip dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
3.3 PERBANDINGAN CAPAIAN IKU DALAM PERIODE RENSTRA 2015 – 2019
Indikator Kinerja Utama tahun 2015 tidak dapat dibandingkan dengan tahun 2016 s.d
2019. Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Adanya perubahan struktur organisasi di Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2015 tentang
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor
8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional, maka Biro KSHU merupakan unit kerja gabungan dari Biro KSH
dan Biro Umum dimana dua Bagian Biro Umum menjadi satu dengan Biro KSH yaitu
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga (Biro Umum) berubah nomenklatur
menjadi Bagian Layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara (Biro KSHU) dan
Bagian Tata Usaha dan Persuratan (Biro Umum) berubah nomenklatur menjadi
Bagian Persuratan dan Arsip (Biro KSHU). Sedangkan Bagian Kerjasama Dalam
Negeri dan Bagian Kerjasama Internasional (KSH) menjadi satu Bagian yaitu Bagian
Kerjasama (KSHU).
b. Mengingat huruf a di atas, maka terjadi perubahan dalam penyusunan Sasaran
Strategis dan IKU pada Biro KSHU. Karena perubahan tersebut, maka terjadi
perbedaan Sasaran Strategis dan IKU antara Tahun 2015 dan Tahun 2016 s.d 2019,
sebagaimana diuraikan pada tabel perbandingan antara target, realisasi, dan capaian
IKU periode Renstra (Lampiran I)
Berdasarkan tabel perbandingan tersebut (Lampiran I), maka dapat dijelaskan masingmasing capaian IKU selama periode renstra (2015 s.d 2019). Berdasarkan tabel tersebut
IKU Biro KSHU selama periode renstra dapat tercapai dan bahkan melebihi target yang
diharapkan.
a. IKU 1 yaitu Persentase naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah
kerja sama yang berlaku.
▪ IKU 1 ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016 setelah adanya perubahan
struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan
Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
96
▪
▪
▪
IKU 1 ini menggantikan IKU 1 yaitu “Jumlah dokumen teknis koordinasi dan
layanan administrasi kerjasama internasional” dan IKU 2 yaitu “Jumlah
dokumen teknis koordinasi dan layanan administrasi kerjasama dalam negeri”
yang telah ditetapkan sebelumnya pada Biro Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat (Biro KSH) dan hanya diterapkan pada tahun 2015 dikarenakan
adanya perubahan struktur organisasi sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Kedua IKU ini dilaksanakan oleh dua Bagian di bawah Biro Kerjasama dan
Humas yaitu Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Bagian Kerjasama
Internasional. Pada tahun 2015, target kinerja IKU 1 dan IKU 2 yang telah
ditetapkan tersebut dapat tercapai.
Target IKU 1 tahun 2016 s.d. 2019 dapat tercapai melebihi target yang
diharapkan. Pada tahun 2016 dan 2017, naskah perjanjian payung yang telah
habis masa berlakunya namun tidak diimplementasikan/dimanfaatkan oleh
satker, maka tidak diperpanjang/diperbaharui. Upaya pembinaan dan
pengendalian kerja sama tersebut lebih ditingkatkan lagi pada tahun 2018 dan
2019. Selain upaya yang telah disebutkan di atas, Biro KSHU juga menerapkan
kebijakan pimpinan yang mengharuskan agar setiap permintaan payung kerja
sama (MoU/Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama) harus segera bahkan
langsung dilanjutkan dengan implementasi kerja sama yang dituangkan dalam
suatu naskah kera sama pelaksana (Perjanjian Kerja Sama (PKS)/Implementing
Arrangement/Cooperation Agreement/yang setara) maupun dalam bentuk
kontrak bisnis.
Biro KSHU berupaya untuk mewujudkan pedoman dan dasar hukum bagi
pelaksanaan kerja sama di lingkungan LAPAN. Biro KSHU juga melakukan
pembinaan dan pengendalian kerja sama serta monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kerja sama. Namun, upaya untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama di lingkungan LAPAN bukan hanya menjadi tugas dari Biro
KSHU. Satuan kerja di lingkungan LAPAN yang menjadi pelaksana kerja sama
memegang peranan penting terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah
disepakati oleh LAPAN dengan mitra kerja sama. Dukungan dan kebijakan
pimpinan tinggi LAPAN juga sangat diharapkan dalam menentukan mitra kerja
sama yang efektif, kegiatan litbangyasa yang efektif, serta juga dukungan bagi
satuan kerja dalam melaksanakan kerja sama tersebut.
b. Pada IKU 2 yaitu Hasil Survey Kepuasan Masyarakat mengalami peningkatan selama
periode Renstra, dengan penjelasan sebagai berikut.
▪ IKU 2 ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016 setelah adanya perubahan
struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun
2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Peraturan
Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
97
▪
▪
▪
▪
▪
IKU 2 ini menggantikan IKU 3 yaitu “Jumlah dokumen teknis koordinasi dan
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat” dan IKU 4 yaitu “Jumlah dokumen
teknis koordinasi dan pelaksanaan layanan TIK” yang telah ditetapkan
sebelumnya pada Biro KSH dan hanya diterapkan pada tahun 2015 dikarenakan
adanya perubahan struktur organisasi sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Pada tahun 2015, target kinerja IKU 3 dan IKU 4 yang telah ditetapkan tersebut
dapat tercapai. Kedua IKU tersebut tidak dapat dibandingkan dengan capaian
IKU 2 untuk tahun 2016 – 2019.
Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik sudah tidak sesuai karena sudah tidak relevan dengan
perkembangan zaman sehingga penilaian dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Menteri yang baru yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik.
Biro KSHU yang diberikan tugas untuk mengukur keberhasilan layanan publik
LAPAN. Capaian IKU 2 untuk tahun 2016 s.d 2019 terjadi peningkatan
sebagaimana ditunjukan pada Tabel Perbandingan (Lampiran 1) dengan
perolehan yang diatas kategori sangat baik. Hal ini menunjukan bahwa LAPAN
memiliki kualitas pelayanan yang memenuhi syarat untuk dikatakan berhasil.
Keberhasilan LAPAN dalam mendongkrak layanan publik yang bermuara di
kepuasan masyarakat disebabkan upaya sbb:
1. Adaya inovasi LAPAN dalam penggunaan teknologi berbasis web dan
android untuk memenuhi layanan publik, sebagai contoh LAPAN telah
menyajikan permohonan Data dan Informasi melalui e-PPID yang berbasis
Android dan Portal PPID yang berbasis web yaitu ppid.lapan.go.id selain itu
juga ada permohonan melalui telpon dan email.
2. LAPAN telah menyajikan e-SKM dengan kemudahan survey realtime
dengan basis Android yang langsung masuk kedalam system server LAPAN.
Dalam perkembangannya LAPAN sangat serius dalam memberi pelayanan
terhadap public dan ini berimbas pada naiknya secara signifikan nilai
pelayanan publik LAPAN.
Importance Performance Analysis menunjukkan bahwa kekuatan LAPAN adalah
pada unsur perilaku pelaksana dan unsur kompetensi pelaksana. Unsur sarana
dan prasarana menjadi unsur dengan tingkat prioritas perbaikan paling tinggi.
Survei ini mengukur sudah sejauh mana kualitas pelayanan penyelenggaraan
pelayanan publik oleh LAPAN, untuk selanjutnya ditetapkan skala prioritas
sebagai strategi perbaikan dari yang sudah ada.
98
▪
▪
c.
Yang sangat dihindari adalah Keluhan yang tidak ditangani dengan baik akan
memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Pemerintah akan mendapat
persepsi negatif sekaligus dinilai gagal dalam melayani masyarakat. Pada
akhirnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan
dalam usaha memperbaiki pelayanan publik. Survei ini dapat mengukur sudah
sejauh mana kualitas pelayanan penyelenggara layanan publik serta dapat
dijadikan referensi dalam melakukan penetapan prioritas perbaikan layanan.
Pada IKU 3 (sebelumnya IKU 4) tentang Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan
dibandingkan dengan total BMN yang tersedia.
▪ IKU 3 (sebelumnya IKU 4) ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016 setelah
adanya perubahan struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan Presiden
RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
▪ IKU 3 ini menggantikan IKU 5 yaitu “Ketepatan waktu dalam penyelesaian
laporan BMN LAPAN” yang telah ditetapkan sebelumnya pada Biro Umum dan
hanya diterapkan pada tahun 2015 dikarenakan adanya perubahan struktur
organisasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. IKU ini sebelumnya
dilaksanakan oleh Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Biro Umum.
Pada tahun 2015, target kinerja IKU 5 tersebut dapat tercapai namun tidak
dapat dibandingkan dengan capaian IKU 3 untuk tahun 2016-2019.
▪ Sedangkan target IKU 3 pada tahun 2016 s.d 2019 dapat dicapai melebihi target
yang diharapkan dikarenakan upaya sbb:
1. Pada tahun 2016 dan 2017, Biro KSHU fokus dan mengupayakan pada
penyelesaian tindaklanjut temuan audit BPK sebelumnya terutama pada
penatausahaan persediaan dan rumah negara, dan pelaksanaan
penelusuran BMN yang tidak digunakan (2016), yang berdampak pada
capaian IKU 3.
2. Pada tahun 2018 dan 2019, Biro KSHU mengupayakan untuk melakukan
pendampingan/asistensi dan monitoring dalam pengelolaan BMN di satker
secara berkala pada beberapa satker yang berpotensi adanya temuan
audit. Adapun kegiatan monitoring tersebut meliputi pemantauan atas
BMN yang digunakan dan ditetapkan baik oleh Pengelola Barang maupun
Pengguna Barang, penjualan, penghapusan, dan penatausahaan BMN.
d. IKU 4 yaitu Jumlah satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan.
▪ IKU 4 ini menggantikan IKU 3 yaitu “Hasil survey kepuasan pengguna layanan
persuratan, arsip, perpustakaan dan keprotokolan”, yang diterapkan Biro KSHU
pada tahun 2016 dan 2017. IKU 4 ini disusun dan mulai efektif pada tahun 2016
setelah adanya perubahan struktur organisasi LAPAN berdasarkan Peraturan
Presiden RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional dan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Target IKU 4
99
▪
▪
dapat tercapai pada tahun 2016 dan 2017. Pada tahun 2017 jika dibandingkan
dengan tahun 2016 terdapat peningkatan capaian dikarenakan adanya kegiatan
sosialiasi dan adanya pengawasan kearsipan.
Sedangkan IKU 3 tersebut menggantikan IKU 6 yaitu “Ketepatan waktu dalam
pelayanan tata naskah, arsip, dan dokumentasi (aktif dan inaktif)” dan hanya
diterapkan Biro Umum pada tahun 2015. Pada tahun 2015, target kinerja IKU 6
yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai, namun capaian tersebut tidak
dapat dibandingkan dengan capaian IKU 3 untuk tahun 2016 dan 2017 dan IKU
4 untuk tahun 2018 dan 2019.
Tahun 2017 terdapat perubahan struktur organisasi LAPAN yang kemudian
berdampak pada perubahan indikator kinerja menjadi IKU 4 dan hanya
diterapkan pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2019 terjadi peningkatan
jumlah satker yang menerapkan regulasi kearsipan dibandingkan tahun 2018.
Hal tersebut disebabkan semakin banyak Satker dan arsiparis sadar akan
pentingnya pengelolaan arsip dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
3.4 CAPAIAN LAIN DI LUAR IKU
Capaian lain yang tidak ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2019, sebagai berikut:
1. LAPAN memperoleh predikat Badan Publik “Informatif” pada Kategori Badan Publik
Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Selain LAPAN, ANRI, BPPT, BATAN, BI, dan Mahkamah konstitusi adalah instansi
LN/LPNK yang mendapat predikat Informatif.
Piagam dan plakat diserahkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin
kepada Kepala LAPAN, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin.
Kategori yang diberikan pada penganugerahan kali ini adalah Perguruan Tinggi,
Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik.
100
Anugerah tersebut adalah wujud pemeringkatan badan publik sebagai penilaian
atas implementasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP)
terhadap PPID Badan Publik. Indikator yang dinilai adalah pengembangan situs web,
mengumumkan informasi, penyediaan informasi, dan pelayanan informasi.
Penilaian tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan oleh KIP melalui
kegiatan presentasi. Tentu saja, sebelumnya telah dilakukan penyeleksian
administrasi melalui pengisian Self Assesment Qoestionaire (SAQ) disertai data
dukungnya.
2.
Resertifikasi ISO PPID Utama
LAPAN kembali meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk pelayanan informasi yang
diberikan PPID Utama LAPAN kepada masyarakat. Sebagaimana prinsip ISO
tersebut, dituntut bahwa PPID Utama telah menetapkan persyaratan standar untuk
sistem manajemen mutu dari organisasi. Persyaratan ini menunjukkan
kemampuannya secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang
memenuhi pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sehingga, layanan tersebut meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan
sistem yang efektif, termasuk proses untuk peningkatan sistem dan jaminan
kesesuaian terhadap pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang
berlaku.
Beberapa peraturan yang dijadikan dasar hukum terbangunnya mekanisme
pelayanan PPID Utama LAPAN yaitu Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan Keputusan Kepala LAPAN Nomor 202 Tahun 2014 tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
101
Pada intinya, keterbukaan informasi telah menjadi suatu keharusan. Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis media yang tersedia.
Untuk lebih mengedepankan pada pelayanan informasi, sejak 2016 PPID Utama
LAPAN telah memperolah Sertifikasi ISO 9001 : 2015. Demikian, setiap tiga tahun
PPID Utama LAPAN melakukan resertifikasi yang diproses melalui audit internal dan
eksternal. Maka, pada tanggal 30-31 Juli 2019, telah dilakukan audit oleh Auditor
dari PT. British Standar Institution, Bapak Edi Nainggolan.
Audit eksternal dilakukan untuk menilai kinerja para pelaksana layanan informasi,
yaitu PPID Utama, Sekretaris, Petugas Meja Informasi, dan Petugas Dokumentasi
dan Informasi. Audit ini meliputi, audit Manajemen Representive (kebijakan mutu,
panduan mutu, Sasaran mutu). Kemudian terkait pengendalian dokumen dan
tinjauan manajemen terdiri dari audit terkait Pengendalian Dokumen (SOP
pengendalian dokumen, daftar induk dokumen internal dan eksternal, daftar
distribusi dokumen, daftar induk rekaman, daftar distribusi dokumen, dan daftar
pihak tekait).
Audit terhadap tinjauan manajemen ditujukan pada SOP tinjauan manajemen,
Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan (SOP ketidaksesuaian dan tindakan
perbaikan, daftar ketidaksesuaian, laporan tindakan perbaikan), Manajemen resiko
(SOP Manajemen Resiko, risk register, dan bisnis proses) serta Daftar perubahan
portal PPID, (Jadwal salinan data permohonan informasi, evaluasi efektifitas dan
pelatihan PPID serta sertifikat dan Bimtek PPID) dan lain-lain.
Metode audit ini menggunakan metode wawancara, sampling, dan observasi.
Sertifikasi ISO 9001:2015 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi
untuk desain dan penilaian dari suatu sertifikasi sistem manajemen kualitas, yang
bertujuan untuk menjamin bahwa PPID utama memberikan pelayanan informasi
yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga sangat bermanfaat
bagi PPID Utama dalam mencapai suatu organisasi yang berkualitas. Dari hasil audit
resertifikasi ini, PPID Utama LAPAN pada tanggal 4 September 2019 PPID Utama
direkomendasikan meraih sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
3.
Pada tahun 2019, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro
KSHU telah melaksanakan 55 paket tender/penunjukan langsung. Dari 55 paket
yang dilaksanakan, terdapat 1 paket yang tidak ditindaklanjuti oleh satker
dikarenakan revisi anggaran tidak disetujui. Keberhasilan ULP diukur melalui
Persentase Layanan Pengadaan Yang Ditindaklanjuti oleh Satker berbanding dengan
jumlah layanan pengadaan dengan target tahun 2019 adalah 91,5%. Berdasarkan
data tersebut maka realisasi target tersebut adalah 54/55 x 100% = 98,18%. Hal itu
menunjukkan kinerja ULP telah tercapai sebesar 98,18/91,5 x 100% = 107,3%.
102
4.
Juara Harapan II Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE)
LAPAN melalui Pusat Sains Antariksa (Pussainsa) meraih Juara Harapan II
Penghargaan Subroto Award dengan katagori penghematan energi pada Instansi
Pemerintah. Penghargaan PSBE adalah penghargaan tertinggi yang diberikan
Kementerian ESDM kepada pemangku kepentingan yang memiliki prestasi luar
biasa dalam memajukan sektor ESDM. Peran Biro KSHU dalam keikutsertaan
Pussainsa mengikuti lomba PSBE adalah membantu dan mendampingi Pussainsa
dalam mempersiapkan diri mengikuti lomba tersebut.
5.
LAPAN meraih Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 sebesar 93,4 dengan
predikat AA (sangat memuaskan). Nilai tersebut lebih baik dari hasil tahun 2017
sebesar 79,51 dengan predikat Baik.
6.
LAPAN menerima Penghargaan Penyelamatan dan Pelestarian Arsip yang bernilai
guna pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
7.
LAPAN telah berpastisipasi selama kurun waktu 2018-2019 dalam pelestarian
lingkungan dengan mendaur ulang limbah kertas di Indoarsip yang setara dengan
penyelamatan 35 pohon.
3.5 ANALISIS PENYEBAB KEBERHASILAN/KEGAGALAN SERTA ALTERNATIF SOLUSI
Keberhasilan pencapaian kinerja Biro KSHU tahun 2019 diperoleh dengan melalui
proses dan mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses perencanaan,
pengukuran kinerja hingga evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh hasil
yang dicapai. Oleh karenanya, penyebab keberhasilan Biro KSHU di antaranya adalah:
a. Membuat perencanaan terhadap kegiatan dan dukungan fasilitasnya terhadap
anggaran yang tersedia;
b. Fokus dalam mencapai tujuan/output kegiatan;
c. Menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan dengan lebih disiplin;
d. Memberdayakan SDM sesuai kompetensi di bidangnya;
e. Meningkatkan monitoring realisasi anggaran;
f. Melaksanakan kegiatan secara efisien namun efektif sehingga tercapai output secara
maksimal.
g. Adanya dukungan dan komitmen pimpinan serta pihak-pihak terkait.
103
Pada tahun 2019, tidak terdapat kegagalan dalam pencapaian kinerja Biro KSHU. Hal
tersebut ditunjukkan dengan seluruh target IKU tercapai > 100% atau rata-rata 112%.
Namun demikian bukan berarti Biro KSHU tidak mengalami kendala dalam pencapaian
kinerjanya. Adanya keterbatasan anggaran yang dikelola Biro KSHU menuntut Biro KSHU
untuk membuat strategi/solusi baru dalam pencapaian target yang ditetapkan
sebagaimana diuraikan pada Tabel Efisiensi Penggunaan Sumber Daya.
Dalam mengatasi kendala yang terjadi selama tahun 2019, Biro KSHU bersinergi dengan
pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal serta meningkatkan komunikasi dan
kerjasama yang baik dengan para struktural di lingkungan Biro KSHU melalui rapat
struktural. Selain itu, juga adanya hubungan kerja yang baik antara struktural dengan
para pegawai sehingga menghasilkan sienergi yang mendukung kinerja.
3.6 ANALISIS ATAS EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA
Dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2019, Biro KSHU
didukung sumber daya antara lain SDM, Anggaran, Sarana dan Prasarana dan metode
kerja yang digunakan.
Tabel 3.6.1
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No
Jenis Sumber Daya
1
SDM
2
Anggaran
3
Sarana dan Prasarana
4
Metode Kerja
Uraian
▪ Memberikan penugasan kepada SDM yang berkompeten;
▪ Menyelenggarakan pelatihan untuk memelihara dan
meningkatkan kompetensi SDM
▪ Membatasi jumlah peserta dan hari pelaksanaan
perjalanan dinas;
▪ Membatasi pelaksanaan rapat di luar jam kerja dan
jamuan pertemuan rapat
▪ Tranport perjalanan dinas dalam dan luar kota diberikan
secara at cost
▪ Menyediakan kendaraan operasional kantor, sehingga
mengurangi biaya transport peserta terutama dalam
melakukan perjalanan dinas luar kota;
▪ Melakukan penghematan penggunaan air dan listrik
▪ Mengoptimalkan penggunaan media elektronik dalam
penyelenggaraan pertemuan dengan mitra LAPAN
(teleconference dan video conference)
▪ Meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan
kerja sama, kehumasan, BMN, pengadaan barang/jasa,
dan arsip
▪ Melibatkan pihak internal dan eksternal (misal:
Kemenkeu, Kominfo, Kemenlu, Anri, dll);
▪ Meningkatkan sinergi dengan satuan kerja lain di
lingkungan LAPAN dalam penyelenggaraan kegiatankegiatan terkait;
▪ Membuka ruang bagi pegawai untuk mengembangkan ide
dan insiatif yang menunjang program kerja
104
Pengukuran efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara output yang
dihasilkan terhadap input yang digunakan. Suatu kegiatan dikatakan efisien apabila
suatu hasil kerja dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya yang serendahrendahnya.
Dengan melakukan pembatasan SDM yang ditugaskan berdasarkan kompetensinya,
penggunaan kendaraan operasional untuk perjalanan dinas luar kota dapat mengurangi
biaya dan dapat dengan mudah mengendalikan operasional SDM dan anggaran.
Metode kerja yang digunakan oleh Biro KSHU juga lebih efektif dan efisien dalam segi
waktu dan output yang diharapkan. Efektif terlihat dari pencapaian target kinerja
(output) yang tercapai keseluruhan. Adanya penghematan anggaran atas setiap kinerja
yang dilakukan tanpa mengurangi output yang dihasilkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengelolaan anggaran belanja Biro KSHU sudah diolah
dengan efisien yaitu pengelolaan anggaran belanja yang minimum untuk mencapai hasil
maksimum, dimana pada tahun 2019 anggaran yang terserap sebesar 99,56%, namun
dapat memberikan hasil yang maksimal dalam mencapai IKU dan kinerja lainnya di luar
IKU yang ditetapkan sebagaimana diuraikan sebelumnya.
3.7 EVALUASI EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA
Sesuai dengan PMK No. 214 Tahun 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas
Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, efisiensi Biro
Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Umum dapat dihitung dengan menggunakan
rumus -rumus sebagai berikut:
a. Capaian Keluaran (Output) Kegiatan
Pengukuran Capaian Keluaran (Output) Kegiatan dilakukan dengan menghitung rata
-rata ukur secara geometrik (IJ) dari perkalian antara perbandingan realisasi dan
target volume keluaran dengan rata-rata ukur secara geometrik (11) perbandingan
antara capaian dan target indikator. Rumus untuk pengukuran tersebut adalah
sebagai berikut
105
INDIKATOR KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN
3519 .951
Layanan
Internal
TVK
RVK
1
1
01
02
3519 . 956
Layanan
Manajemen
BMN
1
1
01
02
03
04
3519 . 958
Layanan
Hubungan
Masyarakat
dan
Informasi
1
1
5
5
21
21
4
4
2
2
Jumlah satker yang dilakukan audit dan monitoring
tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan (satker)
Jumlah bimbingan dan konsultasi / sosialisasi
kearsipan (laporan)
Persentasi layanan arsip aktif dan inaktif yang
ditindaklanjuti (%)
Jumlah norma, standard, prosedur kearsipan
(pedoman)
Jumlah dokumen perencanaan, pelaporan
keuangan dan kinerja Biro KSHU (dokumen)
Jumlah SDM yang mengikuti peningkatan kapasitas
SDM di Lingkungan Biro KSHU (orang)
Jumlah Layanan Ketatausahaan yang tepat waktu
21
21
4
4
95
95
5
2
18
18
106
105
1
1
Persentase naskah kerjasama yang efektif
dibandingkan dengan naskah kerja sama yang
berlaku (%)
Jumlah naskah kerja sama dalam negeri yang siap
ditandatangani (dok)
Jumlah naskah kerja sama luar negeri yang siap
ditandatangani
(dok)
75
77,66
30
51
10
14
01
Realisasi pembayaran gaji dan tunjangan (%)
12
12
02
Realisasi penyediaan layanan operasional dan
pemeliharaan kantor (%)
12
12
01
01
03
1
100
Jumlah dokumen kegiatan penyelenggaraan
edukasi keantariksaan (dok)
Jumlah laporan kegiatan tata usaha pimpinan dan
protokol (dok)
Jumlah dokumen survei kepuasan pengguna
layanan administrasi kehumasan (dok)
02
1
100
4
07
Layanan
Perkantoran
98,16
4
06
3519 . 994
91,5
26
05
1
99,9
26
04
1
98
Jumlah laporan kegiatan layanan komunikasi dan
informasi (dok)
Jumlah layanan PPID yang terselesaikan
dibandingkan dengan total permintaan (dok)
03
Layanan
Kerjasama
Internasional
425
02
02
3519 . 964
325
89,22
06
1
91
81
03
1
23
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) (bobot)
05
Layanan
Umum
Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan
dibandingkan (%)
Persentase layanan pengadaan yang ditindaklanjuti
oleh satker (%)
Persentase laporan pengelolaan BMN yang tepat
waktu (%)
Jumlah dokumen layanan urusan rumah tangga
(dok)
RIKK
01
04
3519 . 962
Jumlah pengadaan peralatan fasilitas perkantoran
(unit)
Luas pembangunan/renovasi gedung dan
bangunan (m2)
TIKK
CKK = CK/n
CAPAIAN
KELUARAN
(CK)
1,98
1,02
1,02
0,91
1,78
1,00
1,29
106
Keterangan:
TVK : Total Realisasi Keluaran
RVK
IKK
TIKK
RIKK
CK
CKK
:
:
:
:
:
:
Realisasi Volume Keluaran
Indikator Keluaran Kegiatan
Target Indikator Keluaran Kegiatan
Realisasi Indikator Keluaran Kegiatan
Capaian Keluaran
Capaian Keluaran Kegiatan
b. Penyerapan Anggaran
Pengukuran penyerapan anggaran dilakukan dengan membandingkan antara
realisasi anggaran dengan pagu anggaran.
Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
PA : 33,822,699,000,RA : 33,675,034,899,Penyerapan Anggaran = 33,675,034,899 X 100 %
33,822,699,000
= 99,56 %
c.
Konsistensi Penyerapan Anggaran terhadap Perencanaan
Pengukuran konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan dilakukan
dengan menghitung rata-rata dari perbandingan antara hasil pengurangan
akumulasi rencana penarikan dana dengan deviasi realisasi anggaran dan rencana
penarikan dana kumulatif.
107
Rumus untuk pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 3.7.1
Konsistensi Penyerapan Anggaran
No
Bulan
RPD
RPD Kumulatif
(RPDK)
Realisasi
Anggaran (RA)
RA Kumulatif
(RAK)
1
Januari
1.563.117.000
1.563.117.000
1.562.612.187
1.562.612.187
2
Februari
1.946.689.000
3.509.806.000
1.946.835.007
3.509.447.194
3
Maret
2.725.812.000
6.235.618.000
2.725.447.799
6.234.894.993
4
April
1.969.116.000
8.204.734.000
1.969.571.266
8.204.466.259
5
Mei
4.458.034.000 12.662.768.000
4.457.465.356
12.661.931.615
6
Juni
1.834.723.000 14.497.491.000
1.835.424.933
14.497.356.548
7
Juli
3.614.709.000 18.112.200.000
3.614.230.913
18.111.587.461
8
Agustus
1.803.319.000 19.915.519.000
1.803.196.932
19.914.784.393
September 2.096.901.000 22.012.420.000
2.098.081.150
22.012.865.543
9
10
Oktober
4.310.159.000 26.322.579.000
4.310.027.671
26.322.893.214
11
Nopember
3.289.365.000 29.611.944.000
3.146.560.942
29.469.454.156
12
Desember
4.210.755.000 33.822.699.000
4.205.580.743
33.675.034.899
Dari data diatas diperoleh nilai konsistensi untuk setiap bulan seperti pada tabel
berikut:
108
Tabel 3.7.2
Tingkat Konsistensi Penyerapan Anggaran
No
Bulan
Tingkat Konsistensi per
Bulan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
eptember
Oktober
Nopember
Desember
99,97%
99,99%
99,99%
100,00%
99,99%
100,00%
100,00%
100,00%
100,00%
100,00%
99,52%
99,56%
d. Efisiensi
Pengukuran efisiensi dilakukan dengan membandingkan penjumlahan (∑) dari
selisih antara perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran dan
realisasi anggaran keluaran dengan penjumlahan (∑) dari perkalian pagu anggaran
keluaran dengan capaian keluaran. Rumus untuk pengukuran tersebut sebagai
berikut :
Keterangan:
E
:
PAKi :
RAKi :
Cki :
Efisiensi
Pagu Anggaran Keluaran i
Realisasi Anggaran Keluaran i
Capaian Keluaran i
Sedangkan Nilai Efisiensi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
NE :
Nilai Efisiensi
E
:
Efisiensi
109
Tabel 3.7.3
Formulasi Efisiensi
CK
1,98
1,02
1,02
0,91
1,78
1,00
Efisiensi
PAGU
1.345.000.000
2.000.000.000
4.050.000.000
1.424.302.000
1.680.698.000
23.322.699.000
REALISASI
1.325.441.200
1.991.233.282
4.024.972.795
1.411.966.911
1.656.890.826
23.264.539.885
Sigma 1
1.337.658.800
48.766.718
106.027.205
(115.852.091)
1.334.751.614
58.159.115
Sigma 2
2.663.100.000
2.040.000.000
4.131.000.000
1.296.114.820
2.991.642.440
23.322.699.000
7,60%
Nilai Efisiensi: 50% + (7,60/20*50) = 69%
Berdasarkan detil perhitungan Efisiensi dan Nilai Efisiensi pada Tabel di atas, efisiensi
Biro KSHU mencapai 7,60% pada tahun 2019. Sehingga, sesuai formula perhitungan nilai
efisiensi, maka nilai efisiensi Biro KSHU pada tahun 2019 adalah 69%.
Capaian Efisiensi dan Nilai Efisiensi tersebut didapatkan dari jumlah keluaran yang
melebihi volume yang ditargetkan, jumlah keluaran tersebut adalah pada Layanan
Internal, Layanan Sarana dan Prasarana Internal, Layanan Kerjasama Internasional,
Layanan Manajemen BMN, dan Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi.
Kesimpulannya, secara keseluruhan efisiensi yang dilakukan oleh Biro KSHU terbilang
baik karena semua target terpenuhi dan beberapa realisasi di atas 100%.
3.8 AKUNTABILITAS KEUANGAN
a. Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019
Pada tahun anggaran 2019, total anggaran Biro KSHU sebesar Rp 33.822.699.000,yang terdiri dari Belanja Barang (Pencapaian Sasaran Strategis) Rp.9.155.000.000,-,
Belanja Barang (Layanan Perkantoran dan Operasional) Rp.7.000.000.000,-, Belanja
Pegawai Rp.16.322.699.000,- dan Belanja Modal Rp.1.345.000.000,-. Sedangkan
Realisasi anggaran Biro KSHU sebesar Rp 33.675.034.899,- atau 99,56%, dengan
perincian sebagai berikut: Belanja Barang (Pencapaian Sasaran Strategis) Rp.
9.085.063.814,- (99,24%), Belanja Barang (Layanan Perkantoran dan Operasional)
Rp. 6.979.308.207,- (99,70%), Belanja Pegawai Rp.16.285.221.678,- (99,77%), dan
Belanja Modal Rp.1.325.441.200,- (98,55%).
110
Tabel 3.8.1
Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019
ALOKASI ANGGARAN
Pencapaian Sasaran Strategis
Layanan Perkantoran dan
Operasional
Belanja Pegawai/ Gaji dan
Tunjangan
Belanja Modal/ Layanan Internal
Peralatan Mesin dan Gedung
Bangunan
Total
PAGU ANGGARAN
(Rp)
9.155.000.000
REALISASI
(Rp)
9.085.063.814
7.000.000.000
6.979.308.207
16.322.699.000
16.285.221.678
1.345.000.000
1.325.441.200
33.822.699.000
33.675.034.899
b. Pagu dan Realisasi per Sasaran Strategis Biro KSHU Tahun 2019
Pagu Anggaran Biro KSHU pada tahun 2019 adalah sebesar Rp. 33.822.699.000,dan realisasinya sebesar Rp. 33.675.034.899,-, dengan perincian sebagai berikut:
▪ Pagu Sasaran Strategis 1 (Layanan Kerjasama) sebesar Rp. 1,680,698,000,dengan realisasi sebesar Rp. 1,656,890,826,- dengan prosentasi realisasi 98.58
%;
▪ Pagu Sasaran Strategis 2 (Layanan Kehumasan) sebesar Rp. 4,050,000,000,dengan realisasi sebesar Rp. 4,024,972,795,- dengan prosentasi realisasi 99.38
%;
▪ Pagu Sasaran Stragegis 3 (Layanan Umum/ Kearsipan) sebesar Rp.
1,424,302,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1,411,966,911,- dengan
prosentasi realisasi 99.13 %.
▪ Pagu Sasaran Stragegis 4 (Layanan Pengadaan dan BMN) sebesar Rp.
2,000,000,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1,991,233,282,- dengan
prosentasi realisasi 99.56 %.
▪ Pagu Sasaran Layanan Perkantoran dan Operasional sebesar Rp.
7,000,000,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 6,979,308,207,- dengan
prosentasi realisasi 99.70 %.
▪ Pagu Sasaran Layanan Internal/ Peralatan Mesin dan Gedung Bangunan
sebesar Rp. 1,345,000,000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1,325,441,200,dengan prosentasi realisasi 98.55 %.
111
Tabel 3.8.2
Pagu Dan Realisasi Per Sasaran Strategis Biro KSHU
SASARAN
STRATEGIS
Meningkatnya
koordinasi dan
layanan
administrasi
kerja sama di
lingkungan
LAPAN
INDIKATOR KINERJA
IKU 1: Presentase
naskah kerjasama yang
efektif dibandingkan
dengan naskah
kerjasama yang berlaku
PAGU
ANGGARAN (Rp)
1.680.698.000,-
REALISASI
(Rp)
1.656.890.826,-
%
98,58
Meningkatnya
kualitas
pelayanan
publik di
lingkungan
LAPAN
Meningkatnya
kualitas
penatausahaan
BMN
IKU 2: Hasil Survey
Kepuasan Masyarakat
(SKM)
4.050.000.000,-
4.024.972.795,-
99,38
IKU 3: Persentase nilai
BMN yang dimanfaatkan
dibandingkan dengan
total BMN yang tersedia
2.000.000.000,-
1.991.233.282,-
99,56
Meningkatnya
kualitas
pengelolaan
kearsipan
LAPAN
IKU 4: Jumlah satuan
kerja yang menerapkan
regulasi kearsipan
1.424.302.000,-
1.411.966.911,-
99,13
c. Capaian IKU dan Realisasi Anggaran per Sasaran Tahun 2019
Capaian Indikator Kinerja Biro KSHU tercapai 100%. Rincian capaian IKU dan
realisasi anggaran per Sasaran Tahun 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.8.3
Capaian IKU Dan Realisasi Anggaran Per Sasaran Tahun 2019
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA
Meningkatnya koordinasi dan
layanan administrasi kerja
sama di lingkungan LAPAN
IKU 1: Presentase naskah
kerjasama yang efektif
dibandingkan dengan naskah
kerjasama yang berlaku
Meningkatnya kualitas
pelayanan publik di
lingkungan LAPAN
IKU 2: Hasil Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM)
Meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN
IKU 3: Persentase nilai BMN
yang dimanfaatkan
dibandingkan dengan total
BMN yang tersedia
IKU 4: Jumlah satuan kerja
yang menerapkan regulasi
kearsipan
Meningkatnya kualitas
pengelolaan kearsipan
LAPAN
CAPAIAN
IKU
100%
100%
REALISASI
(Rp)
1.656.890.826 ,(98,58%)
4,024,972,795,(99,38%)
100%
1.991.233.282 ,(99,56%)
100%
1.411.966.911 ,(99.13%)
112
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
serta Peraturan Kepala LAPAN No,or 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di LAPAN,
Biro KSHU telah dilakukan evaluasi kinerja oleh Tim Evaluasi dari Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
Dalam LHE tersebut, APIP memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan
penerapan tata kelola yang berorentasi hasil (result oriented) di Biro KSHU.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka Biro KSHU menindaklanjutinya
sebagaimana dapat diuraikan dibawah ini.
Tindaklanjut LHE Tahun 2017
1. Merumuskan Indikator tujuan sebagai ukuran keberhasilan tujuan Renstra
dengan dilengkapi target pencapaiannya.
Biro KSHU belum mendapatkan informasi perihal indikator tujuan yang dimaksud
dan belum mendapatkan sosialisasi dan cara mengukur indikator tujuan tersebut
dari Biro yang menangani perencanaan.
2. Mekanisme dan implementasi reward and punishment terhadap keberhasilan
atau kegagalan pencapaian target kinerja.
Biro KSHU telah mengimplementasikan Peraturan Kepala tentang Tunjangan
Kinerja yang didalamnya terdapat reward dan punishment. Bagi pegawai yang
berdedikasi tinggi, Biro KSHU mengusulkan kepada Biro SDMOrkum untuk
diberikan penghargaan.
113
Selain itu, Biro KSHU juga telah menindaklanjuti dengan menerapkan reward and
punishment berdasarkan Peraturan LAPAN Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik di
Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
3. Mereviu IKU 4 “Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan
total BMN yang tersedia supaya selaras dengan IKU Sekretariat Utama
Biro KSHU telah mereviu IKU 4 tersebut dan setelah dibandingkan sudah selaras
dengan IKU Sekretariat Utama, dimana pada revisi Renstra Sekretaris Utama,
Tabel 4.1 Sasaran Strategis, IKU dan Target LAPAN hal. 21 telah tercantum
indikator tersebut.
Tindaklanjut Rekomendasi LHE Tahun 2018
1.
Renstra agar dijelaskan praktik-praktik terbaik yang digunakan dalam
menyusun sasaran dan indikator.
Biro KSHU belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun dalam
penyusunan Renstra dan pelaksanaan kegiatan telah mempertimbangkan nilainilai Reformasi Birokrasi, terutama pelayanan publik, kerja sama yang efektif,
pengelolaan BMN, dan pengawasan arsip.
2.
Agar Hasil monitoring Rencana Aksi atas kinerja dan hasil pengukuran capaian
kinerja digunakan untuk dasar pemberian reward dan punishment.
Biro KSHU telah menindaklanjuti pemberian reward dan punishment dengan
berdasarkan rencana aksi dan capaian kinerja, kehadiran, logbook yang
terdapat pada aplikasi simpeg.lapan.go.id.
3.
Membuat mekanisme untuk dapat melihat kemajuan rencana aksi yang dapat
diketahui setiap saat dibutuhkan.
Biro KSHU dapat melihat kemajuan rencana aksi yang melalui aplikasi
simpeg.lapan.go.id.
4.
Agar terdapat bukti bahwa hasil pengukuran rencana aksi telah dijadikan
dasar/ditindaklanjuti untuk menyesuaikan strategi untuk mencapai tujuan dan
sasaran.
Biro KSHU telah menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran rencana aksi
melalui aplikasi simpeg.lapan.go.id.
5.
Agar mereviu IKU 4 “Persentase nilai BMN yang dimanfaatkan dibandingkan
dengan total BMN yang tersedia” agar IKU berorientasi outcome dan validasi
data dapat diandalkan.
Biro KSHU akan menindaklanjuti dengan membuat indikator terkait
pengelolaan BMN dengan berorientasi outcome untuk periode Renstra
selanjutnya.
114
Laporan Kinerja (LAKIN) Biro KSHU, merupakan media pertanggungjawaban dari
upaya pencapaian visi, misi yang tertuang dalam Rencana Strategis Biro KSHU
Tahun 2015-2019. Dan capaian kinerja yang telah tersaji dalam Lakin Biro KSHU
tahun 2019 merupakan cerminan kinerja Biro KSHU yang dilaksanakan selama
tahun 2019.
Pada tahun 2019, Biro KSHU telah mencanangkan 4 indikator kinerja utama, yaitu
persentanse naskah kerja sama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerja
sama yang berlaku, hasil survey kepuasan masyarakat (SKM), dan persentase nilai
BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia, dan jumlah
satuan kerja yang menerapkan regulasi kearsipan.
Dari empat indikator dimaksud dapat diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang
menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan Biro KSHU. Adapun
pencapaian target dari masing-masing indikator kinerja tersebut pada tahun 2019
ini dapat digambarkan secara rinci pada Tabel 5.1. sebagaimana tampilan berikut:
115
Tabel 5.1
Pengukuran Kinerja Tahun 2019
Sasaran Strategis Utama
1
Meningkatnya
koordinasi dan layanan
administrasi kerjasama
dilingkungan LAPAN
2
Meningkatnya kualitas
pelayanan publik di
lingkungan LAPAN.
Meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN
3
4
Meningkatnya kualitas
pengelolaan kearsipan
LAPAN
Indikator Kinerja Utama
Target
Realisasi
%
Presentase naskah
kerjasama yang efektif
dibandingkan dengan
naskah kerjasama yang
berlaku
Hasil Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM).
75%
77,06%
102,75
81
86,72
110
Persentase nilai BMN
yang dimanfaatkan
dibandingkan dengan
total BMN yang
tersedia
Jumlah satuan kerja
yang menerapkan
regulasi kearsipan
98%
99,9%
101,94
11 Satker
15 satker
136,36
Sasaran strategis yang tercermin pada indikator kinerja Biro KSHU tercapai di atas
100%, sedangkan realisasi anggaran sebesar 99.56%, secara rinci realisasi anggaran
dapat dilihat pada TABEL 5.2. Realisasi anggaran Biro KSHU kurang dari 100%, hal ini
dikarenakan Biro KSHU telah melaksanakan beberapa penghematan, seperti:
Belanja modal peralatan dan mesin, mengurangi pelaksanaan kegiatan fullboard di
hotel dengan menggunakan sarana prasarana ruang rapat Biro KSHU dan biaya
transportasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri menggunakan at cost.
Tabel 5.2
Realisasi Anggaran Biro KSHU Tahun 2019
ALOKASI ANGGARAN
Pencapaian Sasaran Strategis
Layanan Perkantoran dan Operasional
Belanja Pegawai/ Gaji dan Tunjangan
Belanja Modal/ Layanan Internal
Peralatan Mesin dan Gedung
Bangunan
Total
PAGU ANGGARAN
(Rp)
REALISASI
(Rp)
9.155.000.000
9.085.063.814
7.000.000.000
6.979.308.207
16.322.699.000
16.285.221.678
1.345.000.000
1.325.441.200
33.822.699.000
33.675.034.899
116
Pencapaian kinerja Biro KSHU diperoleh dengan melalui proses dan mekanisme
yang telah ditetapkan, mulai dari proses perencanaan, pengukuran kinerja hingga
evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh hasil yang dicapai.
Untuk meningkatkan kinerja Biro KSHU di masa yang akan datang, Biro KSHU akan
menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah:
1. Membuat perencanaan yang lebih matang terhadap kegiatan dan fasilitas
pendukungnya serta mengusulkan anggaran yang memadai untuk
pemeliharaan Gedung dan Peralatan Mesin yang telah bertambah jumlahnya
pada Biro KSHU;
2. Pemberdayaan SDM sesuai kompetensi di bidangnya;
3. Menentukan kalender pelaksanaan kegiatan dengan lebih terprogram;
4. Meningkatkan monitoring realisasi anggaran;
5. Merancang/memperbaharui/mengadakan sistem informasi yang dapat
membantu kinerja Biro KSHU; dan
6. Efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan kegiatan secara maksimal
sehingga tercapai output secara maksimal.
Hal-hal tersebut di atas hendaknya dapat dipandang dan dimaknai secara positif,
sebab fungsi Lakin tidak hanya untuk meningkatkan kemajuan akuntabilitas kinerja
Biro KSHU, tetapi juga memberikan masukan yang strategis terhadap upaya
peningkatan akuntabilitas kinerja LAPAN secara keseluruhan, disamping itu untuk
mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di LAPAN.
117
118
PERBANDINGAN TARGET, REALISASI, DAN CAPAIAN IKU PERIODE RENSTRA
SASARAN
Terlaksananya koordinasi dan
layanan administrasi kerjasama
internasional dan dalam negeri
(KSH)
INDIKATOR KINERJA UTAMA
T
2015
R
C
IKU 1: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan
layanan administrasi kerjasama internasional
3
3
IKU 2: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan
layanan administrasi kerjasama dalam negeri
2
CAPAIAN
2017
R
C
T
2016
R
C
T
T
2018
R
C
T
2019
R
C
100%
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2
100%
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
60%
60,1%
100%
65%
65,75%
101%
70%
78,6%
112%
75%
77,06%
102,75%
-
-
-
Meningkatnya efektifitas
kerjasama di lingkungan LAPAN
(KSHU)
IKU 1: Persentase naskah kerjasama yang
efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama
yang berlaku
Terlaksananya koordinasi dan
pelaksanaan urusan hubungan
masyarakat (KSH)
Terlaksananya koordinasi dan
pelaksanaan layanan TIK (KSH)
IKU 3: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan
pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
4
4
100%
-
-
-
-
-
-
-
-
-
IKU 4: Jumlah dokumen teknis koordinasi dan
pelaksanaan layanan TIK.
2
2
100%
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Terlaksananya koordinasi dan
pelaksanaan urusan hubungan
masyarakat (KSHU)
IKU 2: Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM)
-
-
-
78,5
81,63
100,7%
79
82,23
106%
80
84,19
105%
81
86,72
110,15%
Peningkatan
kemampuan
ketatausahaan,
arsip
dan
dokumentasi (Biro Umum)
IKU 6: % Ketepatan waktu dalam pelayanan
tata naskah, arsip dan dokumentasi (aktif dan
inaktif)
100%
100%
100%
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Terlaksananya koordinasi dan
pelaksanaan urusan hubungan
masyarakat (KSHU)
IKU 3: Hasil survey kepuasan pengguna
layanan persuratan, arsip, perpustakaan dan
keprotokolan
-
-
-
80
81
101%
82
82,68
100,8%
-
-
-
-
-
-
Meningkatnya kualitas
pengelolaan kearsipan LAPAN
(KSHU)
IKU 4: Jumlah satuan kerja yang menerapkan
regulasi kearsipan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
8 Satker
8 Satker
100%
11 Satker
15 Satker
136,36%
Peningkatan kemampuan dalam
pengelolaan administrasi BMN
(Biro Umum)
IKU 5: % Ketepatan waktu dalam penyelesaian
laporan BMN LAPAN
100%
100%
100%
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Meningkatnya kualitas
penatausahaan BMN (KSHU)
IKU 3: (sebelumnya IKU 4) Persentase nilai
BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan
total BMN yang tersedia
-
-
-
90%
97,11%
102%
95%
99,77%
105%
96%
99,83%
104%
98%
99,9%
101,94%
1
2
1
2
3
4
5
6
7
PENGUKURAN KINERJA
BIRO KERJASAMA, HUBUNGAN MASYARAKAT, DAN UMUM
TAHUN 2019
Sasaran Strategis Utama
1
2
Meningkatnya
koordinasi dan
layanan
administrasi kerja
sama di
lingkungan LAPAN
Meningkatnya
kualitas pelayanan
publik di
lingkungan LAPAN
3
Meningkatnya
kualitas
penatausahaan
BMN LAPAN
4
Meningkatnya
kualitas
pengelolaan
kearsipan LAPAN
Indikator Kinerja
Utama
IKU 1: Presentase
naskah kerjasama
yang efektif
dibandingkan
dengan naskah
kerjasama yang
berlaku
IKU 2: Hasil Survey
Kepuasan
Masyarakat (SKM)
IKU 3: Persentase
nilai BMN yang
dimanfaatkan
dibandingkan
dengan total BMN
yang tersedia
IKU 4: Jumlah satuan
kerja yang
menerapkan regulasi
kearsipan
Target
Realisasi
Capaian
(%)
75
77,06
102,75
81
86,72
110
98
11
Satker
99,9
15
Satker
101,94
136,36
Anggaran
Pagu
Realisasi
%
1.680.698.000
1.656.890.826
98,58
4.050.000.000
4.024.972.795
99,38
2.000.000.000
1.991.233.282
99,56
1.424.302.000
1.411.966.911
99,13
8
9
10
11
LAMPIRAN 1
RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2018
12
Скачать